LKGSAI Laporkan Dugaan Pungli Desa Barong Sawahan ke Polda Jatim
LKGSAI Laporkan Dugaan Pungli Desa Barong Sawahan ke Polda Jatim
Jombang — Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), setelah sebelumnya melaporkan kasus serupa ke pihak Kejaksaan.
Laporan yang diajukan ke Polda Jatim kali ini disertai barang bukti yang berbeda, namun masih berkaitan dengan dugaan pungli yang terjadi di Desa Barong Sawahan, Kabupaten Jombang. Pihak LKGSAI menilai barang bukti yang dilampirkan cukup kuat untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LKGSAI terkait dugaan pungli yang disebut-sebut melibatkan oknum perangkat desa, antara lain Carik, Kepala Dusun (Kasun), dan Modin, sebagaimana keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan keterangan saksi, dugaan pungutan terjadi dalam proses pelayanan kepada masyarakat. Atas dasar itu, LKGSAI meminta aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan, demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada warga.
LKGSAI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan tersebut hingga proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
