Beras Oplosan Jadi Sorotan: 85% Beras Premium Tidak Sesuai Mutu, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Polemik beras oplosan kembali mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap hasil temuan besar dari uji lapangan yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan berbagai unsur pengawasan lainnya.
Dari 268 merek beras kemasan yang diuji di 13 laboratorium di 10 provinsi, sebanyak 212 merek ditemukan bermasalah. Data Kementan menunjukkan:
- 85,56% beras premium tidak sesuai mutu
- 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
- 21% memiliki berat bersih kurang dari yang tertera di kemasan
Kondisi ini membuat pemerintah bergerak cepat. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penindakan, tetapi bentuk perlindungan terhadap konsumen dan perbaikan menyeluruh terhadap tata niaga beras di Indonesia.
“Kalau beras kemasan 5 kilogram, isinya jangan 4,8 kilogram. Tidak boleh. Ini soal perlindungan konsumen dan kepatuhan mutu,” ujar Arief dalam keterangan resminya.
Tegas pada Mutu dan Harga
Arief menjelaskan, pemerintah telah mengatur ketentuan soal mutu dan HET beras dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023. Misalnya:
- HET beras premium di Zona 1: Rp 14.900/kg
- Maksimal broken (butir patah): 15%
- Kadar air maksimal: 14%
- Derajat sosoh minimal: 95%
- Butir menir maksimal: 0,5%
- Butir rusak, merah, kapur, dan lainnya: maksimal 1%
- Gabah dan benda asing: harus nihil
“Kalau kadar airnya di atas 14%, beras bisa cepat basi. Dan kalau beras dilabeli ‘premium’, ya harus sesuai dengan standar premium,” tegas Arief.
Jangan Campur Beras Subsidi
Salah satu temuan paling meresahkan adalah dugaan pencampuran beras subsidi program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dengan beras lain lalu dijual dengan harga mendekati beras premium.
Beras SPHP seharusnya dijual sekitar Rp 12.500/kg, tetapi dalam praktiknya, dicampur lalu dijual Rp 14.900/kg, sehingga melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat.
“Ini jelas melanggar. Karena SPHP itu disubsidi oleh negara. Tidak boleh dicampur lalu dijual lebih mahal demi keuntungan sepihak,” ujarnya.
Harga Beras di Atas HET
Menurut data Panel Harga Pangan Bapanas per 15 Juli 2025, harga rata-rata beras premium kini jauh melampaui HET:
- Zona 1: Rp 15.390/kg (3,29% di atas HET)
- Zona 2: Rp 16.465/kg (6,92% di atas HET)
- Zona 3: Rp 18.177/kg (15,04% di atas HET)
Pemerintah telah memberi waktu dua minggu kepada produsen untuk memperbaiki mutu dan pelabelan produk. Arief juga mendorong agar semua perusahaan memiliki Quality Control (QC) yang aktif dan bertanggung jawab.
