LKGSAI SEGERA SIAPKAN PENGADUAN KE KEJAKSAAN DAN LAPORAN KE KPN TERKAIT DUGAAN PERMASALAHAN PROYEK IRIGASI SUMBER ECE TULUNGAGUNG
TULUNGAGUNG — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan akan segera menyiapkan pengaduan atau laporan kepada aparat dan instansi berwenang terkait dugaan permasalahan pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Sumber Ece di Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemantauan tim LKGSAI di lapangan yang menyoroti sejumlah hal dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama belum terlihatnya papan informasi proyek ketika pekerjaan disebut telah berjalan sekitar 50 persen.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek, kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.
LKGSAI Siapkan Pengaduan Berdasarkan Temuan Lapangan
LKGSAI menegaskan bahwa rencana pengaduan akan disusun berdasarkan hasil pemantauan, dokumentasi lapangan, keterangan pihak terkait, dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaduan tersebut direncanakan untuk disampaikan kepada kejaksaan guna meminta penelaahan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
LKGSAI juga akan menempuh jalur pengaduan kepada KPN sebagaimana dimaksud oleh pihak organisasi, setelah memastikan instansi tujuan dan kewenangannya sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dilaporkan.
Langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar dugaan permasalahan diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
Papan Informasi Proyek Menjadi Salah Satu Sorotan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah papan informasi proyek yang menurut hasil pemantauan belum terlihat terpasang saat pekerjaan berlangsung.
LKGSAI mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai nilai anggaran, pelaksana kegiatan, jangka waktu pekerjaan, serta sumber pembiayaan apabila informasi proyek tidak tersedia di lokasi.
Jawaban dari Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung juga perlu dikaji secara utuh agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada perbedaan keterangan, tetapi dapat diperjelas melalui fakta dan dokumen.
Apabila benar terdapat keterlambatan pemasangan papan informasi, apa penyebabnya dan bagaimana penjelasan resmi pihak yang bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Pemeriksaan Dokumen dan Kualitas Pekerjaan
Selain persoalan papan informasi, LKGSAI memandang perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, bukti dan hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
LKGSAI juga mendorong agar pihak pelaksana, pengawas pekerjaan, pejabat pembuat komitmen, dan Dinas PUPR memberikan klarifikasi sehingga seluruh informasi dapat diuji secara berimbang.
LKGSAI: Pengawasan Tidak Berhenti pada Pemberitaan
LKGSAI menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional. Menurut organisasi tersebut, pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat harus dilakukan dengan mengutamakan bukti, keterbukaan informasi, dan kepentingan masyarakat.
Rencana pengaduan ke kejaksaan dan laporan kepada instansi yang berwenang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan proyek serta memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan diperiksa sesuai prosedur hukum.
LKGSAI akan menyiapkan dokumen pendukung dan meminta penanganan sesuai kewenangan lembaga yang dituju. Apabila ditemukan pelanggaran, organisasi berharap ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan pelanggaran maupun tanggung jawab pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah.
eko lkgsai
