JAWABAN DINAS PUPR TULUNGAGUNG SOAL PAPAN PROYEK DIPERTANYAKAN: BENARKAH DIPASANG SETELAH PEKERJAAN SELESAI?
LKGSAI Soroti Transparansi dan Kualitas Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sumberece, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung
TULUNGAGUNG, 23 OKTOBER 2026 — Pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Sumberece, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan tim kontrol sosial Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI).
Sorotan tersebut muncul setelah adanya komunikasi dengan Miswanto, staf Bagian Umum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, mengenai keberadaan papan informasi proyek yang sebelumnya dilaporkan belum terpasang ketika pekerjaan berlangsung.
Dalam komunikasi melalui pesan telepon pada Jumat (23/10/2026), Miswanto, sebagaimana disampaikan oleh pihak pemantau, menjelaskan bahwa berdasarkan SOP yang dipahami pihaknya, papan informasi proyek dipasang setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Keterangan tersebut kini menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara resmi oleh instansi terkait.
Tim LKGSAI menilai penjelasan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai dokumen SOP yang dimaksud, dasar hukum yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak dan aturan teknis yang berlaku pada proyek tersebut.
Pasalnya, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan apabila informasi tersebut diwajibkan untuk dicantumkan. Informasi yang tersedia sejak pelaksanaan berlangsung juga membantu masyarakat menjalankan fungsi pengawasan sosial.
Papan Informasi Proyek, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara, keterbukaan informasi menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara kegiatan maupun pelaksana pekerjaan.
Apabila papan informasi baru dipasang setelah pekerjaan selesai, masyarakat berpotensi kehilangan kesempatan untuk mengetahui rincian kegiatan dan melakukan pengawasan sejak awal. Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi teknis, serta aturan yang secara khusus mengatur proyek tersebut.
Tim LKGSAI pun meminta Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan penjelasan tertulis mengenai SOP yang disebutkan oleh Miswanto.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar kapan papan proyek dipasang, melainkan apa dasar aturan yang digunakan dan bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi proyek selama pekerjaan berlangsung.
Jika memang terdapat ketentuan khusus mengenai waktu pemasangan papan informasi, pihak dinas diharapkan dapat menunjukkan dokumen resminya agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.
Kualitas Pekerjaan Irigasi Juga Menjadi Perhatian
Selain persoalan papan informasi, tim pemantau turut menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi fisik pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Sumberece.
Berdasarkan keterangan tim, pelaksanaan pekerjaan di lapangan dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), spesifikasi teknis, gambar kerja, serta ketentuan kontrak.
Penilaian mengenai kualitas pekerjaan tidak cukup hanya berdasarkan kesan visual. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk menilai mutu material, metode pelaksanaan, dimensi pekerjaan, hasil akhir, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Karena itu, LKGSAI mendorong agar pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan teknis secara objektif. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan tersebut perlu dituangkan dalam berita acara atau laporan resmi sebagai dasar tindak lanjut.
Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai hasil pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran daerah, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku.
LKGSAI Minta Dinas PUPR Memberikan Klarifikasi Resmi
Tim kontrol sosial LKGSAI menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan transparan, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau papan informasi proyek belum terlihat ketika pekerjaan berlangsung, tentu masyarakat ingin mengetahui rincian kegiatan yang sedang dikerjakan. Ketika kemudian muncul penjelasan bahwa papan dipasang setelah pekerjaan selesai, kami meminta dasar aturan tersebut diperlihatkan secara resmi agar tidak menimbulkan salah pengertian,” demikian pernyataan pihak pemantau.
Tim juga menegaskan bahwa penilaian mengenai mutu pekerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan teknis, bukan dugaan semata.
“Kami ingin proyek ini diperiksa secara objektif. Apabila seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak dan spesifikasi, hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan bagi masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” tambah pihak pemantau.
Tiga Tuntutan LKGSAI
Untuk memperoleh kejelasan, LKGSAI meminta:
- Klarifikasi tertulis dari Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung mengenai pernyataan tentang pemasangan papan informasi proyek setelah pekerjaan selesai, disertai dasar aturan atau SOP yang menjadi rujukan.
- Pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Sumberece, dengan membandingkan kondisi lapangan terhadap RKS, spesifikasi teknis, gambar kerja, kontrak, serta volume pekerjaan yang tercatat.
- Keterbukaan informasi proyek kepada masyarakat, termasuk identitas kegiatan, nilai anggaran atau kontrak, pelaksana pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
LKGSAI juga mendorong agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan melalui mekanisme resmi, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan bukti dan dokumen, bukan sekadar perdebatan.
Menunggu Penjelasan Dinas PUPR
Hingga berita ini disusun, keterangan yang menjadi sorotan masih bersumber dari komunikasi yang disampaikan oleh pihak pemantau. Belum terdapat klarifikasi tertulis dari Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang dapat dicantumkan untuk menjelaskan dasar SOP tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi Miswanto maupun Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, serta penjelasan resmi mengenai pemasangan papan informasi dan pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Sumberece.
LKGSAI menegaskan bahwa setiap dugaan harus diuji melalui verifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi, kualitas pekerjaan, serta penggunaan anggaran publik perlu menjadi perhatian bersama demi kepentingan masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pemantau. Pernyataan mengenai SOP dan penilaian kondisi pekerjaan masih memerlukan konfirmasi serta pemeriksaan dokumen dan teknis lebih lanjut. Tidak ada kesimpulan mengenai pelanggaran yang ditetapkan sebelum proses verifikasi dilakukan.
LKGSAI — Kontrol Sosial, Transparansi, dan Pengawasan untuk Kepentingan Masyarakat.
eko lkgsai
