Wates.EJ Resmi Laporkan Dugaan Pemerasan, UU ITE, dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kediri
Kediri, 4 Maret 2026 – EJ secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pencemaran nama baik ke Polres Kediri, wilayah hukum Wates.
Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keseriusan EJ dalam menempuh jalur hukum atas dugaan perbuatan yang dinilai merugikan dirinya secara moral, sosial, dan psikologis. Ia menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mendasari laporan tersebut.
Menurut keterangan EJ, dugaan pemerasan terjadi melalui komunikasi yang disertai tekanan tertentu. Selain itu, terdapat pernyataan yang diduga disebarluaskan melalui media elektronik yang berpotensi melanggar ketentuan dalam UU ITE serta mencemarkan nama baiknya.
“Saya memilih jalur hukum agar semuanya jelas dan terang. Biarlah aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan objektif,” tegas EJ setelah membuat laporan di Polres Kediri.
Komitmen Mengawal Proses Hukum
EJ menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan. Ia berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah hukum ini juga mendapat perhatian dan dukungan moral dari berbagai pihak yang menilai bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Harapan Penegakan Hukum yang Profesional
Dengan dilaporkannya dugaan tindak pidana ini, EJ berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami bukti-bukti yang ada.
Kasus ini kini memasuki tahap awal proses administrasi laporan di Polres Kediri dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
EJ menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelajaran hukum agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan oleh dugaan tindakan serupa di kemudian hari.
