Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Malaysia, Lindungi Industri Mebel Nasional dan Dukung Hilirisasi
Nunukan, 4 Agustus 2026 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 99,5 ton rotan utuh yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Tawau, Malaysia. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp4.281.080.000.
Penindakan dilakukan pada 18 Juni 2026 oleh tim gabungan Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Tarakan, dan Bea Cukai Nunukan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi sumber daya alam sekaligus menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan rotan dalam negeri.


Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai pada 17 Juni 2026 mengenai dugaan adanya kapal kayu yang mengangkut rotan utuh untuk diselundupkan ke Malaysia.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagtim membentuk gugus tugas patroli laut yang melibatkan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan untuk melakukan operasi di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, tim patroli berhasil menemukan kapal sasaran di koordinat 3°40,205′ LU dan 118°31,778′ BT, atau di perairan selatan Pulau Sipadan. Petugas kemudian melakukan penghentian, pencegahan, dan pemeriksaan terhadap KLM Brothers.

Hasil pemeriksaan mengungkap kapal tersebut mengangkut 1.493 bundel rotan utuh jenis rotan sega/segah sortimen washed and sulphurized (VVS) dengan berat sekitar 99,5 ton. Berat tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengukuran dan pengujian oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII bersama Bea Cukai Nunukan.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan awal, diketahui seluruh muatan rotan akan dibawa secara ilegal menuju Tawau, Malaysia.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam perkara ini, penyidik Bea Cukai telah menetapkan dua orang tersangka, yakni JE selaku nahkoda dan AN selaku juru mudi. Proses penyidikan saat ini ditangani oleh Penyidik Bea Cukai Nunukan dengan dukungan koordinasi bersama Polres Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan.
Bagus Nugroho menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan rotan nasional.
“Ketersediaan pasokan yang terjaga diharapkan mampu menciptakan harga bahan baku yang lebih stabil dan kompetitif. Industri mebel dan kerajinan rotan, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akan memiliki akses yang lebih baik terhadap bahan baku sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mengembangkan usahanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, terjaminnya pasokan bahan baku juga akan mendorong pertumbuhan industri mebel dan kerajinan rotan di berbagai daerah. Peningkatan aktivitas pengolahan di dalam negeri akan menghasilkan nilai tambah ekonomi melalui peningkatan investasi serta meningkatkan daya saing produk mebel dan kerajinan rotan Indonesia di pasar internasional.
Di sisi lain, keberhasilan penindakan ini juga mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional yang mendorong pemanfaatan komoditas melalui proses pengolahan di dalam negeri. Dengan demikian, nilai tambah ekonomi dapat dioptimalkan untuk kepentingan nasional, baik melalui perluasan lapangan kerja, peningkatan investasi, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang masih menjadi jalur rawan penyelundupan.
“Upaya ini akan terus kami lakukan melalui sinergi yang erat dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat,” pungkas Bagus Nugroho.
Penulis: Sitti Samriyani
LKGSAI Nunukan, Kalimantan Utara
