LKGSAI Kembali Datangi Kejaksaan Negeri Kediri, Kawal Kasus Dugaan Penghalangan Pengurusan Tanah di Tulungrejo
Kediri – Tim dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penghalangan proses pengurusan tanah di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kedatangan tim LKGSAI ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal proses hukum atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa yang dinilai telah menghambat hak masyarakat dalam pengurusan legalitas tanah.
Ketua tim LKGSAI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa hak masyarakat Tulungrejo tidak dirampas atau diklaim secara sepihak. Jika benar ada penghalangan, maka ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
LKGSAI juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memantau perkembangan di Kejaksaan serta memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam penanganannya.
Secara hukum, tindakan menghalangi proses administratif yang berkaitan dengan hak masyarakat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan langkah ini, LKGSAI berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.
LKGSAI menegaskan: perjuangan belum selesai, keadilan harus ditegakkan.
