Tim LKGSAI Datangi Kejati Jawa Timur, Pertanyakan Lambatnya Penanganan Dugaan Pungli PTSL Barongsawahan
Surabaya – Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Kedatangan tim LKGSAI dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap laporan masyarakat yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas di Kejaksaan Negeri Jombang. Menurut LKGSAI, masyarakat sebagai pelapor berhak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
LKGSAI menyampaikan bahwa proses penanganan dugaan pungli ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Jawa Timur melakukan supervisi dan koordinasi agar penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan Kejaksaan Negeri Jombang, penanganan perkara sempat menunggu hasil pemeriksaan dari APIP/Inspektorat Kabupaten Jombang. Selain itu, terdapat laporan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat telah diserahkan kepada Kejari Jombang pada awal Juni 2026.
LKGSAI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian atas laporan yang telah disampaikan. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
LKGSAI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan atau penetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
