Dugaan Lambatnya Penanganan Kasus Pungli Oknum Aparat Desa Barong Sawahan Disorot
Dugaan Lambatnya Penanganan Kasus Pungli Oknum Aparat Desa Barong Sawahan Disorot
Jombang – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti lambatnya perkembangan penanganan dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparat Desa Barong Sawahan, Kabupaten Jombang, yang diduga telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
LKGSAI menerima sejumlah laporan dan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kejelasan proses hukum atas dugaan praktik pungli dalam pelayanan administrasi desa tersebut. Masyarakat menilai hingga saat ini belum ada kepastian perkembangan yang transparan dari proses penanganan perkara.
Ketua LKGSAI menyampaikan bahwa setiap laporan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan pungli di tingkat desa harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlambatan yang dapat menimbulkan keresahan publik.
“Setiap dugaan pungli yang merugikan masyarakat harus diproses secara terbuka dan tegas. Jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena lambatnya penanganan perkara,” demikian disampaikan perwakilan LKGSAI.
LKGSAI juga meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pihak terkait, untuk memberikan kejelasan status penanganan perkara kepada publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain itu, LKGSAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di tingkat desa, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.
LKGSAI mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung, namun tetap mendorong penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan.
Jombang, 16 Juni 2026
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI)
