KETUM LKGSAI IKUTI SIDAK OMBUDSMAN DI LAPAS CIBINONG, TEMUKAN KAMAR BAK APARTEMEN
BOGOR, JAWA BARAT — Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Edi Munadi, S.Ag., S.H., turut mengikuti kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Sidak tersebut menjadi perhatian setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas khusus di area belakang Lapas Cibinong yang disebut memiliki kelengkapan layaknya tempat tinggal atau bahkan “standar apartemen”.
Kegiatan pengawasan Ombudsman tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dugaan maladministrasi sekaligus melihat secara langsung kondisi pelayanan dan perlakuan terhadap warga binaan.
Namun, dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki sejumlah bagian kawasan lapas. Ombudsman menyebut kejadian serupa juga terjadi ketika mereka melakukan sidak sebelumnya pada Juli 2026. (suara.com)
OMBUDSMAN TEMUKAN LEBIH DARI 10 KAMAR KHUSUS
Setelah berupaya mendapatkan akses ke bagian belakang, tim Ombudsman akhirnya menemukan sejumlah bangunan yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Menurut keterangan anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan tersebut.
Fasilitas yang terlihat antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, ruang makan serta berbagai perlengkapan rumah tangga. Fikri menggambarkan kelengkapan fasilitas tersebut sebagai “standar apartemen”. (suara.com)
Ombudsman juga menyebut menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, identitas maupun status seluruh orang yang ditemukan belum dipastikan oleh Ombudsman.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang menurut LKGSAI perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak boleh langsung disimpulkan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
DALIH BANGUNAN UNTUK PETUGAS PERLU DIKLARIFIKASI
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Lapas Cibinong disebut menjelaskan bahwa sejumlah bangunan yang ditemukan merupakan tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan bangunan tersebut karena fasilitas yang ditemukan dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Ombudsman juga menyatakan belum dapat memastikan siapa sebenarnya yang menggunakan seluruh bangunan tersebut. (suara.com)
Selain fasilitas rumah tangga, Ombudsman juga melaporkan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan sejumlah botol di area pembuangan sampah. Akan tetapi, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut, sehingga persoalan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi. (Suarajabar.id)
KETUM LKGSAI: PENGAWASAN HARUS TRANSPARAN
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi menyatakan bahwa kehadiran LKGSAI dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari perhatian organisasi terhadap pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Menurutnya, setiap warga negara tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan, sementara lembaga pemasyarakatan juga harus menjalankan tugasnya secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang paling penting adalah semuanya harus dibuka melalui pemeriksaan yang objektif. Kalau memang ada fasilitas yang peruntukannya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan,” demikian sikap LKGSAI.
Edi menegaskan bahwa LKGSAI tidak ingin mendahului proses pemeriksaan maupun memberikan tuduhan kepada pihak tertentu.
Menurutnya, istilah seperti “kamar mewah”, “kamar khusus” ataupun fasilitas “bak apartemen” merupakan gambaran yang muncul dari hasil pemeriksaan Ombudsman dan pemberitaan. Untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum atau administrasi, tetap diperlukan pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
JUMLAH PENGHUNI JADI PERHATIAN
Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah kondisi kepadatan penghuni Lapas Cibinong.
Berdasarkan informasi yang diberitakan mengenai data penghuni per 22 September 2026, jumlah penghuni disebut mencapai sekitar 1.847 orang, sedangkan kapasitas yang tercatat sekitar 845 orang.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan yang cukup besar antara jumlah penghuni dengan kapasitas yang tersedia dan patut menjadi perhatian dalam evaluasi pelayanan pemasyarakatan.
Di tengah kondisi kepadatan tersebut, temuan mengenai adanya bangunan terpisah dengan fasilitas yang jauh berbeda dari blok hunian umum tentu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
OMBUDSMAN SIAP MELAKUKAN SIDAK LANJUTAN
Ombudsman RI menyatakan temuan tersebut akan dituangkan dalam kajian dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.
Ombudsman juga meminta adanya tindakan korektif, termasuk terkait bangunan yang ditemukan, penataan warga binaan, pengamanan serta akses keluar-masuk di bagian belakang kawasan lapas. Ombudsman menyebut akan kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjut atas temuan tersebut. (suara.com)
Bagi LKGSAI, langkah lanjutan tersebut penting untuk memastikan bahwa hasil sidak tidak berhenti sebagai pemberitaan semata.
LKGSAI mendorong agar seluruh pihak yang terkait diberikan kesempatan memberikan penjelasan dan klarifikasi. Di sisi lain, apabila setelah pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan, maka penanganannya harus dilakukan secara tegas, transparan dan sesuai hukum.
LKGSAI: JANGAN ADA PERLAKUAN KHUSUS
Edi Munadi menegaskan, prinsip utama yang harus dijaga dalam pemasyarakatan adalah keadilan dalam perlakuan terhadap seluruh warga binaan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang melihat seolah-olah terdapat perlakuan berbeda antara warga binaan yang satu dengan yang lainnya. Kalau memang ada fasilitas khusus, harus jelas dasar, peruntukan dan siapa yang berhak menggunakannya,” tegasnya.
LKGSAI juga mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan Ombudsman.
Bagi organisasi yang bergerak dalam bidang kontrol sosial, kata Edi, pengawasan bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
LKGSAI akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Ombudsman serta instansi berwenang.
Prinsipnya jelas: periksa secara terbuka, berikan ruang klarifikasi, jangan ada perlakuan khusus, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum.
LKGSAI — KONTROL SOSIAL, PENGAWASAN DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT.
STOP PENYALAHGUNAAN WEWENANG.
STOP PERLAKUAN KHUSUS.
KAWAL PELAYANAN PUBLIK YANG TRANSPARAN DAN BERKEADILAN.
