komandogaruda
Posts by :
LKGSAI KEDIRI DUKUNG PENERTIBAN AKTIVITAS PENAMBANGAN PASIR DI SUNGAI BRANTAS
Kediri — Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kediri menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Kediri melalui Satpol PP yang melakukan penertiban aktivitas penambangan pasir di sekitar Jembatan Brawijaya, Jembatan Lama, dan Jembatan Semampir.
Penertiban tersebut dinilai penting karena aktivitas penambangan pasir di sekitar infrastruktur jembatan perlu diawasi secara serius. Jika dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan dan aspek keselamatan, pengerukan material sungai berpotensi menyebabkan pasir di sekitar penopang kaki jembatan mengalami pengikisan. Kondisi tersebut tentu perlu menjadi perhatian bersama demi menjaga keamanan infrastruktur dan keselamatan masyarakat yang menggunakan jembatan.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menyebut penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pasir yang menopang kaki jembatan tidak terus tergerus akibat aktivitas penambangan.
LKGSAI Kediri menilai langkah pemerintah tersebut merupakan bentuk pengawasan yang perlu terus dilakukan secara berkelanjutan. Penertiban jangan hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi juga harus dibarengi dengan pengawasan di berbagai titik yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas penambangan pasir yang tidak sesuai ketentuan.
MASIH BANYAK DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG PASIR YANG MENJADI PERHATIAN LKGSAI
LKGSAI Kediri juga menegaskan bahwa persoalan penambangan pasir bukan hanya berada pada satu atau dua titik. Masih terdapat sejumlah aktivitas penambangan pasir yang menjadi perhatian dan telah dilaporkan oleh LKGSAI kepada pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan penertiban apabila terbukti melanggar ketentuan.
LKGSAI tidak ingin melakukan penilaian sepihak terhadap suatu kegiatan. Namun, setiap laporan masyarakat maupun hasil pemantauan di lapangan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Apabila terdapat kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki perizinan yang diperlukan, berada di lokasi yang tidak semestinya, merusak lingkungan, mengganggu aliran sungai, membahayakan jembatan, atau menimbulkan dampak terhadap masyarakat, maka persoalan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
LKGSAI Kediri akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan melalui jalur yang benar. Kami berharap setiap laporan yang disampaikan dapat diverifikasi secara objektif dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
JAGA SUNGAI BRANTAS, JAGA JEMBATAN, JAGA KESELAMATAN MASYARAKAT
Sungai Brantas bukan hanya sekadar tempat mencari sumber penghidupan. Sungai juga merupakan bagian penting dari ekosistem dan memiliki fungsi strategis bagi kehidupan masyarakat.
Begitu pula dengan jembatan. Infrastruktur seperti Jembatan Brawijaya, Jembatan Lama, dan Jembatan Semampir merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat setiap hari. Karena itu, keamanan konstruksi dan lingkungan di sekitarnya harus dijaga bersama.
LKGSAI mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan atau membahayakan fasilitas umum. Namun, informasi tersebut hendaknya disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman.
LKGSAI juga mendorong pemerintah daerah, Satpol PP, dinas teknis, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.
Penertiban harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Setiap kegiatan yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan, sementara kegiatan yang memenuhi persyaratan dan perizinan hendaknya tetap diberikan ruang untuk menjalankan usahanya sesuai aturan.
LKGSAI Kediri siap bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Tujuan utama bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan, lingkungan, aturan hukum, dan kepentingan masyarakat luas.
LKGSAI KEDIRI AKAN TERUS BERGERAK.
Kami akan terus memantau berbagai persoalan di lapangan, termasuk dugaan aktivitas tambang pasir yang dilaporkan masyarakat maupun yang ditemukan dalam pemantauan LKGSAI.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, LKGSAI akan menempuh mekanisme pelaporan kepada instansi yang berwenang dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada pihak terkait.
Sungai dijaga, lingkungan dilindungi, infrastruktur diamankan, masyarakat diutamakan.
LKGSAI — HADIR DI TENGAH MASYARAKAT, BERGERAK UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT, DAN MENDUKUNG PENEGAKAN ATURAN
Ketua DPD dan DPC NTT Sampaikan Terima Kasih kepada Keluarga Besar LKGSAI
NTT — Ketua DPD dan seluruh Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) se-Nusa Tenggara Timur menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi, S.Ag., S.H., beserta seluruh keluarga besar LKGSAI di seluruh Indonesia atas perhatian, doa, kepedulian, dukungan, dan solidaritas kepada saudara-saudara LKGSAI di NTT yang sedang menghadapi musibah gempa bumi.
Kepedulian yang diberikan menjadi bukti nyata bahwa keluarga besar LKGSAI adalah satu keluarga yang selalu saling menguatkan dalam suka maupun duka. Di tengah kondisi sulit yang sedang dihadapi, perhatian dari Ketua Umum, jajaran DPP, DPD, DPC, dan seluruh anggota LKGSAI menjadi penyemangat serta memberikan kekuatan bagi saudara-saudara kita di NTT.
Ketua DPD dan DPC LKGSAI NTT menyampaikan:
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Umum LKGSAI Bapak Edi Munadi, S.Ag., S.H., beserta seluruh jajaran dan keluarga besar LKGSAI di seluruh Indonesia. Atas doa, perhatian, kepedulian, serta dukungan yang diberikan kepada kami di NTT, kami sangat bersyukur dan merasa tidak sendiri dalam menghadapi musibah ini.”
Secara khusus, keluarga besar LKGSAI NTT juga mendoakan Ketua Umum LKGSAI Bapak Edi Munadi agar senantiasa diberikan umur panjang, kesehatan, kekuatan, kelancaran rezeki, dan keberkahan dalam setiap langkah perjuangannya.
Semoga Ketua Umum selalu diberikan kesehatan sehingga dapat terus membimbing, mengayomi, dan membantu seluruh anggota LKGSAI di seluruh Indonesia. Semoga segala kebaikan dan kepedulian yang diberikan kepada anggota dan masyarakat menjadi amal kebaikan serta mendapatkan balasan yang berlipat ganda.
Kami juga mengajak seluruh keluarga besar LKGSAI untuk terus menjaga kekompakan, mempererat tali silaturahmi, meningkatkan kepedulian sosial, dan selalu hadir membantu masyarakat yang membutuhkan.
LKGSAI adalah keluarga besar.
Satu hati, satu perjuangan, satu kepedulian.
Kompak selalu, kuat bersama, dan terus berkarya untuk NKRI.
Salam solidaritas. Salam kemanusiaan. Salam LKGSAI!
Ketua DPD & Seluruh Ketua DPC LKGSAI Nusa Tenggara Timur
Mengucapkan Terima Kasih kepada Ketua Umum dan Seluruh Keluarga Besar LKGSAI
Ketua DPD dan DPC NTT Sampaikan Terima Kasih kepada Keluarga Besar LKGSAI
NTT — LKGSAI. Ketua DPD dan DPC LKGSAI Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga besar Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) atas partisipasi, perhatian, kepedulian, dan dukungan yang telah diberikan.
Kebersamaan dan kekompakan seluruh jajaran LKGSAI menjadi kekuatan penting dalam membangun organisasi agar semakin solid dan hadir di tengah masyarakat.
Ketua DPD dan DPC LKGSAI NTT juga menyampaikan doa dan harapan agar Ketua Umum LKGSAI, Bapak Edi Munadi, senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kelancaran, dan kesuksesan dalam memimpin serta membesarkan LKGSAI di seluruh Indonesia.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh Ketua DPD dan DPC LKGSAI se-Indonesia, beserta seluruh jajaran dan anggota yang terus menjaga komunikasi, persaudaraan, solidaritas, serta semangat kebersamaan.
“Mari kita selalu kompak, solid, saling mendukung, dan bersama-sama membesarkan LKGSAI. Perbedaan daerah bukan menjadi penghalang untuk bersatu. Kita adalah satu keluarga besar LKGSAI, satu komando, dan satu tujuan untuk Indonesia yang lebih baik.”
Semoga silaturahmi dan kebersamaan yang telah terjalin semakin kuat. LKGSAI diharapkan terus hadir untuk masyarakat, menjunjung tinggi integritas, kepedulian sosial, serta semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.
Kompak selalu LKGSAI!
Solid seluruh jajaran LKGSAI se-Indonesia!
Salam maju! 🇮🇩
LKGSAI — Bersatu, Solid, dan Berjuang untuk Indonesia.
Gagalkan Peredaran 672 Poket Sabu, Pengedar Benteng Dalam Surabaya Ini Buka Lapak Hingga 16 Jam
Surabaya – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Surabaya Memberikan Apresiasi Kepada Jajaran Polres Tanjung Perak Sebanyak 672 poket sabu berhasil digagalkan peredarannya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita ratusan poket tersebut dari seorang tersangka berinisial IRF, 20, warga Jalan Benteng Dalam, Surabaya. Polisi juga menyita uang Rp 300 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Ratusan poket tersebut memiliki berat total 399,15 gram. Sabu tersebut ditemukan dari rumah tersangka. Ia menyembunyikan sabu tersebut dalam tas ransel. Polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik dan alat untuk membagi sabu.
“Kami amankan sabu tersebut dari tersangka. Pengakuannya milik seorang bandar berinisial HSM yang kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (21/8).
Tersangka IRF menjadi pengedar layaknya kerja kantoran. Ia diminta membuka lapangan pada pukul 07.00 oleh HSM. Ia baru boleh tutup pada pukul 23.00. Ia mendapat upah Rp 150 ribu per harinya.
Ia menjual sabu tersebut di rumahnya, untuk satu poket sabu harganya bervariasi. Tersangka menjual paket hemat Rp 100 ribu. Untuk seperempat gram ia menjual seharga Rp 250 ribu. Sementara untuk 0,5 gram sabu dijual seharga Rp 400 ribu.
“Uang hasil penjualan disetor ke HSM. Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu sejak September 2025,” katanya.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih menyelidiki keberadaan HSM ini. “Saat ini masih kami kembangkan lagi ke pengedar atasnya,” tuturnya.
(Mr Abu Nawas)
MENANTI OPERASI BARESKRIM DI THM SURABAYA
Surabaya — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Surabaya. Sabu dan ekstasi disebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Surabaya sebagai salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia memiliki aktivitas bisnis dan hiburan malam yang cukup tinggi. Kondisi tersebut, menurut LKGSAI, perlu diimbangi dengan pengawasan ketat agar tempat hiburan tidak dimanfaatkan sebagai ruang peredaran narkotika.
Publik pun mempertanyakan kapan operasi berskala nasional dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan menyasar jaringan narkotika yang diduga beroperasi di lingkungan THM Surabaya.
Pertanyaan tersebut muncul seiring dengan sejumlah pengungkapan kasus narkotika oleh aparat di berbagai daerah. Penindakan terhadap tempat hiburan malam di sejumlah kota menunjukkan bahwa peredaran narkotika di sektor hiburan merupakan persoalan yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan koordinasi lintas wilayah.
Surabaya Menjadi Sorotan
Menurut LKGSAI, posisi Surabaya sebagai pusat ekonomi dan perdagangan Jawa Timur menjadikan kota ini memiliki aktivitas masyarakat dan bisnis yang sangat dinamis, termasuk sektor hiburan malam.
Perputaran ekonomi yang besar di sektor tersebut, kata LKGSAI, harus diiringi dengan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan tempat hiburan untuk transaksi narkotika.
Namun demikian, LKGSAI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penegakan hukum. Tidak semua tempat hiburan malam dapat dianggap terlibat tanpa adanya bukti yang sah.
Perlunya Operasi Terpadu
LKGSAI menilai keterlibatan Bareskrim Polri dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan jaringan narkotika apabila ditemukan indikasi bahwa peredaran tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan lintas daerah.
Peredaran narkotika, khususnya jenis yang kerap ditemukan dalam lingkungan hiburan malam, dapat melibatkan rantai pasokan yang panjang, mulai dari pemasok, pengedar, perantara hingga konsumen.
Karena itu, penindakan tidak cukup hanya berhenti pada pelaku lapangan. Apabila penyidikan menemukan adanya jaringan yang lebih besar, aparat perlu menelusuri asal barang, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan.
LKGSAI juga mendorong agar pemberantasan narkotika dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan bukti, dan tidak tebang pilih.
Jangan Berhenti pada Pengguna
LKGSAI berharap operasi pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pengguna atau pengedar kecil. Apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat diharapkan dapat membongkar jaringan hingga ke pemasok dan bandar.
Selain penindakan pidana, penelusuran aset hasil kejahatan juga dinilai penting apabila terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perdagangan narkotika.
Bagi masyarakat Surabaya, pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan.
LKGSAI berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, pengelola THM, serta masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan bebas dari narkotika.
Kini masyarakat Surabaya menanti langkah konkret aparat. Jika memang ditemukan bukti adanya jaringan narkotika di tempat hiburan malam, maka tidak boleh ada tempat yang dianggap kebal hukum.
Catatan: seluruh dugaan keterlibatan pihak atau tempat tertentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
(Mr. Abu Nawas)
LKGSAI BENGKULU BERSAMA ADVOKAT GUGAT MANTAN KLIEN KE PN BENGKULU, PERSOALAN SUCCESS FEE DARI HARTA BERSAMA RP43 MILIAR
Bengkulu, 22 Agustus 2026 — Perselisihan terkait pembayaran success fee jasa hukum berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Bengkulu turut memberikan perhatian terhadap perkara yang melibatkan Advokat Shinta Damayanti, SH, dari Kantor Hukum BSD & Associates dengan mantan kliennya, Didi bin Wanto.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/VIII/PN.Bgl. Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan adanya dugaan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran success fee sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 24 April 2026.
Menurut keterangan penggugat, Advokat Shinta Damayanti sebelumnya memberikan pendampingan hukum kepada Didi bin Wanto dalam perkara sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Bengkulu. Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara damai melalui Akta Perdamaian Nomor 412/Pdt.G/2026/PA.Bn.
Dari proses penyelesaian perkara tersebut, penggugat menyebut bahwa hak dan manfaat ekonomi yang diperoleh atau dipertahankan oleh klien berkaitan dengan sejumlah aset dengan nilai yang diperkirakan mencapai sedikitnya Rp43 miliar.
Aset yang disebut dalam perkara antara lain kendaraan, rumah dan ruko, perkebunan kelapa sawit produktif, emas, serta kepemilikan saham berikut hak ekonomi yang melekat di dalamnya.
Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Jasa Hukum, terdapat kewajiban pembayaran success fee apabila klien berhasil mempertahankan seluruh atau sebagian hak atas objek harta bersama. Pembayaran tersebut disebut wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah manfaat dari hasil perkara diterima.
Namun, menurut pihak penggugat, kewajiban pembayaran tersebut hingga kini belum dipenuhi meskipun manfaat dan penguasaan terhadap aset telah diterima oleh klien.
Sebelum perkara dibawa ke pengadilan, pihak penggugat mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara persuasif, mulai dari komunikasi melalui pesan WhatsApp, sambungan telepon hingga memberikan somasi resmi yang disebut telah diterima tergugat pada 9 Juli 2026.
Karena upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian, gugatan kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam perkara ini, LKGSAI Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap dikedepankan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. LKGSAI juga mendorong agar perkara tersebut dapat diperiksa secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Persoalan success fee dalam hubungan antara advokat dan klien dinilai bukan hanya menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian dan penghormatan terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak.
Pihak penggugat mendasarkan gugatannya antara lain pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian, serta Pasal 1238 juncto Pasal 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi dan ganti rugi. Gugatan juga merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk mengesahkan Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 24 April 2026, menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi, serta menghukum tergugat untuk memenuhi kewajiban pembayaran success fee dan ganti rugi sebagaimana yang dimohonkan dalam gugatan.
Penggugat juga meminta pengadilan mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta tergugat sebagai bagian dari permohonan dalam perkara tersebut.
LKGSAI Bengkulu menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sesuai koridor hukum dan menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam memeriksa serta memutus perkara.
Catatan penting: seluruh dalil wanprestasi, kewajiban success fee, nilai aset sekitar Rp43 miliar, serta permohonan sita jaminan merupakan dalil dan permohonan pihak penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Putusan pengadilan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah dalil-dalil tersebut terbukti secara hukum.
LKGSAI Bengkulu berharap proses persidangan dapat berjalan secara profesional, terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berperkara.
tim lkgsai bebgku
LKGSAI. SILATURAHMI KITA TINGKATKAN, KERJA SAMA KITA KUATKAN
Mari kita terus tingkatkan silaturahmi, kebersamaan, persaudaraan, dan kerja sama di antara seluruh keluarga besar Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), baik di tingkat DPP, DPD, DPC, DPAC, maupun seluruh jajaran dan anggota di daerah.
Silaturahmi bukan hanya sekadar bertemu dan berkumpul, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi, mempererat persaudaraan, menyatukan langkah, serta memperkuat komitmen organisasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di tengah masyarakat.
Dengan komunikasi yang baik, saling menghargai, dan saling mendukung, kita akan mampu membangun LKGSAI menjadi organisasi yang semakin solid, profesional, berintegritas, dan dekat dengan masyarakat.
LKGSAI hadir bukan hanya ketika ada persoalan, tetapi harus selalu hadir bersama masyarakat. Mendengarkan aspirasi, menerima keluhan, memberikan pendampingan sesuai kewenangan, serta ikut mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui cara-cara yang baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kita ingin keberadaan LKGSAI benar-benar dapat dirasakan manfaatnya. Setiap jajaran harus mampu menjaga nama baik organisasi, menjaga etika dalam menjalankan tugas, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.
Mari kita bangun kerja sama yang kuat dengan masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen bangsa. Perbedaan bukan menjadi penghalang untuk bersatu, tetapi menjadi kekuatan untuk saling melengkapi.
Kepada seluruh keluarga besar LKGSAI di seluruh Indonesia, mari kita terus bergerak dengan semangat kebersamaan. Jangan mudah terpecah oleh perbedaan. Jangan mudah menyerah dalam menghadapi tantangan. Tetap jaga kekompakan, komunikasi, dan persaudaraan.
Satu komando, satu tujuan, satu semangat untuk terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Mari kita jadikan LKGSAI sebagai organisasi yang dekat dengan rakyat, peduli terhadap lingkungan sekitar, terbuka terhadap aspirasi, serta konsisten menjalankan fungsi sosial kontrol secara bertanggung jawab.
Karena pada akhirnya, kekuatan terbesar sebuah organisasi bukan hanya terletak pada banyaknya anggota, tetapi pada kekompakan, kepercayaan, loyalitas, integritas, dan manfaat nyata yang dapat diberikan kepada masyarakat.
Silaturahmi kita tingkatkan.
Persaudaraan kita eratkan.
Kerja sama kita kuatkan.
Kekompakan kita jaga.
Pengabdian kepada masyarakat kita tingkatkan.
LKGSAI hadir di tengah masyarakat, bersama masyarakat, dan untuk masyarakat.
SALAM KOMANDO!
LKGSAI MAJU, MASYARAKAT KUAT, INDONESIA HEBAT.
Lkgsai sorotin.Pemilik Restoran Korea Di Surabaya Dipolisikan, Diduga Perkosa Sekretaris Dan ART Berulang Kali
Pemilik Restoran Korea Di Surabaya Dipolisikan, Diduga Perkosa Sekretaris Dan ART Berulang Kali
Surabaya – Lembaga Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Surabaya Memberikan Apresiasi Kepada Jajaran Polrestabes Surabaya Pemilik restoran Korea Son Ga di Jalan HR. Muhamad, Surabaya, yang merupakan Warga Negara Korea Selatan (Korsel) Son Sung Kyung (64), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan tindak kejahatan pemerkosaan berulang dan intimidasi berat terhadap sejumlah bawahannya.
Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial MAD (28), yang bekerja sebagai sekretaris restoran, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 29 Juli 2026. Laporan ini tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/1567/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TTIMUR
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, aksi kejahatan bermula pada 12 Maret 2026 saat restoran tutup. Terduga pelaku menggelar pesta minuman keras bersama rekannya sesama WN Korsel dan memaksa korban MAD mengonsumsi alkohol hingga kehilangan kesadaran berat serta mengalami mual.
Keesokan harinya, pada 13 Maret 2026, korban yang tidak berdaya justru dibawa ke sebuah hotel di Surabaya Barat, bukan diantar pulang ke kosnya. Di sana, pelaku melancarkan pemerkosaan disertai ancaman pemecatan, penahanan gaji, hingga ancaman keselamatan keluarga. Korban kemudian diberi uang Rp500.000 dan diintimidasi agar tidak melapor.
Tekanan psikologis berlanjut pada 21 Mei 2026, di mana korban dipaksa tinggal di rumah pribadi pelaku di kawasan Wiyung di bawah ancaman pembunuhan. Pemerkosaan diduga terjadi berulang kali dengan modus serupa, yakni dicekoki alkohol. Trauma berat yang dialami bahkan sempat membuat korban mengalami dorongan untuk mengakhiri hidup (suicidal thought).
Puncak perlawanan terjadi pada 27 hingga 28 Juli 2026. Korban yang terkunci di rumah pelaku secara diam-diam menghubungi manajer restoran saat berpura-pura mabuk. Tiga staf restoran akhirnya datang menyelamatkan setelah kunci gerbang dilemparkan lewat jendela oleh Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SUF (24) asal Malang.
SUF ternyata juga diduga mengalami pelecehan seksual oleh pelaku yang sama. Ia telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membenarkan bahwa laporan para korban saat ini tengah diproses oleh pihak kepolisian. “Proses njih,” ujar Melatisari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Vena Naftalia, S.H., mengungkapkan bahwa selain MAD dan SUF, terdapat sekitar 3 hingga 4 korban lainnya yang telah menghubungi tim hukum dengan pengakuan mengalami modus kejahatan serupa dari terduga pelaku.
(Mr Abu Nawas)
LKGSAI JAMBI RESMI LAPORKAN DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA SUNGAI MANCUR KE KEJATI JAMBI
Jambi, 22 Agustus 2026
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPD Provinsi Jambi resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait dugaan penyalahgunaan dan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, pada periode 2021–2026.
Pengaduan tersebut disampaikan setelah adanya informasi dan keresahan masyarakat yang mempertanyakan keterbukaan pengelolaan Dana Desa selama beberapa tahun terakhir.
TIGA POIN UTAMA YANG DIADUKAN
1. DIDUGA TIDAK TRANSPARAN
LKGSAI menerima informasi bahwa masyarakat diduga tidak mendapatkan keterbukaan yang memadai mengenai penggunaan Dana Desa, termasuk informasi mengenai kegiatan, anggaran, realisasi, serta laporan pertanggungjawaban. Hal ini perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
2. DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
LKGSAI juga mempertanyakan realisasi sejumlah program pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa. Dugaan tersebut diharapkan dapat diverifikasi melalui audit dan pemeriksaan dokumen serta kondisi lapangan.
3. DUGAAN PENGELOLAAN ASET DESA SECARA SEPIHAK
Selain Dana Desa, LKGSAI turut mempertanyakan informasi mengenai dugaan penjualan atau pertukaran Tanah Kas Desa (TKD)/aset desa yang diduga dilakukan tanpa proses musyawarah dan tanpa mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut LKGSAI, aset desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang penggunaannya harus dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi, SYAMPURNA, S.H., C.PL, menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya pemeriksaan secara objektif.
“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal hak masyarakat. Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.”
LKGSAI meminta Kejati Jambi menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangan, termasuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, audit atau investigasi apabila diperlukan, serta memanggil pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
LKGSAI juga mendorong Kejari Bungo, Inspektorat Kabupaten Bungo, dan DPMD Kabupaten Bungo untuk ikut melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya.
TUNTUTAN LKGSAI
- Mendorong dilakukannya audit/pemeriksaan investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Sungai Mancur periode 2021–2026.
- Memeriksa kesesuaian antara anggaran, dokumen perencanaan, realisasi kegiatan, dan kondisi di lapangan.
- Memeriksa dugaan pengelolaan atau pemindahtanganan aset/Tanah Kas Desa sesuai ketentuan hukum.
- Apabila ditemukan bukti pelanggaran dan kerugian negara, LKGSAI meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku dan kerugian negara dipulihkan.
- Memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang transparan mengenai pengelolaan Dana Desa.
LKGSAI DPD Provinsi Jambi menyatakan siap mengawal pengaduan ini secara konstitusional dan menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.
KALAU DESA MAJU, RAKYAT SEJAHTERA.
KALAU DANA DESA DISALAHGUNAKAN, RAKYAT YANG DIRUGIKAN.
NKRI HARGA MATI!
SALAM KOMPAK SELALU!
HUMAS DPD LKGSAI PROVINSI JAMBI
