Ketua DPC LKGSAl Jombang Laporkan Sejumlah Kafe Karaoke yang Diduga Tak Berizin dan Jual Miras
JOMBANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPC LKGSAl) Kabupaten Jombang secara resmi melaporkan adanya sejumlah kafe karaoke di wilayah Kabupaten Jombang yang diduga tidak mengantongi izin dan menjual minuman beralkohol.
Dalam pernyataannya, Ketua DPC LKGSAl Jombang menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan jati diri Kabupaten Jombang yang selama ini dikenal sebagai Kota Santri dan tempat lahirnya para ulama besar di Indonesia.
“Jombang ini sudah terkenal di seluruh Indonesia sebagai Kota Santri. Tempatnya para ulama besar. Maka Jombang jangan sampai dinodai dengan hal-hal yang bersifat negatif,” tegas Ketua DPC LKGSAl Jombang.
Beliau menyoroti maraknya kafe karaoke yang menyediakan Layanan Club (LC) dan menjual minuman beralkohol secara terang-terangan.
“Ini seperti jualan nasi, tapi yang dijual miras. Hal ini sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta budaya yang ada di Jombang,” lanjutnya.
LKGSAl Jombang menilai, keberadaan usaha yang tidak sesuai aturan tersebut dapat merusak citra Jombang dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang tidak baik di tengah masyarakat.
Untuk itu, DPC LKGSAl Jombang telah melaporkan temuan tersebut kepada pihak-pihak terkait dan meminta agar Pemerintah Kabupaten Jombang bersama aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan pengawasan secara tegas.
“Kami dari LKGSAl Jombang siap mengawal dan membantu pemerintah dalam menciptakan Jombang yang bersih, aman, dan sesuai dengan marwahnya sebagai Kota Santri,” pungkasnya.
Diharapkan dengan adanya laporan ini, Kabupaten Jombang dapat tetap terjaga marwahnya sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai agama, moral, dan budaya.
(Tim Media DPC LKGSAl Kab. Jombang)
