“PENEGAK PERDA” dikantor PUPR kabupaten karimun,
*KANTOR PUPR KABUPATEN KARIMUN MENDADAK RAMAI.
cahyo pria yang akrab dipanggil oleh beberapa rekan media, mendadak ramai..
lagi lagi CAHYO kepala dinas PUPR KAB KARIMUN yang di cap kepala dinas SOMBONG dan AROGAN oleh NDOY , Tim pemantau KGS AI .
bagai mana tidak saya cap beliau sombong dan arogan. seolah paling hebat aja dia menjadi kepala dinas dan memblok semua nmr wartawan lokal. begitu yang disampaikan Ndoy kepada( redaksi).
saya sangat heran melihat atitude dan adab seorang kepala dinas ini. coba lihat beberapa dr rekan media yang datang kemarin di kantor dinas PUPR kab karimun., terlihat kan betapa arogan nya sang kepala dinas PUPR kab karimun. saya juga melihat seorang penegak perda disana berargument dengan tidak menguasai materi yg dimaksud oleh rekan media.. yang mana hanya memicu pada polemik sementara CAHYO yg diharapkan bisa duduk dengan awak media, entah sembunyi dimana.
saya juga mengharapkan kepada yg bertugas sebagai “PENEGAK PERDA” dikantor PUPR kabupaten karimun, bekerja lah dengan niat dan hati ikhlas. agar transparansi segala kegiatan kedinasan dijajaran pemkab karimun ini dapat dipantau oleh media,, masyarakat kab karimun perlu mengetahui ada apa dan kenapa??, karna sangat mustahil pejabat pejabat dijajaran pemkab karimun ini mau mensosialisasi kan , segala detil kerja mereka ,apalagi terkait anggaran daerah.
disini saya berharap kepada
BUPATI KAB KARIMUN.
GUBERNUR KEPRI.
KEMENTRIAN PUPR_RI
menegur kepala dinas PUPR kab karimun dengan sengaja memblokir dan menghindar guna menutup akses publik melalui rekan media.
bagai mana masyarakat dapat mengetahui beberapa proyek yg diduga tidak selesai dan diduga merugikan uang negara seperti proyek tahun 2022 lalu.
# kegiatan panggung rumah dinas bupati.
# kegiatan pasar malam.
disini saya sangat mengharap kan TIM audit dan BPK perwakilan PROPINSI KEPRI.
Ibu Emi Mutiarini KAKANWIL BPK KEPRI,
dan pak Yitno KASUBAG AUDIT BPK KEPRI.. mengaudit kembali beberapa kegiatan yg sudah terpantau dan diduga terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan itu,
tetapi hanya sebatas terpantau dan tidak ada proses hukum yg berlaku..
begitulah yang disampai kan NDOY seorang aktivis KGS AI kepada redaksi.
