LAPORAN LKGSAI TERKAIT DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA SUNGAI AIR MANCUR DITERUSKAN KE KEJARI BUNGO
JAMBI, 23 SEPTEMBER 2026 — Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui DPD LKGSAI Provinsi Jambi mengapresiasi tindak lanjut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi atas laporan masyarakat yang disampaikan LKGSAI terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Sungai Air Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati Jambi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial LKGSAI dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya Dana Desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejati Jambi, laporan LKGSAI tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Bungo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
LKGSAI menilai langkah tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh perhatian dan penanganan dari aparat penegak hukum.
Ketua DPD LKGSAI Provinsi Jambi menyambut baik diteruskannya laporan tersebut kepada Kejari Bungo. LKGSAI berharap pihak Kejaksaan dapat melakukan penelaahan, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Sungai Air Mancur apabila diperlukan.
“Kami dari LKGSAI mengapresiasi langkah Kejati Jambi yang telah meneruskan laporan ini kepada Kejari Bungo. Selanjutnya kami akan terus mengawal prosesnya dan akan bersurat kembali kepada Kajari Bungo untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut,” tegas Ketua DPD LKGSAI Jambi.
Menurut LKGSAI, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peruntukannya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, LKGSAI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LKGSAI juga mendorong agar pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan dapat memberikan informasi atau keterangan kepada aparat penegak hukum disertai bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami dorong adalah transparansi dan pemeriksaan secara objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, kami berharap diproses sesuai hukum,” lanjutnya.
LKGSAI menegaskan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pemerintah, termasuk Dana Desa, dengan tetap mengedepankan klarifikasi, verifikasi, bukti, serta asas praduga tak bersalah.
Dengan diteruskannya laporan tersebut ke Kejari Bungo, LKGSAI berharap proses penanganan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat Desa Sungai Air Mancur mengenai penggunaan Dana Desa yang selama ini menjadi perhatian.
LKGSAI: KAWAL ANGGARAN DESA, DORONG TRANSPARANSI, DAN UTAMAKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT.
