LKGSAI Jombang Soroti Kasus Dugaan Pungli Barong Sawahan, Siap Kawal Hingga Tuntas
Jombang, Juni 2026 – Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Jombang, Dwi Indarto, bersama Tim Satgas Saber Pungli Jombang yang diwakili Kusni, menegaskan bahwa LKGSAI akan terus berkembang dan konsisten mengawal berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Barong Sawahan yang kini telah memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri Jombang.
Dwi Indarto menyampaikan bahwa kasus tersebut harus segera mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, masyarakat saat ini menunggu hasil akhir dari proses penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Saat kunjungan ke Kejaksaan Negeri Jombang kemarin, kami menyampaikan bahwa masyarakat menunggu kejelasan dan hasil final dari kasus ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menurun akibat lambannya penyelesaian perkara,” tegas Dwi.
Sementara itu, Kusni menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggerakkan sekitar 50 anggota LKGSAI untuk mendatangi Kejaksaan Negeri Jombang guna meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Walaupun kasus ini sudah memasuki babak baru, kami tetap akan mengawal agar tidak mandek di tengah jalan. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Kusni.
Di sela-sela kegiatan, Dwi juga menyampaikan bahwa LKGSAI Jombang akan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) pada akhir Juni 2026. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Hotel Hidayat Jombang dan akan menjadi ajang konsolidasi seluruh anggota LKGSAI di Kabupaten Jombang.
Menurut Kusni, berdasarkan hasil pendataan keanggotaan terbaru, jumlah anggota LKGSAI di Jombang telah mencapai sekitar 200 orang yang aktif dan siap berkontribusi dalam kegiatan organisasi maupun pengawasan sosial di tengah masyarakat.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Ketua Umum LKGSAI, Edi Munadi, melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pungli Barong Sawahan harus segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.
Ketua Umum juga memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Rakercab LKGSAI Jombang sebagai langkah memperkuat organisasi dan meningkatkan peran LKGSAI dalam melakukan pengawasan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kasus Barong Sawahan harus mendapatkan kepastian hukum dan diselesaikan secara terbuka. LKGSAI akan terus mengawal hingga tuntas demi terciptanya keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas Ketua Umum LKGSAI.
