LKGSAI KAWAL DUGAAN MAFIA TANAH, KETUA UMUM EDI MUNADI BERSAMA JAJARAN TURUN CEK LOKASI di brebes
Cirebon— Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan pertanahan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi, S.Ag., S.H. bersama jajaran turun langsung melakukan pengecekan lokasi terkait adanya dugaan penyerobotan tanah dan persoalan sertifikat tanah yang diduga ganda.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya LKGSAI untuk memperoleh informasi dan fakta lapangan sebelum menentukan langkah hukum maupun menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang.
Edi Munadi menegaskan bahwa persoalan tanah merupakan masalah serius karena menyangkut hak kepemilikan dan kepastian hukum masyarakat.
“LKGSAI akan terus bergerak melakukan kontrol sosial. Kalau ada masyarakat yang merasa hak atas tanahnya dirugikan, kita akan membantu mengawal sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun semua harus berdasarkan data, dokumen dan proses klarifikasi,” ujar Edi Munadi.
DUGAAN SERTIFIKAT GANDA JADI PERHATIAN
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LKGSAI adalah adanya informasi mengenai dugaan munculnya sertifikat lebih dari satu atas objek tanah yang dipersoalkan masyarakat.
Kondisi tersebut, apabila benar terjadi, perlu mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh oleh instansi berwenang, termasuk menelusuri riwayat tanah, dokumen kepemilikan, proses administrasi pertanahan, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen.
LKGSAI menilai penyelesaian persoalan tidak boleh hanya berdasarkan klaim sepihak. Setiap pihak yang berkepentingan harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti yang dimiliki.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
LKGSAI TIDAK INGIN MASYARAKAT KEHILANGAN HAK
Menurut LKGSAI, dugaan sengketa atau penyerobotan tanah harus ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
LKGSAI akan melakukan pendataan terhadap dokumen yang dimiliki pihak terkait, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, serta mendorong pemeriksaan kepada instansi pertanahan dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti.
“Tanah masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum. Kami tidak ingin ada masyarakat yang bertahun-tahun memperjuangkan haknya tetapi tidak mendapatkan kejelasan. Karena itu LKGSAI akan terus mengawal sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
KETUA UMUM: KEKOMPAKAN JAJARAN MENJADI KEKUATAN
Dalam menjalankan pengawasan, Edi Munadi juga meminta seluruh jajaran LKGSAI tetap menjaga kekompakan, profesionalitas dan tidak mengambil tindakan di luar kewenangan.
Setiap temuan di lapangan akan didokumentasikan dan dikaji terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada lembaga terkait.
LKGSAI menegaskan bahwa keberadaan organisasi bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mengawal kepentingan masyarakat, mendorong keterbukaan informasi, serta membantu masyarakat memperoleh akses terhadap proses penyelesaian hukum yang benar.
STOP MAFIA TANAH, KAWAL HAK MASYARAKAT
LKGSAI menyatakan akan terus memantau berbagai laporan masyarakat terkait persoalan pertanahan, termasuk dugaan penyerobotan, tumpang tindih dokumen, sengketa batas, dugaan sertifikat ganda, maupun persoalan administrasi pertanahan lainnya.
Apabila dalam proses pengumpulan data ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, LKGSAI akan mendorong agar persoalan tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan kawal sampai ada kejelasan. Stop mafia tanah. Tanah rakyat bukan untuk dipermainkan. LKGSAI bersama masyarakat akan terus bergerak mengawal kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Edi Munadi.
LKGSAI — SALAM MAJU, MAJU BERSAMA.
Kawal hak masyarakat. Tegakkan hukum. Stop mafia tanah.
