Dua Staf Bupati Dhito Terseret Pusaran Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri
Kediri – Persidangan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri terus bergulir dan mulai menyeret sejumlah nama pejabat penting di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa malam (1/4/2026), dua staf yang berada di lingkaran Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito, turut dihadirkan sebagai saksi.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kediri, Dwi Sudiartanti, SH., MH, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Agus Cahyono.
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada secara intens mencecar Kabag Hukum terkait keberadaan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan ujian perangkat desa, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Namun, jawaban yang disampaikan justru memunculkan tanda tanya besar.
Dwi Sudiartanti mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait penyusunan maupun keberadaan regulasi tersebut. Bahkan saat ditanya berulang kali mengenai siapa yang menyusun konsep Perda dan Perbup dimaksud, ia tetap bersikukuh dengan jawaban yang sama.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Jawaban tersebut sontak memicu sorotan, mengingat posisi Kabag Hukum seharusnya memiliki peran strategis dalam penyusunan dan pengawasan produk hukum daerah.
Persidangan ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan praktik kotor dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri, yang sebelumnya juga telah menyeret sejumlah kepala desa dan camat untuk dimintai keterangan.
Kasus ini diduga melibatkan rekayasa dalam proses seleksi, hingga praktik jual beli jabatan yang mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam pemerintahan desa.
LKGSAI: KAWAL TERUS HINGGA TUNTAS
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Disampaikan saat berada di kantor DPP LKGSAI di Jakarta, ia menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawasi jalannya proses hukum.
“Kami akan kawal terus kasus dugaan ini sampai tuntas. Harapannya, Kabupaten Kediri benar-benar bersih dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa LKGSAI masih menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan permasalahan serupa di tingkat desa.
“Masih ada beberapa laporan terkait kepala desa yang saat ini masih dalam proses. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditangani secara serius,” tambahnya.
UJIAN SERIUS PENEGAKAN HUKUM
Seiring bergulirnya persidangan, publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik dugaan praktik tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus menjadi sorotan tajam terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kediri.
tim lkgsai
