MEMPRIHATINKAN! LKGSAI SOROT DUGAAN PEMANGKASAN BANTUAN BERAS DI RANTAU PANJANG
WARGA MENGAKU SEBELUMNYA MENERIMA 3 KARUNG, KINI DISEBUT HANYA MENERIMA 1 KARUNG — ADA PULA NIK WARGA TIBA-TIBA DINYATAKAN BERMASALAH
MERANGIN, JAMBI — 23 SEPTEMBER 2026
Dugaan persoalan dalam penyaluran bantuan pangan beras di wilayah Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, mendapat perhatian serius dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI).
Tim LKGSAI menerima informasi dan keterangan dari warga terkait adanya perbedaan jumlah bantuan beras yang diterima masyarakat setelah data sejumlah warga berpindah dari Kelurahan Pasar Baru ke Kelurahan Pasar Rantau Panjang.
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan karena warga mengaku sebelumnya menerima bantuan beras untuk alokasi tiga bulan sebanyak tiga karung, sementara dalam penyaluran terbaru mereka mengaku hanya menerima satu karung.
BANTUAN TIGA BULAN SECARA RESMI DIALOKASIKAN 30 KG PER PENERIMA
Berdasarkan informasi resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas), bantuan pangan beras untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 dialokasikan sebesar 10 kilogram per penerima per bulan.
Karena penyalurannya dapat dilakukan sekaligus, setiap penerima seharusnya memperoleh 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan. (Pustaka Badan Pangan)
Dengan demikian, apabila benar terdapat 96 KK penerima yang hanya menerima 1 karung atau sekitar 10 kilogram, sementara hak alokasi tiga bulannya adalah 30 kilogram, maka terdapat selisih sekitar 20 kilogram per KK.
Jika angka tersebut benar, maka secara hitungan sederhana:
96 KK × 20 kg = 1.920 kg atau setara 192 karung apabila satu karung berisi 10 kg.
Namun, LKGSAI menegaskan angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui data resmi penerima, berita acara penyaluran, data Bulog, daftar penerima, serta bukti serah terima bantuan.
LURAH DISEBUT MENYATAKAN PEMBAGIAN SUDAH HASIL RAPAT
Menurut keterangan yang diterima Tim LKGSAI, pihak Lurah Pasar Rantau Panjang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pembagian bantuan satu karung tersebut merupakan hasil rapat bersama antara pihak terkait, termasuk unsur RT, Polsek dan Kecamatan.
Namun, menurut informasi yang diterima LKGSAI, warga penerima bantuan tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.
Sementara itu, petugas dari Kelurahan Pasar Baru disebut membenarkan bahwa sebelumnya warga penerima memang mendapatkan tiga karung untuk alokasi bantuan tersebut.
Perbedaan informasi inilah yang menurut LKGSAI perlu dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui dasar perubahan jumlah bantuan yang diterima.
WARGA MENGAKU MENDAPAT RESPONS KERAS SAAT MENYAMPAIKAN KELUHAN
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah salah seorang warga dari kelompok 96 KK tersebut menyampaikan keluhan ke Kantor Kecamatan.
Menurut keterangan warga, Camat kemudian menghubungi Lurah Pasar Rantau Panjang melalui telepon.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Tim LKGSAI, warga mengaku mendengar adanya pernyataan:
“Saya tidak takut sama warga dan siapapun, mau lapor silakan lapor saja!”
LKGSAI meminta agar pernyataan tersebut diklarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
TERBARU, WARGA MENGAKU NIK TIBA-TIBA DINYATAKAN BERMASALAH
Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah adanya warga yang mengaku sebelumnya tidak pernah mengalami persoalan dalam menerima bantuan.
Namun ketika hendak mengambil bantuan beras, warga tersebut disebut mendapatkan informasi bahwa NIK miliknya bermasalah, sehingga bantuan tidak dapat diterima.
LKGSAI menilai persoalan administrasi kependudukan seperti NIK harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Jika memang terdapat persoalan pada NIK, harus dijelaskan:
- Apa jenis masalah NIK tersebut?
- Siapa yang melakukan verifikasi?
- Apakah data tersebut benar-benar tidak sesuai dengan data Dukcapil?
- Apakah warga diberikan kesempatan melakukan perbaikan?
- Ke mana bantuan warga tersebut dialihkan apabila tidak dapat disalurkan?
- Siapa yang menerima atau menguasai bantuan yang tidak diambil oleh warga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk mencegah munculnya dugaan bahwa bantuan warga dialihkan kepada pihak lain.
LKGSAI: JANGAN SAMPAI DATA WARGA MENJADI CELAH
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin langsung menuduh adanya penyelewengan.
Namun, adanya perbedaan jumlah bantuan, perubahan data penerima, serta warga yang tiba-tiba dinyatakan memiliki masalah NIK harus diperiksa secara terbuka.
“Kalau memang ada kesalahan administrasi, silakan dibuka dan diperbaiki. Kalau memang jumlah bantuan sesuai aturan, tunjukkan data dan berita acara penyalurannya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan penjelasan secara lisan,” tegasnya.
LKGSAI juga meminta agar seluruh pihak mengedepankan praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak Kelurahan Pasar Rantau Panjang maupun pihak-pihak lain yang terkait.
LKGSAI DESAK AUDIT DAN VERIFIKASI DATA
Untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpangsiuran, LKGSAI mendesak:
1. Bupati Merangin dan Inspektorat Kabupaten Merangin
Segera melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran bantuan pangan beras di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, termasuk jumlah bantuan yang diterima dan disalurkan.
2. Dinas Sosial Kabupaten Merangin
Membuka dan memverifikasi daftar penerima bantuan, jumlah penerima, serta jumlah bantuan yang dialokasikan untuk wilayah tersebut.
3. Dukcapil Kabupaten Merangin
Memastikan status NIK warga yang disebut bermasalah dan memberikan penjelasan apakah benar terdapat ketidaksesuaian data kependudukan.
4. Bulog dan pihak penyalur
Membuka data jumlah beras yang dikirim untuk wilayah penerima, jumlah yang telah disalurkan, serta dokumen atau berita acara serah terima.
5. Aparat penegak hukum
Apabila setelah dilakukan audit ditemukan adanya selisih bantuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, LKGSAI meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BUKA DATA, JANGAN BIARKAN WARGA BERTANYA-TANYA
LKGSAI menilai bantuan pangan merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat. Karena itu, proses penyalurannya harus transparan, tepat jumlah, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LKGSAI akan terus melakukan pemantauan dan meminta pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka.
Jika memang tidak ada persoalan, buka data dan tunjukkan bukti penyalurannya.
Jika terdapat kesalahan administrasi, segera perbaiki.
Jika ditemukan selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka harus ada pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
LKGSAI menegaskan, pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan perlindungan terhadap hak masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
LKGSAI KAWAL BANTUAN RAKYAT.
STOP PENYELEWENGAN BANTUAN SOSIAL.
TRANSPARANSI UNTUK MASYARAKAT.
MAJU BERSAMA LKGSAI.
syampurna lkgsai
