Apresiasi Gerak Cepat Kejati Jambi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sungai Mancur
JAMBI — Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam menindaklanjuti laporan lembaga terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Laporan tersebut disampaikan DPD LKGSAI Provinsi Jambi setelah pihaknya menerima aduan dan keluhan dari masyarakat Desa Sungai Mancur yang mempertanyakan transparansi serta pengelolaan sejumlah anggaran desa.
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi menilai tindak lanjut dari aparat penegak hukum merupakan langkah positif dalam memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum peduli terhadap laporan masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk mengawal penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah pada prinsipnya harus kembali memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan desa.
Ia juga berharap persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa lainnya agar semakin meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran.
“Dana Desa adalah amanah untuk kemajuan masyarakat dan desa, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Karena itu, seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
LKGSAI Soroti Transparansi Desa di Tanah Sepenggal Lintas
Selain Desa Sungai Mancur, Ketua DPD LKGSAI Jambi mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sejumlah desa lain di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas yang diduga belum optimal dalam memberikan transparansi terkait penggunaan Dana Desa.
Informasi tersebut, menurut LKGSAI, perlu diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta pelanggaran. Oleh karena itu, lembaga mendorong instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan kondisi riil di lapangan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, ada beberapa desa yang diduga belum transparan dalam penggunaan Dana Desa. Jika memang terdapat perbedaan antara laporan dengan realisasi pekerjaan di lapangan, kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ungkapnya.
LKGSAI mendorong DPMD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, khususnya apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai informasi atau bukti awal yang dapat diverifikasi.
Pemeriksaan diharapkan mencakup perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, penerima manfaat, volume pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban.
LKGSAI Berkomitmen Kawal Aspirasi Masyarakat
DPD LKGSAI Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan dan aspirasi masyarakat Desa Sungai Mancur. LKGSAI juga berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan keuangan desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, LKGSAI berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua DPD LKGSAI Jambi kembali mengingatkan seluruh pemerintah desa agar menjadikan transparansi sebagai bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Dana Desa untuk rakyat, bukan untuk disalahgunakan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban dalam mengelola anggaran publik.”
DPD LKGSAI Provinsi Jambi menyatakan akan terus memantau perkembangan tindak lanjut laporan terkait Desa Sungai Mancur serta siap menyampaikan informasi tambahan apabila masyarakat memiliki data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DANA DESA UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK DIKORUPSI
TRANSPARAN ITU WAJIB — SALAM KOMPAK SELALU
jambi armol lkgsai
