Kediri — Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Hal ini dipicu oleh ketidakmampuan perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk menunjukkan laporan uraian penggunaan Dana Desa (DD) yang telah mereka sampaikan dan laporkan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Situasi itu terungkap ketika tim dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi terkait transparansi pengelolaan dana desa. Namun, alih-alih memberikan data yang diminta, pihak desa justru berdalih bahwa mereka tidak dapat menyerahkan dokumen tersebut karena adanya arahan dari pihak kecamatan yang mengacu pada “Surat Edaran Bupati”.
Dalih itu dinilai tidak masuk akal dan menimbulkan tanda tanya besar. Selain bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, alasan tersebut juga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tim LKGSAI menilai bahwa pengelolaan Dana Desa merupakan sektor yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Desa Pasal 24, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berasaskan keterbukaan. Bahkan, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Transparansi Dana Desa secara jelas mewajibkan pemerintah desa untuk mempublikasikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa secara berkala, baik melalui papan informasi desa, situs web resmi, hingga media sosial.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan jauh dari praktik penyalahgunaan. Transparansi juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi korupsi atau penyimpangan anggaran.
Sejumlah manfaat dari transparansi Dana Desa antara lain:
Menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa
Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
Mendorong partisipasi warga dalam mengawasi pembangunan
Memastikan penggunaan dana sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat
Dengan adanya kejanggalan dan penolakan dari pihak desa untuk membuka laporan penggunaan anggaran, masyarakat Kayunan semakin curiga bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun anggaran terakhir.
Menanggapi situasi tersebut, tim LKGSAI menegaskan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, terutama Kejaksaan, agar dilakukan pendalaman dan audit terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Kayunan. LKGSAI menilai bahwa ketertutupan yang ditunjukkan perangkat desa merupakan indikasi kuat adanya praktik yang tidak sesuai aturan, sehingga perlu segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
LKGSAI juga mengimbau masyarakat untuk tetap berani menyampaikan informasi serta turut mengawasi penggunaan Dana Desa demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., bersama Ketua Bhayangkari Daerah Kaltara Ny. Sari Djati Wiyoto Abadhy serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Kamis (04/12). Kedatangan rombongan ini menjadi perhatian masyarakat dan jajaran pemerintah daerah yang hadir langsung menyambut.
Prosesi penyambutan dilakukan secara adat dengan pengalungan kain khas Dayak serta pemakaian baju adat Dayak. Kehormatan tersebut diberikan oleh Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. beserta istri, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Nunukan.
Kunjungan ini merupakan kali pertama Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy hadir di Kabupaten Nunukan sejak dirinya resmi menjabat sebagai Kapolda Kaltara. Kehadiran beliau di wilayah perbatasan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, kunjungan ini juga menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara Polda Kaltara dengan jajaran Polres Nunukan. Kapolda dijadwalkan memberikan arahan strategis kepada personel Polres Nunukan terkait kesiapan menghadapi tantangan kamtibmas, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki dinamika tersendiri.
Agenda kunjungan kerja akan berlanjut pada Jumat (05/12/2025) di Mako Polres Nunukan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda akan meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana serta berdialog dengan jajaran kepolisian mengenai langkah-langkah penguatan pelayanan kepada masyarakat. . . Listyo Sigit Prabowo Divisi Humas Polri
Tambang pasir di Bantaran sungai cisanggarung perbatasan provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat . Lokasi masuk areal Desa Cibendung kecanatan Banjarharjo kabupaten Brebes Povinsi Jawa Tebgah Jum’at 5 Desember 2025 pukul 09.01 Wib
Penambangan pasir sungai masih beroperasi hingga hari ini, siang tadi admin sebentar menyempatkan diri melihat kegiatan aktivitas penambangan pasir sungai, setelah dari tugu perbatasan, kita masuk jalan hutan menuju bantaran sungai dan terlihat ada aktivitas penambangan pasir di lokasi ini.
Terlihat aktivitas Para pekerja secara manual yang setiap harinya mengeruk dan mengumpulkan pasir dari pinggir sungai juga di kedalaman sungai untuk dimuat ke dalam bak mobil dumtruk yang terparkir di bibir sungai.
Penambangan pasir sungai dibawah kawasan bantaran jembatan Leuwi Asem masuk perbatasan Jateng dan Jabar masih berlangsung setiap harinya, terlihat para pekerja penambang pasir dengan cara manual, mengisi setiap truk pasir yang datang silih berganti, mobil drum truk terlihat terparkir dan sedang menunggu penuh muatannya dibeberapa titik tersebar di pinggir sungai. Setelah terisi penuh, sopir pun berangkat untuk mengantar pasir pesanan maupun mengisi pangkalan ke arah Jawa Barat juga kadang melewati desa Cibendung menuju barat atau timur wilayah kecamatan Banjarharjo.
Entah mungkin sempat ramai berkaitan dengan masalah perijinan tambang galian pasir ini, yang sebelumnya sempat ramai, menggunakan alat berat juga membuat akses jalan dari sungai menuju jalan hutan tembus ke bantaran sungai ini, nampak tidak seramai dulu, penambangan manual terus berjalan. Sekarang makin sedikit pekerja juga mobil yang biasa berlalu lalang memuat pasir di tempat ini, masih kisaran puluhan , Para pekerja pun mengeluh, karena pendapatan berkurang, satu hari biasanya bisa mengisi 3 dumtruk satu regu atau kelompoknya, kini satu hari aja hanya bisa memuat satu sampai dua mobil dumtruk, karena tidak seramai dulu.
Tak nampak papan izin proyek galian C,, Terlepas masalah izin tambang, ada dan tidak ada, masih samar atau abu abu,,,?” yang jelas jalan Desa Cibendung pun terkena dampaknya, ketika banyak hilir mudik mobil dumtruk keluar masuk desa, infrastruktur jalan desa pun terkena imbasnya. Sementara apakah ada konsensus untuk warga desa yang dilewatinya. Kekayaan alam dikeruk hanya untuk kepentingan segelintir orang, jadi rekening berjalan oknum pengkhianat rakyat, , namun kerusakan akan dirasakan dari generasi ke generasi, masih adakah yang peduli,, ?” Bukan menguntungkan satu pihak tapi merugikan warga masyarakat, meraup untung sendiri, bisnis menggiurkan, sementara kerusakan jalan desa sapa yang tanggung jawab, kompensasi dan hak warga untuk melindungi kekayaan pribumi,,
Bencana dan kerusakan tidak hanya di sosial media, jauh di sana, namun lihat apa yang terjadi disekitar kita, warga kadang apatis, cuek dan mau dibohongi, yang terkena dampak dan imbasnya adalah desanya sendiri,,, asap, debu, jalan licin berlumpur, kerusakan jalan, kenyamanan lalu lintas desa, korban laka lantas, Dana desa habis untuk memperbaiki jalan desa,, kerusakan tiap hari, akan dinikmati dari generasi ke generasi,, Masih kah,, mau dibodohi,,?”
Pergerakan DPC LKGSAI kabupaten Banyuwangi provensi Jawa Timur tidak berhenti di situ saja.
Di hari yang sama ketua DPC lkgsai kabupaten Banyuwangi provensi Jawa Timur melanjutkan agendanya menemui Danru muda dan berkualitas.pada hari kamis tanggal 4 Desember 2025 kami bertemu.dalam pertemuan tersebut bapak Danru mengajak kerja sama untuk hutan dari tangan-tangan rakus yang menghancurkan hutan.kerja sama yang baik dan bagus ini siap di terima oleh ketua DPC lkgsai kabupaten Banyuwangi provensi Jawa Timur.
Kegiatan rutin yang di lakukan Danru memang berat untuk menjaga hutan dari penjarahan dan penebangan ilegal. Mengingat personil sangat terbatas.sedangkan luas hutan sangat luas sekali.
Namun apa pun beratnya pihak Danru tidak pernah mengeluh karena itu sudah kewajibannya. Dalam pertemuan yang singkat tersebut ada hal yang sangat penting,intinya Danru mengajak saling kerja sama dan bersinergi antara Perum Perhutani dan lkgsai ( lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia ) untuk sport dan membantu.
Setelah acara temu kangen kemarin,ketua DPC lkgsai kabupaten Banyuwangi provensi Jawa Timur,berkunjung di kantor Jawatan Benculuk, mengucapkan selamat bertugas kepada Waka baru bapak Sugeng Wahono.
Pada hari kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 09.00 wib, ketua di DPC lkgsai di terima langsung oleh bapak Waka Sugeng Wahono.dalam bincang-bincang kami berdua bicara tentang hutan bagian lintas selatan,saat kami tanya,bapak Waka Sugeng Wahono berkomitmen ingin menjadikan hutan yang lestari dan menolak hutan gundul.
Komitmen tersebut sama dengan komitmen,ketua DPC LKGSAI kabupaten Banyuwangi provensi Jawa Timur ,untuk melestarikan hutan sebagai hutan produktif.agar ke depan tidak terjadi bencana alam,agar sumber mata air terus mengalir lancar di musim kemarau, di sela-sela bincang, kami berdua berkomitmen untuk bersinergi positif untuk melestarikan hutan dan mengobarkan tolak hutan gundul.
Wajib ada program penanaman bibit baru untuk tegak,an yang hari ini ada beberapa lahan yang kosong. Perjuangan penanaman bibit baru juga wajib kerja bareng dengan masyarakat terkait.
Kediri — Masyarakat Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mempertanyakan sikap perangkat desa yang dinilai tidak transparan terkait data penggunaan Dana Desa (DD). Sejumlah warga mengaku ditolak ketika meminta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan alasan adanya “Surat Edaran Bupati”. Namun, alasan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena regulasi nasional mewajibkan pemerintah desa membuka informasi publik.
Regulasi Tegaskan Kewajiban Transparansi
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, asas keterbukaan menjadi salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 24 menegaskan bahwa pemerintahan desa harus berasas transparansi.
Pasal 26 ayat (4) mewajibkan kepala desa melaksanakan tata kelola pemerintahan yang jujur, terbuka, dan akuntabel.
Pasal 68 memberikan hak kepada masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa.
Dengan demikian, penolakan pemberian RAB dianggap bertentangan dengan amanat undang-undang.
RAB adalah Dokumen Publik, Bukan Rahasia
Sejumlah warga, pegiat sosial, aktivis, hingga wartawan menyebut kesulitan mengakses RAB Dana Desa. Padahal RAB secara eksplisit dikategorikan sebagai informasi publik berdasarkan:
UU Desa Pasal 24 huruf b — Pemerintah desa wajib membuka akses informasi publik.
Permendes PDTT Nomor 20/2018 Pasal 27 ayat (1) — Menyebut RAB termasuk informasi publik desa.
Permendagri 114/2014 Pasal 42 & 59 — Menegaskan RKPDes, APBDes, dan seluruh lampirannya wajib diinformasikan kepada masyarakat.
Permendagri 20/2018 Pasal 39 ayat (1) — Kepala desa wajib menyampaikan informasi APBDes kepada publik.
Karena itu, klaim bahwa RAB adalah dokumen rahasia dinilai tidak berdasar dan berpotensi menghalangi hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran.
Keterbukaan Penting untuk Cegah Penyimpangan
Transparansi penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari pengawasan publik agar alokasi anggaran sesuai perencanaan. Banyak kasus penyimpangan di berbagai daerah berawal dari tertutupnya dokumen perencanaan dan anggaran.
RAB seharusnya dipublikasikan melalui papan informasi desa, kantor desa, atau situs resmi desa. Ketika dokumen tersebut ditutup-tutupi, publik pun wajar menduga adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Warga Bisa Ajukan Permohonan Informasi Resmi
Masyarakat Desa Kayunan dapat menempuh langkah formal apabila informasi tetap tidak diberikan, antara lain dengan:
Mendatangi kantor desa dan meminta salinan RAB secara langsung.
Mengajukan permohonan tertulis sesuai mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Meminta publikasi melalui media informasi desa.
Jika akses tetap ditolak, warga dapat melaporkan pemerintah desa ke:
Inspektorat Kabupaten
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Satgas Saber Pungli
Lembaga pemantau anggaran atau lembaga advokasi
LKGSAI Siap Mengawal dan Melaporkan Jika Ada Penutupan Informasi
Menanggapi situasi ini, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan siap melakukan pendampingan dan melaporkan setiap aparat desa yang sengaja menutupi dokumen publik, terutama terkait Dana Desa.
“Jika ada kepala desa, perangkat desa, BPD, atau pendamping desa yang masih menyatakan RAB adalah rahasia, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” tegas LKGSAI.
Dana Desa Adalah Hak Publik
Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari APBN dan wajib diawasi masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi kunci terciptanya tata kelola desa yang bersih, bebas korupsi, dan akuntabel.
Warga Pertanyakan Transparansi, Perangkat Desa Kayunan Diduga Tutupi Data Penggunaan Dana Desa
Kediri — Masyarakat Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mengeluhkan sikap perangkat desa yang enggan memberikan data uraian penggunaan Dana Desa (DD) dengan alasan adanya “Surat Edaran Bupati”. Dalih tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terlebih terkait kewajiban transparansi pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, prinsip keterbukaan menjadi landasan utama penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 24 menegaskan bahwa pemerintahan desa harus berasas keterbukaan, sementara Pasal 26 ayat (4) mewajibkan kepala desa untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang transparan. Selain itu, Pasal 68 menegaskan bahwa masyarakat berhak meminta dan memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penggunaan dana desa.
RAB Adalah Dokumen Publik, Bukan Rahasia
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah warga, pegiat sosial, aktivis, hingga wartawan justru mengalami kesulitan untuk sekadar melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, RAB merupakan dokumen publik.
Beberapa dasar hukum yang menegaskan bahwa RAB wajib dibuka kepada masyarakat, antara lain:
UU Desa Pasal 24 huruf b — Kewajiban membuka informasi publik desa.
Permendes PDTT Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (1) — RAB merupakan informasi publik desa.
Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 42 & 59 — RKPDes dan APBDes beserta lampirannya (termasuk RAB) wajib diinformasikan kepada masyarakat.
Permendagri 20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (1) — Kepala Desa wajib menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat.
Karena itu, klaim bahwa RAB adalah dokumen rahasia tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan nasional mengenai transparansi desa.
Keterbukaan Diperlukan Untuk Cegah Penyimpangan
Transparansi RAB penting agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan Dana Desa, memastikan kesesuaian perencanaan dengan realisasi, serta mencegah terjadinya korupsi. Banyak kasus penyimpangan Dana Desa di Indonesia berawal dari tidak dibukanya dokumen RAB kepada publik.
RAB seharusnya dipasang secara terbuka di kantor desa, papan informasi publik, atau situs resmi desa. Jika kepala desa menutupi dokumen tersebut, hal itu dapat menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat Bisa Mengajukan Permintaan Informasi Secara Resmi
Warga Desa Kayunan berhak untuk:
Datang ke kantor desa dan meminta salinan RAB.
Mengajukan permintaan informasi secara tertulis.
Mengakses informasi melalui website desa (jika tersedia).
Jika pemerintah desa tetap tidak memberikan dokumen tersebut, masyarakat dapat melaporkannya ke:
Inspektorat Daerah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Satgas Saber Pungli
LSM atau organisasi pemantau anggaran
LKGSAI Siap Melaporkan Jika Ada Penutupan Informasi Dana Desa
Menanggapi situasi yang terjadi di Desa Kayunan, tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan akan menindaklanjuti dan melaporkan setiap tindakan perangkat desa yang sengaja menutupi informasi publik, terutama terkait RAB Dana Desa.
“Jika ada pihak kepala desa, perangkat desa, BPD, ataupun pendamping desa yang masih menyatakan bahwa RAB adalah rahasia, maka kami akan melaporkannya kepada pihak berwajib atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” tegas LKGSAI.
Keterbukaan informasi publik adalah kunci pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
Perangkat Desa Kayunan Diduga Tutupi Informasi Dana Desa, Warga Pertanyakan Dasar Hukum “Surat Edaran Bupati”
Kediri — Polemik terkait transparansi penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Sejumlah warga, pegiat desa, aktivis kontrol sosial, dan wartawan mengaku dipersulit bahkan ditolak ketika meminta akses terhadap data rinci Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa. Penolakan tersebut dilakukan oleh perangkat desa dengan alasan “berdasarkan Surat Edaran dari Bupati” yang disebut melarang RAB diberikan kepada masyarakat.
Namun hingga kini, dasar hukum mengenai surat edaran tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada warga yang meminta informasi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan dianggap bertentangan dengan mandat keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang.
Keterbukaan Penggunaan Dana Desa Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Dalam sistem pemerintahan desa, prinsip transparansi adalah pijakan utama. Hal ini secara tegas diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24: Pemerintahan desa wajib dilaksanakan berdasarkan asas keterbukaan.
Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib melaksanakan tata pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, profesional, efektif, dan bersih.
Pasal 68: Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
RAB adalah dokumen publik yang wajib dibuka karena menjadi bagian dari proses perencanaan dan penganggaran desa. Menutup RAB sama saja dengan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana Dana Desa digunakan.
RAB Tidak Pernah Diatur Sebagai Dokumen Rahasia
Penolakan perangkat Desa Kayunan yang menyatakan bahwa RAB tidak boleh diberikan kepada masyarakat adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Sejumlah regulasi menegaskan bahwa RAB termasuk dokumen publik, yaitu:
2. Permendes PDTT Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 27 ayat (1): Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan desa merupakan informasi publik desa.
Artinya, siapa pun dari masyarakat berhak melihat, menyalin, atau menerima salinan RAB.
3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Pasal 29 ayat (5): RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) menjadi dasar penyusunan APBDes.
Pasal 42: RKPDes harus disertai lampiran Rencana Kegiatan dan RAB.
Pasal 59: Kepala desa menginformasikan dokumen RKPDes, APBDes, dan seluruh rencana kerjanya kepada masyarakat.
4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 39 ayat (1): Kepala desa wajib menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat secara terbuka.
Semua aturan tersebut secara tegas menunjukkan bahwa RAB harus dibuka, bukan ditutupi. Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa RAB bersifat rahasia.
Mengapa RAB Wajib Dibuka?
Keterbukaan RAB Dana Desa memiliki beberapa tujuan penting:
1. Pencegahan Korupsi Dana Desa
Modus korupsi Dana Desa seringkali berawal dari tidak dibukanya rinci anggaran kepada masyarakat. Saat RAB ditutupi, peluang manipulasi harga, penggelembungan volume, dan penyimpangan anggaran menjadi lebih besar.
2. Masyarakat Berhak Melakukan Pengawasan
Dana Desa adalah uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui:
apa yang dibangun,
berapa anggarannya,
berapa harga satuan material,
siapa penyedia,
dan apakah pekerjaan sesuai nilai RAB.
3. Membuktikan Integritas Pemerintah Desa
Kepala desa yang jujur dan amanah tidak akan keberatan membuka RAB. Transparansi adalah bukti bahwa pemerintah desa menjalankan pengelolaan Dana Desa secara bersih dan sesuai aturan.
Fakta di Lapangan: Warga, Aktivis, dan Wartawan Ditolak Saat Meminta RAB
Dari penelusuran dan laporan masyarakat, upaya untuk mendapatkan RAB Dana Desa Kayunan mengalami berbagai kendala, mulai dari:
jawaban normatif “RAB tidak boleh diperlihatkan”,
dalih adanya “Surat Edaran Bupati yang melarang”,
hingga pengalihan jawaban tanpa menunjukkan dokumen resmi.
Namun, tidak ada perangkat desa yang dapat memberikan salinan atau bukti surat edaran dimaksud. Bahkan jika surat edaran itu benar ada, statusnya tidak boleh bertentangan dengan UU dan Permendagri, sebab hierarki peraturan lebih tinggi dari surat edaran kepala daerah.
Pertanyaan Hukum yang Mengemuka
Apa dasar hukum perangkat desa menolak memberikan RAB? Hingga kini, tidak ada regulasi yang sah menyatakan RAB adalah rahasia. Dengan demikian, penolakan perangkat desa berpotensi melanggar:
UU Desa,
UU Keterbukaan Informasi Publik,
Permendagri,
Permendes,
serta prinsip good governance.
Langkah yang Dapat Dilakukan Masyarakat
Jika pemerintah desa tetap menutup akses informasi, masyarakat dapat mengajukan keberatan dan laporan kepada instansi pengawas resmi, seperti:
Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Satgas Saber Pungli
Polres Kediri
LSM/organisasi pengawasan anggaran
Permintaan informasi publik bisa diajukan secara tertulis, dan pemerintah desa wajib memberikan jawaban dalam batas waktu tertentu.
LKGSAI Siap Melaporkan Jika Terjadi Penutupan Informasi Dana Desa
Menanggapi laporan dari masyarakat Desa Kayunan, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan siap turun tangan dan melakukan investigasi mendalam. Menurut LKGSAI, tindakan menolak membuka RAB tanpa dasar hukum yang sah merupakan indikator awal dugaan penyimpangan.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada kepala desa, perangkat desa, BPD, atau pendamping desa yang boleh menyatakan bahwa RAB adalah rahasia. Jika praktik seperti ini terus terjadi, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” tegas LKGSAI dalam keterangannya.
Penutup: Transparansi Adalah Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemerintah Desa
Dana Desa bukan milik kepala desa, bukan milik perangkat desa, dan bukan milik pihak tertentu. Dana tersebut murni untuk kepentingan masyarakat desa. Karena itu, setiap unsur masyarakat berhak mengetahui secara rinci bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan bukan hanya kewajiban moral, tetapi kewajiban hukum. Pemerintah Desa Kayunan wajib mengikuti aturan nasional, bukan menutupi informasi dengan dalih surat edaran yang tidak jelas dasar hukumnya.
Transparansi adalah pondasi untuk membangun desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan, penyalahgunaan Dana Desa dapat dicegah sejak dini, demi pembangunan Desa Kayunan yang lebih baik, adil, dan terbuka untuk seluruh warganya.
Bersinergi dengan Perum Perhutani ( BUMN )kabupaten Banyuwangi Provensi Jawa Timur.
Tolak hutan Gundul
Di Akhir tahun 2025 ketua DPC LKGSAI ( Lembaga Komando Garuda sakti aliansi Indonesia )terus bergerak bersinergi ke seluruh instansi negeri atau pun swasta.Hari selasa 2 Desember 2025 ketua DPC LKGSAI kabupaten Banyuwangi Provensi Jawa Timur mengadakan temu kangen.Temu kangen tersebut bertempat di kantor DPC LKGSAI ( Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia )yang di hadiri oleh instansi Perum Perhutani kabupaten Banyuwangi Provensi Jawa Timur pukul 14.00 wib. Sekertariat : Dusun Ngadimulyo RT 01 RW 01 desa Bulurejo kecamatan Purwoharjo kabupaten Banyuwangi Provensi Jawa Timur. Wa : 081331366078.
Dalam temu kangen tersebut di hadiri oleh beberapa instansi pegawai Perum Perhutani wilayah kabupaten Banyuwangi lintas selatan. Mewujudkan hutan hijau royo-royo,tolak penebangan hutan secara liar,wajib mengadakan penanaman bibit baru,biar hutan tidak menjadi gundul. Di dalam kaca mata kami pribadi ( DPC LKGSAI )penanaman tegak,an memang harus ada,agar hutan tetap lestari dan tidak menjadi gundul.kami ketua DPC LKGSAI( Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia ) kabupaten Banyuwangi Provensi Jawa Timur mengajak untuk acara temu kangen bisa di agenda 6 bulan sekali / 1 tahun sekali, antara Perum Perhutani dan LKGSAI ( Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia ) bersinergi dengan serius agar hutan menjadi aman dan lestari.Hubungan seperti ini wajib terus kita bangun agar semua bisa berjalan aman dan lancar.
Pencegahan lebih utama dari pada pengobatan#jaga dan lestarikan hutan dari tangan-tangan jahat yang tidak bisa bertanggungjawab.
Polres Nunukan Musnahkan 920 Gram Sabu dari Lima Kasus: Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba di Perbatasan
Nunukan – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Pada Selasa (02/12), jajaran Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan dari lima kasus tindak pidana narkotika yang terjadi dalam kurun waktu September hingga Desember 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Polres Nunukan dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, mulai dari jajaran penyidik, perwakilan Kejaksaan Negeri Nunukan, Pengadilan Negeri, tokoh masyarakat, hingga instansi mitra seperti Bea Cukai dan BNNK Nunukan. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban aparat Kepolisian, sekaligus upaya menjaga transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
Total 920,97 Gram Sabu Dimusnahkan
Dari lima kasus yang ditangani, Polres Nunukan berhasil mengamankan total barang bukti sekitar 920,97 gram sabu (bruto). Setelah dilakukan penyisihan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, jumlah bersih barang bukti yang masuk dalam proses pemusnahan adalah 889,18 gram (netto).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur cairan kimia khusus, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan narkotika. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para pihak yang hadir untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Wilayah Perbatasan Menjadi Jalur Rawan Peredaran
Kabupaten Nunukan merupakan salah satu wilayah terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Posisi strategis ini sering dimanfaatkan jaringan pengedar narkotika internasional sebagai jalur masuk barang haram ke wilayah Indonesia. Karena itu, Polres Nunukan terus meningkatkan pengawasan, patroli perbatasan, dan operasi penindakan untuk mengimbangi berbagai modus penyelundupan yang semakin beragam.
Kasus-kasus yang diungkap selama empat bulan terakhir menunjukkan bahwa para pelaku sering memanfaatkan jalur laut, jasa pengiriman barang, hingga kurir perorangan untuk membawa sabu dalam jumlah besar. Berkat kerja keras personel Satresnarkoba, sejumlah upaya penyelundupan berhasil digagalkan sebelum barang tersebut beredar di masyarakat.
Polres Nunukan Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, pihak Polres Nunukan menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menurut pihak kepolisian, sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci dalam pemberantasan narkoba, terlebih di daerah rawan seperti wilayah perbatasan.
Polres Nunukan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional demi menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda.
Komitmen Penegakan Hukum Secara Berkelanjutan
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa Polres Nunukan tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah disita tidak akan kembali beredar. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tugas yang harus dilakukan secara berkelanjutan, terstruktur, dan penuh dedikasi.
Dengan adanya pemusnahan sabu hampir satu kilogram ini, Polres Nunukan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menutup ruang gerak jaringan pengedar narkoba di wilayah perbatasan. Ke depan, kepolisian berkomitmen untuk terus memperkuat strategi pencegahan, pengawasan, dan penindakan demi menciptakan Nunukan yang aman, bersih dari narkoba, serta mampu melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika.