TIM LKGSAI TEMUKAN DUGAAN PENJUALAN MINYAK GORENG CURAH TANPA LABEL, AKAN DALAMI DAN KUMPULKAN BUKTI TAMBAHAN
Kediri – Tim investigasi Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menemukan adanya dugaan praktik penjualan minyak goreng curah tanpa label yang dijual secara bebas di wilayah sekitar Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri.
Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan pemantauan di lapangan dan mendapati aktivitas pengisian minyak goreng ke dalam jerigen untuk kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat. Dari hasil investigasi awal, ditemukan sejumlah jerigen yang sedang diisi minyak goreng tanpa disertai label, informasi komposisi, tanggal produksi, maupun identitas produsen sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi yang diperoleh dari seorang sopir yang berada di lokasi, minyak goreng tersebut diduga berasal dari sebuah gudang yang berada di wilayah Pare, Kabupaten Kediri. Namun demikian, informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Ketua tim investigasi hans. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi dan mengumpulkan tambahan alat bukti sebelum membuat laporan resmi kepada pihak berwenang.
“Tim LKGSAI masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti tambahan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka kami akan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujarnya.
Praktik penjualan minyak goreng tanpa label yang memenuhi ketentuan dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen, karena konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang dikonsumsi.
Beberapa regulasi yang dapat menjadi perhatian dalam kasus ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Peraturan perundang-undangan terkait pelabelan dan peredaran pangan olahan yang berlaku.
LKGSAI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli memiliki label yang jelas, izin edar, serta memenuhi standar keamanan pangan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim LKGSAI masih melakukan investigasi lanjutan guna memperoleh data dan fakta yang lebih lengkap serta berimbang.
Berita ini berdasarkan hasil investigasi awal dan seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.



