KABUPATEN KEDIRI KEMBALI DISOROT, LKGSAI SIAP LAPORKAN DI DUGA KKN DALAM PENGISIAN PERANGKAT DESA kandat
KABUPATEN KEDIRI KEMBALI DISOROT, LKGSAI SIAP LAPORKAN DI DUGA KKN DALAM PENGISIAN PERANGKAT DESA kandat
Kediri – Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan publik terkait di duga praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengisian perangkat desa. Sejumlah laporan masyarakat yang masuk kepada LKGSAI menyebutkan adanya di duga ketidaktransparanan dalam proses rekrutmen perangkat desa di beberapa wilayah, termasuk yang menjadi perhatian masyarakat di Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Masyarakat menilai bahwa pengisian perangkat desa seharusnya dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan kemampuan serta kompetensi peserta. Namun, berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat memunculkan di duga adanya praktik nepotisme yang berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat kemajuan desa.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Tim LKGSAI menyatakan akan melakukan pengumpulan data dan kajian lebih lanjut sebelum menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sosial guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Menurut LKGSAI, apabila proses pengisian perangkat desa tidak dilakukan secara objektif dan akuntabel, maka akan berdampak pada kualitas pelayanan publik serta berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan dalam tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang.
LKGSAI juga meminta pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap setiap tahapan pengisian perangkat desa yang menjadi sorotan masyarakat. Transparansi dalam proses seleksi dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
“Masyarakat menginginkan pengisian perangkat desa dilakukan secara adil dan berdasarkan kemampuan, bukan karena hubungan keluarga, kedekatan, atau kepentingan tertentu. Desa yang maju harus dibangun oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas,” ujar perwakilan LKGSAI.
LKGSAI menegaskan bahwa seluruh hal yang di duga berkembang di masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif. Dengan demikian, kebenaran dapat terungkap dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dapat terus terjaga.
LKGSAI berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN demi kemajuan Kabupaten Kediri dan kesejahteraan masyarakat.
