WARGA PASAR BARU RANTAU PANJANG KELUHKAN BANTUAN BERAS DIDUGA BERKURANG, LKGSAI SIAP BAWA PENGADUAN KE PEMERINTAH PUSAT
MERANGIN, JAMBI — 22 SEPTEMBER 2026 — Keluhan sejumlah warga terkait penyaluran bantuan pangan beras di wilayah Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, mendapat perhatian serius dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI).
Warga mempertanyakan adanya perubahan jumlah bantuan yang mereka terima. Menurut keterangan warga yang diterima LKGSAI, sebelumnya sejumlah penerima yang berasal dari Kelurahan Pasar Baru mengaku menerima bantuan dalam jumlah lebih besar, sementara setelah masuk dalam data penyaluran Kelurahan Pasar Rantau Panjang, mereka mengaku hanya menerima satu karung.
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Merangin dan jajaran DPD LKGSAI Provinsi Jambi dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim LKGSAI, terdapat 96 KK asal Kelurahan Pasar Baru yang masuk dalam data Kelurahan Pasar Rantau Panjang.
Pihak kelurahan disebut membenarkan bahwa penyaluran kepada penerima di wilayah tersebut diberikan dalam jumlah tertentu berdasarkan hasil rapat internal yang melibatkan unsur RT, Polsek dan Kecamatan. Namun, menurut keterangan yang diterima LKGSAI, warga penerima bantuan tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penetapan jumlah bantuan dan mekanisme pembagiannya.
DATA RESMI PROGRAM BANTUAN PANGAN PERLU DIBUKA
LKGSAI menilai persoalan ini perlu diverifikasi secara menyeluruh karena pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional telah menetapkan bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 sebanyak 10 kilogram per penerima per bulan. Dengan mekanisme penyaluran sekaligus, setiap penerima mendapatkan total 30 kilogram untuk tiga bulan. (Pustaka Badan Pangan)
Karena itu, LKGSAI meminta agar tidak ada pihak yang langsung menyimpulkan telah terjadi penyelewengan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap data resmi penerima, berita acara penyaluran, jumlah beras yang diterima kelurahan, daftar penerima, serta bukti serah terima.
Jika benar terdapat 96 KK penerima yang seharusnya memperoleh alokasi sesuai data resmi tetapi menerima jumlah yang lebih sedikit, maka selisih tersebut harus dapat dijelaskan secara administratif dan terbuka.
Apabila menggunakan asumsi warga bahwa sebelumnya mereka menerima tiga karung dan kini hanya menerima satu karung, maka terdapat selisih dua karung per KK. Untuk 96 KK, secara matematis terdapat 192 karung yang harus dijelaskan status dan peruntukannya.
Namun, LKGSAI menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan keterangan warga, bukan kesimpulan bahwa beras tersebut telah diselewengkan.
PERNYATAAN LURAH DIPERTANYAKAN
Persoalan semakin mendapat perhatian setelah salah seorang warga yang merasa keberatan mendatangi kantor Kecamatan untuk menyampaikan pengaduan.
Menurut keterangan warga, saat Camat menghubungi Lurah Pasar Rantau Panjang melalui telepon, terdengar pernyataan yang kemudian dipersoalkan masyarakat.
“Saya tidak takut sama warga dan siapapun, mau lapor silakan lapor saja.”
LKGSAI meminta agar pernyataan tersebut diklarifikasi secara utuh oleh pihak kelurahan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Bagi LKGSAI, pejabat pemerintahan di tingkat kelurahan memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan dan penjelasan kepada masyarakat, khususnya ketika menyangkut program bantuan pemerintah.
KETUM LKGSAI AKAN BAWA PENGADUAN KE JAKARTA
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi, S.Ag., S.H. menyatakan bahwa persoalan bantuan pangan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
LKGSAI akan meminta jajaran DPD Jambi melengkapi seluruh dokumen dan bukti lapangan sebelum pengaduan resmi disampaikan ke instansi terkait di tingkat pusat.
Ketua Umum LKGSAI di Jakarta juga akan membawa persoalan tersebut melalui jalur pengaduan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Badan Pangan Nasional, Perum BULOG, Kementerian Sosial, Kejaksaan, serta lembaga pengawasan terkait, sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk meminta audit, klarifikasi dan transparansi mengenai penyaluran bantuan pangan yang berasal dari program pemerintah.
Bapanas sendiri menegaskan bahwa bantuan pangan harus dipastikan sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran dan jumlahnya sesuai. (Pustaka Badan Pangan)
LKGSAI DESAK DATA DIBUKA
DPD LKGSAI Provinsi Jambi meminta:
- Bupati Merangin dan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran bantuan pangan di Kelurahan Pasar Rantau Panjang.
- Dinas Sosial Kabupaten Merangin membuka dasar data penerima bantuan dan menjelaskan apakah 96 KK tersebut memang tercatat sebagai Penerima Bantuan Pangan.
- Badan Pangan Nasional dan Perum BULOG melakukan verifikasi terhadap jumlah bantuan yang dialokasikan dan jumlah yang benar-benar disalurkan kepada penerima.
- Pihak Kecamatan dan Kelurahan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan pembagian bantuan serta berita acara atau dokumen pendukungnya.
- Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan atau pengurangan bantuan yang tidak memiliki dasar administratif dan hukum.
- Warga penerima bantuan diminta menyampaikan bukti penerimaan, foto, kartu/daftar penerima, undangan penyaluran, atau dokumen lain yang dapat membantu proses verifikasi.
LKGSAI: JANGAN SAMPAI HAK RAKYAT HILANG TANPA PENJELASAN
LKGSAI menegaskan bahwa bantuan pangan merupakan program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat. Pada 2026, pemerintah menetapkan penyaluran bantuan pangan beras kepada puluhan juta penerima secara nasional, dengan alokasi 10 kg per penerima per bulan untuk periode yang telah ditetapkan. (Pustaka Badan Pangan)
Karena itu, setiap perbedaan antara alokasi resmi dengan jumlah yang diterima masyarakat harus dapat dijelaskan berdasarkan data dan dokumen yang sah.
LKGSAI tidak menuduh siapa pun telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.
Namun, apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya penyimpangan, maka LKGSAI meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan kawal laporan masyarakat. Kalau memang ada kekeliruan, harus diperbaiki. Kalau ada administrasi yang tidak sesuai, harus dijelaskan. Dan kalau ditemukan dugaan penyimpangan, kami akan mendorong aparat yang berwenang untuk menindaklanjutinya,” tegas jajaran LKGSAI.
Dari Jambi hingga Jakarta, LKGSAI menyatakan siap mengawal aspirasi warga sampai terdapat kejelasan mengenai data, jumlah bantuan, mekanisme penyaluran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
LKGSAI — KONTROL SOSIAL, KAWAL ASPIRASI MASYARAKAT.
Praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Klarifikasi dan pemeriksaan resmi menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
syampurna jambi
