LKGSAI Kolaka Pantau Ketat Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur
Kolaka – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kolaka menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) senilai Rp126,3 miliar yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu:
- Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim.
- Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Koltim.
- Deddy Karnady (DK) – pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
- Arif Rahman (AR) – pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (8/8/2025).
Pasal yang Dikenakan
- Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung 8–27 Agustus 2025.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. LKGSAI Kolaka menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini demi memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat.
