LKGSAI AKAN TERUS KAWAL, DESAK PIHAK TERKAIT SEGERA TINDAK LANJUTI LAPORAN SPBU PELANGSI
TINDAK LANJUT PEMBERITAAN SPBU PELANGSIR, LKGSAI AKAN LAPORKAN SPBU 24.353.150 KE PERTAMINA 135 DAN BERSURAT KE PERTAMINA PUSAT
Bandar Lampung, 18 September 2026 — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan mengawal laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM Solar Subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Lampung.
Tindak lanjut ini dilakukan menyusul pemberitaan dan dokumentasi lapangan Tim LKGSAI yang sebelumnya menemukan adanya dugaan kendaraan tertentu melakukan pengisian BBM Solar Subsidi secara berulang di SPBU yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu SPBU yang akan dilaporkan secara resmi adalah SPBU 24.353.150.
LKGSAI menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak SPBU, melainkan meminta pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan data transaksi, rekaman CCTV, identitas kendaraan, serta ketentuan penyaluran BBM subsidi yang berlaku.
LKGSAI SIAP TEMPUH JALUR PENGADUAN RESMI
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPD LKGSAI Provinsi Lampung akan menempuh sejumlah langkah resmi, antara lain:
1. Melaporkan melalui Pertamina Call Center 135
LKGSAI akan menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi Pertamina 135 dengan melampirkan bukti dokumentasi berupa foto, video, waktu kejadian, serta informasi mengenai lokasi SPBU.
Pertamina sendiri mencantumkan nomor 135 sebagai saluran Contact Center, termasuk alamat email layanan pcc135@pertamina.com. (KPI Pertamina)
2. Bersurat kepada Pertamina dan Pertamina Patra Niaga
LKGSAI akan menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait di lingkungan Pertamina agar laporan tersebut dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
LKGSAI meminta dilakukan pemeriksaan terhadap data penjualan, rekaman CCTV, transaksi pembelian, serta pola pengisian kendaraan yang dilaporkan.
3. Menyampaikan pengaduan kepada BPH Migas
Selain kepada Pertamina, LKGSAI juga akan menyampaikan laporan kepada BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan serta pendistribusian BBM.
BPH Migas menyediakan kanal pengaduan masyarakat, termasuk Helpdesk WhatsApp 0812-3000-0136. Pada Juni 2026, BPH Migas juga menyatakan bahwa aduan masyarakat dapat menjadi dasar pemantauan dan evaluasi, termasuk melalui penarikan data penjualan dan pemeriksaan rekaman CCTV SPBU. (BPH Migas)
LKGSAI MINTA PEMERIKSAAN, BUKAN MENGHAKIMI
LKGSAI memahami bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, LKGSAI meminta Pertamina, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas melakukan verifikasi secara objektif terhadap laporan tersebut.
Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, LKGSAI meminta agar diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, LKGSAI juga menghormati hasil pemeriksaan dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka.
PERSOALAN SIKAP SAAT KONFIRMASI
Dalam kegiatan konfirmasi lapangan sebelumnya, Tim LKGSAI menyampaikan bahwa pihak pengawas SPBU diduga mengeluarkan ucapan:
“Awas jangan macam-macam ya, nanti saya laporkan ke pusat.”
LKGSAI menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas SPBU dan masyarakat maupun lembaga yang melakukan kontrol sosial.
LKGSAI menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyampaian pengaduan akan dilakukan melalui mekanisme yang sah serta dengan mengedepankan bukti dan klarifikasi.
LKGSAI JUGA SOROT SPBU LAIN
Selain SPBU 24.353.150, LKGSAI Provinsi Lampung juga akan terus memantau laporan terkait SPBU 24.353.148 kawasan ITERA dan SPBU 24.351.30 Jalan Lintas Bepas yang sebelumnya menjadi perhatian Tim LKGSAI karena adanya dugaan kendaraan tertentu melakukan pengisian Solar Subsidi secara berulang.
Seluruh temuan tersebut akan dikumpulkan dan apabila diperlukan akan disampaikan melalui jalur pengaduan resmi kepada pihak yang berwenang.
BPH Migas sendiri pada 2026 telah menegaskan bahwa pengawasan penyaluran BBM subsidi diperkuat, termasuk terhadap dugaan penggunaan QR Code yang tidak sesuai serta pembelian berulang oleh pihak yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi. (BPH Migas)
LKGSAI: JANGAN ADA PEMBIARAN
LKGSAI meminta seluruh pihak terkait tidak mengabaikan laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
BBM subsidi merupakan fasilitas yang penyalurannya harus diawasi agar tepat sasaran. BPH Migas juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan ketidakwajaran. (BPH Migas)
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut sampai terdapat kejelasan dari instansi yang berwenang.
“Kami tidak ingin mengambil kewenangan aparat atau pihak Pertamina. Tugas kami adalah melakukan kontrol sosial, mengumpulkan informasi dan bukti, kemudian menyampaikannya melalui jalur resmi. Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami meminta diberikan tindakan sesuai aturan. Jika tidak terbukti, kami juga menghormati hasil pemeriksaan,” tegasnya.
LKGSAI juga meminta agar setiap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional serta memberikan ruang kepada pihak SPBU untuk memberikan klarifikasi.
LKGSAI AKAN TERUS KAWAL.
STOP PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI.
BBM SUBSIDI HARUS TEPAT SASARAN DAN TEPAT PERUNTUKAN.
