KETUA DPC LKGSAI BLITAR, EKO, SOROTI PENGELOLAAN ANGGARAN PKBM FAJAR MULIA KEDIRI TAHUN 2024, DATA PESERTA DIDIK DIMINTA DIKLARIFIKASI
KEDIRI – Pengelolaan anggaran pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fajar Mulia, Kediri, untuk tahun anggaran 2024 menjadi perhatian Ketua DPC Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Blitar, Eko. Sorotan tersebut berkaitan dengan data jumlah peserta didik Paket A, Paket B, dan Paket C serta besaran anggaran yang disebut mencapai Rp543.570.000.
Eko menilai, pengelolaan anggaran pendidikan perlu mendapatkan perhatian bersama, terutama dalam hal keterbukaan administrasi, validitas data peserta didik, serta kesesuaian antara jumlah siswa yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, PKBM Fajar Mulia Kediri yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Reskha Sispriwanti memiliki data peserta didik dari tiga jenjang program pendidikan kesetaraan, yakni Paket A, Paket B, dan Paket C. Data tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai dasar perhitungan anggaran dan pelaksanaannya.
LKGSAI menegaskan bahwa setiap informasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan harus ditempatkan secara proporsional. Apabila muncul dugaan ketidaksesuaian jumlah peserta didik, langkah yang tepat adalah melakukan klarifikasi, memeriksa dokumen pendukung, serta meminta penjelasan dari pihak pengelola maupun instansi yang berwenang.
RINCIAN DATA PESERTA DIDIK DAN ALOKASI ANGGARAN
Berdasarkan data awal yang disampaikan kepada redaksi, rincian jumlah peserta didik dan alokasi anggaran PKBM Fajar Mulia Kediri tahun 2024 adalah sebagai berikut.
1. Program Paket A
Jumlah peserta didik Paket A disebut sebanyak 66 orang, dengan alokasi anggaran Rp1.300.000 per peserta didik.
Berdasarkan perhitungan tersebut, total alokasi anggaran Paket A mencapai Rp85.800.000.
Data ini perlu dicocokkan dengan dokumen resmi yang digunakan dalam penetapan anggaran, termasuk daftar peserta didik, data administrasi pendidikan, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.
2. Program Paket B
Pada program Paket B, jumlah peserta didik disebut sebanyak 85 orang, dengan alokasi Rp1.510.000 per peserta didik.
Dengan demikian, total alokasi anggaran Paket B berdasarkan angka tersebut mencapai Rp128.350.000.
LKGSAI memandang perlu adanya penjelasan mengenai dasar penetapan jumlah peserta didik dan alokasi anggaran tersebut. Verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa angka yang tercantum dalam administrasi sesuai dengan data resmi dan ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.
3. Program Paket C
Sementara itu, jumlah peserta didik Paket C disebut sebanyak 128 orang, dengan alokasi Rp1.810.000 per peserta didik.
Berdasarkan perkalian jumlah peserta didik dengan alokasi per orang, total anggaran Paket C adalah Rp231.680.000.
Dari informasi awal yang diterima, jumlah keseluruhan anggaran Paket A, Paket B, dan Paket C disebut mencapai Rp543.570.000. Namun, apabila menggunakan angka jumlah peserta didik dan alokasi per peserta didik yang disebutkan di atas, hasil penjumlahannya adalah Rp445.830.000.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp97.740.000 antara total hasil perhitungan berdasarkan rincian yang tersedia dan angka total anggaran yang diinformasikan.
Perbedaan angka ini perlu diklarifikasi terlebih dahulu. Bisa saja terdapat komponen anggaran lain, rincian pembiayaan tambahan, atau data yang belum tercantum dalam informasi awal. Oleh karena itu, diperlukan dokumen resmi agar angka keseluruhan dapat dipastikan secara akurat.
DUGAAN KETIDAKSESUAIAN JUMLAH PESERTA DIDIK PERLU DIVERIFIKASI
Selain persoalan rincian anggaran, perhatian juga tertuju pada dugaan bahwa jumlah peserta didik Paket A, Paket B, dan Paket C yang tercatat belum tentu sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Belum dapat disimpulkan bahwa terjadi penyimpangan hanya berdasarkan informasi awal mengenai jumlah siswa dan besaran anggaran.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan data secara menyeluruh, termasuk daftar peserta didik, dokumen pembelajaran, data kehadiran apabila tersedia, serta dokumen administrasi lain yang relevan dengan pelaksanaan program pendidikan kesetaraan.
Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan mekanisme pendataan dan ketentuan pendanaan yang berlaku pada tahun 2024. Dengan demikian, penilaian tidak hanya berdasarkan perkiraan atau informasi yang beredar, tetapi bertumpu pada dokumen dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut pandangan LKGSAI, transparansi merupakan hal penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Masyarakat berhak mendorong adanya penjelasan yang terbuka melalui mekanisme yang sah, sementara pihak pengelola juga berhak memberikan klarifikasi atas informasi yang menjadi perhatian publik.
EKO: PENGELOLAAN ANGGARAN PENDIDIKAN HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Ketua DPC LKGSAI Blitar, Eko, menyoroti pentingnya memastikan bahwa data administrasi dan pelaksanaan program pendidikan memiliki dasar yang jelas.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, LKGSAI berkepentingan mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan program pendidikan kesetaraan yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Yang menjadi perhatian kami adalah kejelasan data dan pertanggungjawaban anggaran. Jumlah peserta didik yang tercatat harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi. Begitu juga dengan rincian anggarannya, harus jelas dasar perhitungannya dan bagaimana penggunaannya sesuai ketentuan,” demikian pokok pernyataan yang dapat disampaikan Eko setelah dikonfirmasi secara langsung.
Eko juga menilai bahwa klarifikasi dari pihak pengelola merupakan langkah penting agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan.
Apabila memang seluruh data telah sesuai dengan ketentuan, penjelasan yang disertai dokumen pendukung dapat membantu menjawab pertanyaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan data atau kekeliruan administrasi, hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
LKGSAI tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perdebatan. Yang diperlukan adalah kejelasan informasi, pemeriksaan objektif, dan tindak lanjut berdasarkan fakta.
KEPALA SEKOLAH PKBM FAJAR MULIA KEDIRI PERLU DIBERI RUANG KLARIFIKASI
Dalam pemberitaan yang menyangkut pengelolaan anggaran lembaga pendidikan, konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dari prinsip jurnalistik yang berimbang.
Oleh karena itu, Kepala Sekolah PKBM Fajar Mulia Kediri, Reskha Sispriwanti, perlu dimintai keterangan mengenai beberapa hal mendasar.
Pertama, bagaimana dasar penetapan jumlah peserta didik Paket A sebanyak 66 orang, Paket B sebanyak 85 orang, dan Paket C sebanyak 128 orang pada tahun 2024.
Kedua, bagaimana mekanisme pendataan peserta didik yang digunakan serta dokumen apa saja yang menjadi dasar pencatatan tersebut.
Ketiga, bagaimana perincian anggaran keseluruhan yang disebut mencapai Rp543.570.000, mengingat perhitungan dari angka jumlah siswa dan alokasi per peserta didik yang tersedia menghasilkan total Rp445.830.000.
Keempat, apakah terdapat komponen pembiayaan lain yang belum tercantum dalam rincian awal sehingga menyebabkan selisih sebesar Rp97.740.000.
Kelima, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan program yang berlaku pada tahun anggaran 2024.
Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang lengkap dan bukan sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.
Keterangan dari kepala sekolah maupun pengelola PKBM perlu dimuat setelah diperoleh agar masyarakat dapat membaca persoalan ini secara utuh.
INSTANSI TERKAIT DIDORONG MELAKUKAN PEMERIKSAAN SESUAI KEWENANGAN
LKGSAI juga dapat mendorong instansi terkait di bidang pendidikan untuk melakukan verifikasi apabila terdapat dasar dan bukti awal yang memadai.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian data peserta didik, administrasi penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, dasar perhitungan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Apabila anggaran yang dimaksud bersumber dari program pemerintah, pemeriksaan hendaknya mengacu pada ketentuan pendanaan yang berlaku pada tahun 2024 dan kewenangan instansi yang mengelolanya.
Jika dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu dihormati dan disampaikan secara proporsional.
Langkah ini penting agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan tidak berubah menjadi penghakiman sebelum fakta diperoleh.
Pengelolaan anggaran pendidikan harus dinilai berdasarkan bukti, dokumen, dan aturan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan dugaan atau perbedaan angka yang belum dijelaskan.
LKGSAI TEGASKAN FUNGSI KONTROL SOSIAL
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, LKGSAI mendorong pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Pengawasan tersebut perlu dilakukan secara tertib, melalui pengumpulan informasi, klarifikasi kepada pihak terkait, pemeriksaan dokumen yang sah, dan penyampaian laporan kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan dasar yang memadai.
Dalam perkara PKBM Fajar Mulia Kediri ini, fokus pengawasan diarahkan pada dua hal utama, yaitu kejelasan data peserta didik dan kecocokan rincian anggaran yang diinformasikan.
Kedua hal tersebut harus diperiksa secara terpisah sekaligus menyeluruh. Ketidaksesuaian angka dalam informasi awal belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan dan melakukan pencocokan dokumen.
LKGSAI berharap setiap pihak dapat bersikap terbuka dan kooperatif sehingga persoalan ini dapat dijernihkan tanpa menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
PENUTUP: MENUNGGU KLARIFIKASI DAN HASIL VERIFIKASI
Sorotan Ketua DPC LKGSAI Blitar, Eko, terhadap pengelolaan anggaran PKBM Fajar Mulia Kediri tahun 2024 menjadi pengingat bahwa keterbukaan data dan pertanggungjawaban anggaran merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Data awal menyebutkan jumlah peserta didik sebanyak 66 orang pada Paket A, 85 orang pada Paket B, dan 128 orang pada Paket C, dengan total anggaran yang diinformasikan sebesar Rp543.570.000.
Namun, berdasarkan perhitungan dari jumlah peserta didik dan alokasi per orang yang tersedia, totalnya mencapai Rp445.830.000. Selisih sebesar Rp97.740.000 perlu dijelaskan melalui rincian resmi sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai jumlah anggaran yang sebenarnya.
Demikian pula dugaan ketidaksesuaian jumlah peserta didik harus dibuktikan melalui pemeriksaan data dan keterangan pihak terkait.
LKGSAI mendorong klarifikasi terbuka, verifikasi objektif, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa informasi mengenai pengelolaan anggaran pendidikan dapat dijelaskan secara transparan dan berdasarkan fakta.
LKGSAI — KONTROL SOSIAL, TRANSPARANSI, DAN PENGAWASAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT.
eko lkgsai blitar
