DATUK RIO KLAIM TAK TAHU PENGGUNAAN DANA DESA 2021–2026, LKGSAI SOROTI TRANSPARANSI
BUNGO, 8 September 2026 — Tim DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Jambi mendatangi Kantor Desa Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa selama periode 2021 hingga 2026.
Kedatangan tim LKGSAI tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.
Dalam pertemuan tersebut, muncul pernyataan yang menjadi perhatian tim LKGSAI. Kepala Desa Sungai Mancur, yang dalam pemerintahan desa setempat disebut sebagai Datuk Rio, disebut mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan Dana Desa dan menyatakan tidak memahami pengelolaan anggaran tersebut.
Pengelolaan keuangan desa, menurut keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, lebih banyak diserahkan kepada bendahara desa.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi.
“Ini sangat janggal. Masa iya seorang kepala desa tidak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran desa yang dikelola pemerintahannya sendiri? Pengelolaan Dana Desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”
LKGSAI menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa Sungai Mancur selama 2021–2026.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa sorotan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menuduh adanya tindak pidana, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar seluruh penggunaan anggaran desa dapat diperiksa secara objektif.
LKGSAI DESAK TRANSPARANSI
Untuk memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, LKGSAI meminta Pemerintah Desa Sungai Mancur membuka informasi pengelolaan APBDes kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
LKGSAI menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Membuka informasi APBDes dan realisasi penggunaan Dana Desa 2021–2026 kepada masyarakat secara transparan;
- Mendorong Inspektorat Kabupaten Bungo melakukan pemeriksaan atau audit apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran;
- Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, LKGSAI meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Menurut LKGSAI, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tersebut digunakan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau memang ada persoalan dalam pengelolaan Dana Desa, harus dibuka secara terang. Kami akan kawal proses ini sampai ada kejelasan. Dana Desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Ketua DPD LKGSAI Jambi.
LKGSAI menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan tersebut dan mendorong seluruh pihak terkait memberikan informasi serta dokumen yang diperlukan agar penggunaan Dana Desa Sungai Mancur periode 2021–2026 dapat diketahui secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi LKGSAI)
