Kasus Dugaan Pungli Barongsawahan.jombang Jadi Sorotan,publik
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Barongsawahan hingga saat ini masih menjadi perhatian masyarakat. Proses penanganan yang dinilai berjalan lambat membuat Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) akan mengambil langkah resmi dengan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
LKGSAI menilai, masyarakat membutuhkan kepastian hukum serta keterbukaan dalam proses penanganan perkara tersebut. Sampai saat ini, informasi perkembangan penanganan berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) belum diterima secara jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ketua Umum LKGSAI menyampaikan bahwa setiap dugaan praktik pungutan liar harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Besar atau kecilnya nominal pungutan bukan menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum, karena pungli dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, LKGSAI bersama masyarakat Barongsawahan berencana melakukan aksi damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan meminta percepatan dan transparansi dalam penanganan perkara.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena telah mendapat sorotan hingga tingkat pusat. LKGSAI berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
LKGSAI tetap berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat serta mendukung pemberantasan pungutan liar, korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan.
