DPC Boyolali Pantau Kasus Dugaan Korupsi APBDes, Mantan Kades Manggis Tunggu Pelimpahan Tahap II
DPC Boyolali Pantau Kasus Dugaan Korupsi APBDes, Mantan Kades Manggis Tunggu Pelimpahan Tahap II
Boyolali – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Boyolali menyoroti perkembangan kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa Manggis, Muhajirin, ini kembali mencuat ke publik setelah proses hukumnya memasuki babak baru.
Berdasarkan informasi dari Polres Boyolali, penanganan perkara tersebut masih berjalan dan kini dalam tahap menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Boyolali. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka sesuai petunjuk dari Kejaksaan.
“Jadi kami sudah melengkapi BAP tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kades Manggis, Muhajirin, sesuai petunjuk Kejaksaan. Tak lama lagi akan dinyatakan P21,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Indrawan menjelaskan, apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik segera melaksanakan tahap II. Yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali. “Sampai dengan saat ini, informasi akan segera dilakukan P21 (BAP lengkap) dan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Untuk tanggalnya nanti akan kami sampaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Indrawan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak menemui kendala berarti. Polres Boyolali hanya menunggu finalisasi dari pihak Kejaksaan. “Kalau kendala sih tidak ada, kan kita menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan (Kejari Boyolali),” jelasnya.
Kasus Berawal dari Tahun 2019
Kasus dugaan korupsi APBDes Desa Manggis ini pertama kali mencuat setelah aparat penegak hukum melakukan penyelidikan pada tahun 2023. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyimpangan keuangan desa dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Polres Boyolali kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Pada April 2024, penyidik resmi menetapkan Muhajirin sebagai tersangka. Dugaan kuat menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Manggis, periode 2019 hingga 2021, Muhajirin mencairkan anggaran untuk sejumlah kegiatan atau proyek yang sejatinya tidak pernah dilaksanakan.
“Modusnya yang bersangkutan ini selaku Kepala Desa pada waktu itu, atas nama saudara Muhajirin, kurang lebih tahun 2019 sampai 2021, mencairkan APBDes terhadap beberapa kegiatan atau proyek yang tidak dilaksanakan. Sehingga menimbulkan kerugian atas keuangan negara senilai kurang lebih Rp 1 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali kala itu, Iptu Joko Purwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (10/9/2024).
Proyek Fiktif dan Dana BUMDes
Lebih jauh, hasil pengungkapan kasus ini menyebutkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah membuat proyek fiktif. Muhajirin juga diduga menyalahgunakan dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang seharusnya diperuntukkan bagi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Proyeknya tidak ada, tetapi uangnya dicairkan,” terang Joko Purwadi kala itu.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menetapkan Muhajirin sebagai tersangka dan terus mendalami aliran dana hasil pencairan APBDes maupun Bankeu Provinsi Jateng.
Komitmen Pemantauan
DPC LKGSAI Boyolali menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pasalnya, praktik korupsi di tingkat desa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat desa untuk memperoleh pembangunan dan kesejahteraan.
“Dana desa itu untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dipakai kepentingan pribadi. Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sampai ke putusan pengadilan,” ujar salah satu pengurus DPC Boyolali.
Dengan segera masuknya perkara ini ke tahap II, publik berharap Kejaksaan Negeri Boyolali dapat bergerak cepat untuk membawa kasus ini ke persidangan. Masyarakat Boyolali menanti keadilan ditegakkan dan uang rakyat yang dikorupsi bisa dikembalikan demi pembangunan desa yang lebih baik.
tim lkgsai sala3 boyolali
