Tujuh Kapal Rute Internasional Nunukan–Tawau Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Nunukan Tindak Tegas
Nunukan, 7 Juli 2025 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menerima laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh tujuh kapal laut yang melayani rute Internasional Nunukan (Indonesia) – Tawau (Malaysia). Temuan tersebut menunjukkan bahwa kapal-kapal tersebut tidak memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam hal dokumen penumpang dan awak kapal warga negara asing.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Bapak Adrian Soetrisno, dalam wawancara tertulis melalui aplikasi WhatsApp dengan wartawati LKGSAI Nunukan, Sitti Samriyani, pada Senin, 7 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Adrian menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh 33 penumpang kapal yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Filipina. Pelanggaran tersebut mencakup masa berlaku dokumen keimigrasian yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta adanya penumpang asing yang menggunakan paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan.
“Audit dari BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para pemilik kapal kini dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU tersebut,” ujar Adrian.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pasal 115 UU Keimigrasian secara tegas menyatakan bahwa alat angkut yang membawa orang asing yang tidak memenuhi persyaratan keimigrasian dapat dikenakan denda administratif paling banyak sebesar Rp100 juta dan/atau hukuman penjara paling lama satu tahun.
Kapal-kapal yang melanggar ketentuan tersebut terbukti telah mengangkut WNA tanpa memverifikasi masa berlaku dokumen perjalanan secara benar. Padahal, berdasarkan peraturan keimigrasian yang berlaku, setiap orang asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan pada saat kedatangan.
Adrian menambahkan bahwa pihak Imigrasi Nunukan juga telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan internal untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang.
“Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh alat angkut yang melayani rute internasional. Semua operator kapal wajib memastikan penumpangnya memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan berlaku,” tegasnya.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Wilayah Perbatasan
Nunukan sebagai wilayah perbatasan yang menjadi gerbang keluar-masuk antarnegara, memiliki posisi strategis namun juga sangat rentan terhadap potensi pelanggaran lintas batas, termasuk dalam aspek keimigrasian. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kapal laut dan penumpang internasional menjadi bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah negara.
“Ini bukan semata-mata soal dokumen, tetapi menyangkut integritas dan kedaulatan negara dalam mengatur siapa yang boleh masuk dan keluar dari wilayah Republik Indonesia,” ujar Adrian menegaskan.
Pihak Kantor Imigrasi Nunukan mengimbau kepada seluruh operator kapal untuk tidak mengabaikan aturan, serta selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan instansi keimigrasian sebelum melakukan pelayaran lintas negara.
🖋️ Penulis: Sitti S. Samriyani
📍LKGSAI Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
