LKGSAI TERIMA PENGADUAN DUGAAN PEMALSUAN SURAT KEMATIAN, KASUS AKAN DIBAWA KE RANAH HUKUM
LKGSAI TERIMA PENGADUAN DUGAAN PEMALSUAN SURAT KEMATIAN, KASUS AKAN DIBAWA KE RANAH HUKUM
Kediri – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali menerima pengaduan masyarakat yang dinilai sangat memprihatinkan. Pengaduan tersebut terkait dugaan penerbitan surat keterangan kematian atas nama seseorang yang hingga saat ini masih hidup.
Berdasarkan dokumen yang diterima, surat keterangan kematian tersebut mencantumkan identitas atas nama Andi Doresta, laki-laki, usia 34 tahun, beralamat di Desa Jatirejo RT 005 RW 002. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2024, di Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, dengan keterangan penyebab meninggal karena sakit.
Dokumen tersebut diketahui telah ditandatangani serta disahkan menggunakan cap stempel resmi Pemerintah Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, dengan nama Kepala Desa Mohamad Sodig yang tercantum dalam surat tersebut.
LKGSAI menilai persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pasalnya, apabila terbukti bahwa orang yang dinyatakan meninggal dunia tersebut masih hidup, maka terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen resmi negara dan berpotensi menimbulkan kerugian serta pencemaran nama baik terhadap pihak yang bersangkutan.
Ketua LKGSAI menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penerbitan surat kematian terhadap orang yang masih hidup. Jika terbukti benar, maka hal ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut dokumen resmi negara dan hak-hak sipil seseorang,” tegas perwakilan LKGSAI.
Saat ini LKGSAI masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait guna memastikan seluruh fakta yang ada sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.
LKGSAI berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam menangani perkara ini sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
**
