Kejari Sampang Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan SMP, Ketua GAPENSI Jatim Ikut Ditahan
SAMPANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Nomor: Prin-03/M.5.37/Fd.2/08/2026. Ketiganya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang untuk menjalani masa penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MF, yang disebut sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang; AT, mantan Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang; serta MS, yang disebut sebagai Ketua GAPENSI Jawa Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan lelang atau tender pengadaan barang dan jasa bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai keseluruhan proyek mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar
Dalam proses penyidikan, Kejari Sampang menyatakan telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan dan menahan ketiga tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan bersama tim auditor.
Menurutnya, angka sementara dugaan kerugian negara berada di kisaran Rp2,7 miliar. Namun, nilai tersebut belum merupakan angka final karena proses audit dan penghitungan masih berjalan.
“Estimasi kerugian negara yang saat ini masih dihimpun oleh auditor dan penyidik berada di kisaran Rp2,7 miliar. Angka ini masih dalam proses dan bisa bertambah atau berkurang seiring dengan perkembangan penyidikan,” ujar Kajari Sampang.
Kejari Sampang belum membeberkan secara keseluruhan konstruksi perkara maupun dugaan modus operandi yang dilakukan para tersangka. Penjelasan lebih terperinci mengenai rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan akan disampaikan dalam tahapan hukum berikutnya, termasuk dalam proses penyusunan surat dakwaan apabila perkara telah memasuki tahap penuntutan.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kejari Sampang menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Tidak menutup kemungkinan akan terdapat penambahan tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lainnya.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik mengingat proyek yang diperiksa berkaitan dengan sektor pendidikan dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari keuangan negara.
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) turut memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. LKGSAI menilai bahwa setiap proses hukum yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran negara harus dikawal secara profesional, objektif, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
LKGSAI juga mendorong agar proses penyidikan dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Dengan demikian, apabila memang terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan kesempatan untuk memberikan pembelaan sesuai mekanisme peradilan.
Kejari Sampang mengimbau masyarakat agar memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Masyarakat juga diharapkan tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum seluruh proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti yang diuji dalam proses peradilan.
Penyidikan perkara ini masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sampang.
(Mr Abu Nawas)
