Tim LKGSAI Kembali ke Pengadilan Negeri untuk Koordinasi Dugaan Pungli dan Masalah Pertanahan.Nepotismr
Pare, Kediri – Tim dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia kembali melakukan koordinasi di Pengadilan Negeri terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan permasalahan pertanahan yang mengalami maladministrasi. Kunjungan ini merupakan bagian dari langkah strategis LKGSAI untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Koordinasi kali ini difokuskan pada pengumpulan data dan konfirmasi terkait banyaknya pengurus desa yang diduga memegang wewenang di satu lokasi rumah, termasuk keluarga dekat seperti anak atau saudara. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang praktik nepotisme dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan administrasi desa.
Ketua Tim LKGSAI, Edi Munadi, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidakjelasan dalam distribusi hak tanah serta dugaan pungli dalam beberapa transaksi administrasi. “Kami datang untuk memastikan bahwa semua proses pertanahan berjalan sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan warga,” ujar Edi Munadi.
Selain koordinasi dengan pihak pengadilan, tim LKGSAI juga berencana melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan setiap laporan warga terkait pungli dan maladministrasi pertanahan ditindaklanjuti dengan transparan. Laporan ini mencakup dokumen-dokumen kepemilikan tanah, bukti pembayaran, hingga laporan warga yang merasa dirugikan.
Fenomena pengurus desa yang banyak dipegang oleh satu rumah, termasuk anggota keluarga, menimbulkan sorotan publik. Pakar hukum pertanahan menyebut hal ini berpotensi menimbulkan konflik internal, pengambilan keputusan yang tidak objektif, dan ketidakadilan bagi warga desa lainnya.
LKGSAI menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pemantauan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga yang sah. Tim berencana terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mempublikasikan temuan-temuan signifikan yang dapat membantu pemerintah desa dan aparat hukum menata administrasi pertanahan secara lebih baik.
Dengan langkah tegas ini, LKGSAI berharap masyarakat dapat lebih percaya pada proses hukum dan pengelolaan pertanahan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik pungli.
