Arip Notaris Nyetrik Asal Kabupaten Kediri Bersama Ketua Umum LKGSAI Tangani Kasus Tanah di Pare
Arip Notaris Nyetrik Asal Kabupaten Kediri Bersama Ketua Umum LKGSAI Tangani Kasus Tanah di Pare
KEDIRI — Upaya penyelesaian sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, kini memasuki tahap akhir. Proses penanganan tersebut dilakukan oleh Arip, notaris dari Nyetrik, Kabupaten Kediri, bersama Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi.
Kasus tanah yang sebelumnya berlarut-larut tanpa kepastian hukum ini ditangani melalui pendampingan administratif dan koordinasi dengan pihak terkait. Berkat langkah mediasi serta penguatan dokumen yang dilakukan, penyelesaian perkara kini disebut hampir rampung.
Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
“Penanganan ini sudah berjalan cukup lama, dan saat ini prosesnya tinggal menunggu penguatan atau keputusan dari Kepala Desa setempat di Pare. Kami berharap segera ada kejelasan agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, Notaris Arip menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap dukungan dari pemerintah desa dapat mempercepat finalisasi penyelesaian.
Dengan perkembangan ini, masyarakat yang berkepentingan berharap sengketa tanah tersebut dapat segera dituntaskan secara sah dan transparan, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari.
tim pare
