Pengurus DPD ACEH KGSAI .Imigran Rohingya Kabur Bukan Tanggung Jawab Pemkab Aceh Barat
Pengurus DPD aceh Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia saat ikut dalam jumpa pers Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan kaburnya seluruh imigran Rohingya dari tempat penampungan sementara di belakang Kantor Bupati Aceh Barat, yang terjadi pada Sabtu (1/6/2024) lalu bukanlah tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan khusus untuk menjaga pengungsi Rohingya,” kata Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Teuku Samsul Alam di Meulaboh
Menurut dia, dalam menangani pengungsi dari luar negeri, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Teuku Samsul menyebutkan, Pemda tidak memiliki kewenangan apa pun terkait pengamanan pengungsi dari luar negeri.
Hal ini pula yang berlaku bagi imigran Rohingya yang selama 2,5 bulan terakhir ditampung di penampungan sementara yang berlokasi di halaman belakang Kantor Bupati Aceh Barat.
Ia menyebutkan, petugas Satpol PP Aceh Barat yang ditempatkan selama ini secara bergantian, bertugas untuk mengamankan aset milik Pemda.
Sebab, kebetulan para imigran tersebut ditempatkan di kompleks pusat perkantoran Pemda.
Sehingga secara tugas pokok dan fungsi, personel dari Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat berkewajiban untuk menjaga aset daerah. Sehingga, tidak ada aset yang hilang atau rusak.
