DUGAAN PRAKTIK KEJAHATAN EKONOMIKonawe
DUGAAN PRAKTIK KEJAHATAN EKONOMI
Konawe
11/Juni/2026 Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) aktip melakukan pemantauan serta pengawasan diwilayah hukum Sulawesi tenggara hingga menemukan dugaa penampungan dan jaringan distribusi gelap Elpiji 3 kg di tepatnya di wilayah Desa Tetembomua, Kecamatan Lambuya, merupakan bagian dari maraknya penyalahgunaan distribusi gas subsidi di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
oknum di duga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana praraktik ini melanggar regulasi yang di buat untuk melindungi hak masyarakat yang kurang mampu dan aturan sanksi hukum terkait penimbunan gas melon meliputi dasar hukum pelaku penimbunan di jerat menggunakan pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi,sebagaimana telah di ubah dalam
U U cipta kerja (UU No.11 tahun 2020 ) ancaman hukuman setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga LPG yang di subsidi pemerintah terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.Miliar perlindungan konsumen.
Baru-baru ini, pihak kepolisian Polres Konawe bahkan telah membongkar dan mengamankan 420 tabung gas LPG bersubsidi yang diduga hendak diselundupkan ke luar daerah.
Gas melon bersubsidi sering ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi ke kawasan industri di luar daerah, yang memicu kelangkaan di tingkat warga lokal.
informasi yang akurat mengenai aktivitas ilegal di lokasi tersebut, kami akan menindaklanjuti untuk melaporkan secara langsung kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindak ditindaklanjuti
bisa juga melaporkan melalui:
Kepolisian Resor Polres Konawe: Kantor polisi terdekat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi barang subsidi.
Pertamina Call Center (135)
Saluran resmi untuk melaporkan penyelewengan atau pangkalan nakal yang menyalurkan gas elpiji tidak sesuai peruntukannya atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah Daerah Setempat: Melaporkan kepada pihak kecamatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), atau pihak berwajib setempat.
Jika memiliki detail tambahan seperti plat nomor DT.8700.AT plat ini menggunakan 2 unid mobil kendaraan, nama terduga pelaku, atau diwaktu operasional tempat penampungan tersebut agar aparatur penegak hukum (APH)cepat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib tegaskan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI )…………………… .LPT………………………………( A SAMSU )…………
