Uncategorized
WARGA KELUHKAN DUGAAN PUNGUTAN RP500 RIBU UNTUK KIJING MAKAM DI DUSUN REMBANG, LKGSAI SIAP TELUSURI
KEDIRI — Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait adanya dugaan pungutan dalam pengurusan atau pemasangan kijing makam di wilayah Dusun Rembang, Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Keluhan tersebut mulai menjadi perhatian setelah sejumlah masyarakat menyampaikan informasi kepada Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui kantor LKGSAI di wilayah Wates. Warga mengaku mempertanyakan adanya permintaan pembayaran sebesar Rp500.000 yang dikaitkan dengan makam yang akan dipasangi atau memiliki kijing.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada LKGSAI, pembayaran tersebut disebut harus dilakukan secara tunai atau cash. Yang menjadi pertanyaan warga, mereka mengaku tidak memperoleh kwitansi maupun tanda bukti pembayaran setelah menyerahkan uang tersebut.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari tim LKGSAI karena menyangkut pelayanan dan pengelolaan makam yang seharusnya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat. Terlebih lagi, makam merupakan tempat peristirahatan terakhir bagi keluarga atau kerabat yang telah meninggal dunia, sehingga segala bentuk biaya yang dibebankan kepada keluarga seharusnya memiliki dasar, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.
WARGA PERTANYAKAN DASAR PUNGUTAN
Warga yang menyampaikan keluhan mempertanyakan beberapa hal. Di antaranya, siapa yang menetapkan besaran pembayaran Rp500.000 tersebut, apakah pungutan tersebut merupakan ketentuan resmi, kepada siapa uang tersebut disetorkan, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan mengapa pembayaran disebut harus dilakukan secara tunai dan tidak disertai kwitansi.
Bagi masyarakat, keberadaan tanda bukti pembayaran sangat penting sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban. Dengan adanya kwitansi, masyarakat dapat mengetahui bahwa pembayaran yang dilakukan memang tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, warga berharap persoalan tersebut tidak dianggap sebagai masalah kecil. Mereka meminta agar pihak yang berwenang memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
LKGSAI AKAN MELAKUKAN PENELUSURAN
Menanggapi laporan dan keluhan masyarakat tersebut, tim LKGSAI menyatakan akan melakukan penelusuran dan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan. LKGSAI akan berupaya menggali informasi mengenai mekanisme pengelolaan makam, dasar penarikan biaya kijing, pihak yang melakukan penarikan, serta apakah terdapat peraturan desa atau ketentuan lain yang menjadi dasar pembayaran tersebut.
LKGSAI juga akan meminta keterangan dari masyarakat yang merasa pernah melakukan pembayaran. Apabila masyarakat memiliki bukti berupa catatan pembayaran, percakapan, foto, video, ataupun keterangan saksi, bukti tersebut diharapkan dapat membantu proses klarifikasi.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT YANG SEDANG BERDUKA TERBEBANI
Tim LKGSAI menilai transparansi dalam pengelolaan fasilitas masyarakat sangat penting. Apalagi persoalan tersebut berkaitan dengan makam, tempat keluarga datang untuk memberikan penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal dunia.
Masyarakat tentu berharap setiap biaya yang dibebankan kepada keluarga memiliki dasar yang jelas dan tidak dilakukan secara sepihak.
Apabila memang terdapat biaya tertentu yang diperbolehkan berdasarkan aturan, masyarakat meminta agar aturan tersebut disampaikan secara terbuka. Besaran biaya, peruntukan dana, mekanisme pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab juga perlu dijelaskan sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya.
Sebaliknya, apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar atau ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka persoalan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui jalur yang sesuai.
LKGSAI: SEMUA PIHAK AKAN DIMINTAI KLARIFIKASI
LKGSAI menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut masih merupakan dugaan dan sedang dalam proses penelusuran. LKGSAI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum memperoleh informasi dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.
Pihak yang diduga terkait dengan pungutan tersebut juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pembayaran Rp500.000, mekanisme pengelolaannya, serta alasan pembayaran dilakukan secara tunai dan tanpa kwitansi, sebagaimana dikeluhkan warga.
Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang nantinya disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
MASYARAKAT DIMINTA TIDAK TAKUT MENYAMPAIKAN KELUHAN
LKGSAI juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menyampaikan keluhan apabila menemukan adanya pungutan yang dianggap tidak jelas.
Namun, setiap laporan masyarakat tetap harus disertai informasi yang dapat diverifikasi agar proses penelusuran dapat dilakukan secara objektif. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami langsung kejadian tersebut dapat memberikan keterangan kepada tim yang melakukan investigasi.
LKGSAI menyatakan akan mengedepankan klarifikasi, verifikasi, dan pengumpulan bukti sebelum menentukan langkah berikutnya.
Apabila setelah dilakukan penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran yang cukup, LKGSAI dapat mempertimbangkan untuk menyampaikan hasil temuan tersebut kepada instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MENUNGGU PENJELASAN PIHAK TERKAIT
Kasus dugaan pungutan Rp500.000 untuk kijing makam di Dusun Rembang, Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten ini kini menjadi perhatian masyarakat.
Warga berharap ada penjelasan terbuka mengenai apakah pembayaran tersebut merupakan biaya resmi, siapa pengelolanya, dan bagaimana pertanggungjawaban dana yang telah dibayarkan masyarakat.
LKGSAI menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan melakukan penelusuran berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
Sampai saat ini, dugaan pungutan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau pungutan liar sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti serta keterangan yang memadai dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat pun berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan agar tidak berkembang menjadi keresahan di tengah warga dan agar pengelolaan makam di Desa Kayunan dapat berjalan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
budionooo .lkgsai
LKGSAI Soroti Dugaan Pungutan di Makam: Warga Disebut Bayar Rp500 Ribu, Penghuni Lama Diduga Masih Dikenai “Pajak”
KEDIRI — Persoalan dugaan pungutan di area pemakaman kembali menjadi sorotan masyarakat. Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui tim investigasinya tengah menindaklanjuti sejumlah laporan warga yang mempertanyakan adanya pungutan terhadap makam, termasuk makam yang menggunakan kijing.
Berdasarkan informasi awal yang diterima tim, sejumlah warga disebut diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk makam tertentu. Persoalan tersebut kini tengah didalami untuk mengetahui siapa yang menetapkan pungutan, apa dasar aturan atau ketentuannya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut dipungut.
Tidak hanya soal pungutan Rp500 ribu, muncul pula pertanyaan lain yang dinilai lebih mendasar. Warga mempertanyakan adanya dugaan pungutan atau “pajak” terhadap makam lama atau makam yang penghuninya sudah meninggal dunia.
“Yang masih menjadi tanda tanya, penghuni lama kok masih dikenakan biaya atau pajak? Orangnya sudah meninggal, kok masih kena pajak. Kalau begini, jangan-jangan lama-lama BPJS juga kena,” ujar Budiono, salah seorang yang mempertanyakan persoalan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keluhan masyarakat yang kini sedang dikumpulkan oleh tim investigasi LKGSAI. Namun, LKGSAI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa laporan dan dugaan masyarakat, sehingga diperlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tim akan melakukan investigasi secara objektif dengan meminta keterangan dari warga, pengelola makam, pemerintah desa, serta pihak-pihak lain yang mengetahui mekanisme pengelolaan pemakaman.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada fakta dan bukti. Tetapi ketika laporan masyarakat terus masuk, tentu harus ditindaklanjuti. Kami akan melihat dasar pungutannya, siapa yang menarik, berapa besarannya, dan ke mana uang tersebut digunakan,” tegas Edi Munadi.
Menurutnya, persoalan pemakaman harus mendapatkan perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Terlebih keluarga yang sedang mengalami kedukaan seharusnya mendapatkan pelayanan yang jelas dan transparan, bukan justru dibebani pungutan yang tidak diketahui dasar hukumnya.
LKGSAI juga akan mendalami apakah pungutan tersebut memiliki dasar berupa peraturan desa, keputusan pemerintah daerah, ketentuan pengelola makam, atau aturan resmi lainnya. Jika memang terdapat ketentuan, masyarakat berhak mengetahui dasar dan mekanisme pungutan tersebut secara terbuka.
Tim investigasi juga akan mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk kuitansi pembayaran, surat pemberitahuan, bukti transfer, dokumentasi, serta keterangan saksi apabila tersedia.
Terkait informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kepala dusun (Kasun), LKGSAI kembali menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas informasi awal dan akan diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
“Kami akan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum terverifikasi. Tetapi kalau setelah dilakukan investigasi ternyata ditemukan adanya pungutan tanpa dasar yang sah, tentu hasilnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” lanjut Edi Munadi.
LKGSAI meminta masyarakat yang mengetahui atau pernah mengalami pungutan terkait pemakaman agar menyampaikan informasi secara tertib dan disertai bukti apabila ada. Hal tersebut penting agar proses investigasi tidak hanya berdasarkan cerita, tetapi dapat diperkuat dengan data dan fakta.
Pertanyaan besar yang kini muncul adalah: apakah pungutan terhadap makam tersebut benar memiliki dasar aturan yang sah, atau justru terdapat praktik pungutan yang selama ini belum diketahui masyarakat secara jelas?
Tim investigasi LKGSAI menyatakan akan terus mengumpulkan data sebelum mengambil langkah berikutnya. Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, LKGSAI menyatakan siap meneruskan hasil investigasi kepada instansi berwenang dan aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat pun berharap persoalan ini dapat segera mendapat kejelasan. Pengelolaan makam diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan keluarga, terutama mereka yang sedang berada dalam suasana duka.
LKGSAI menegaskan, investigasi dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan setiap pungutan terhadap masyarakat memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
wartawan hans bpar
LKGSAI Kembali Turun Tangan, Investigasi Dugaan Pungli di Makam Jadi Sorotan: Warga Disebut Dipungut Rp500 Ribu
KEDIRI — Tim investigasi Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai sangat meresahkan.
Kali ini, laporan yang masuk ke LKGSAI berkaitan dengan pungutan biaya di area makam, khususnya terhadap makam yang menggunakan atau memiliki kijing. Berdasarkan informasi dan laporan awal yang diterima, masyarakat disebut diminta membayar hingga Rp500 ribu.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius LKGSAI karena makam merupakan tempat masyarakat berziarah dan memberikan penghormatan terakhir kepada keluarga atau orang yang telah meninggal dunia. Kondisi tersebut dinilai sangat sensitif dan tidak seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan pungutan yang tidak jelas dasar maupun peruntukannya.
Sejumlah warga kemudian menyampaikan keluhan kepada LKGSAI. Banyaknya laporan yang diterima membuat tim investigasi berencana melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa yang menetapkan pungutan, apa dasar hukumnya, ke mana uang tersebut digunakan, serta apakah pungutan tersebut memiliki aturan resmi dari pemerintah desa atau instansi terkait.
Informasi yang diterima LKGSAI juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kepala dusun (Kasun) dalam persoalan tersebut. Namun demikian, LKGSAI menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tim akan mengumpulkan keterangan masyarakat, bukti pembayaran apabila ada, serta meminta klarifikasi kepada pemerintah desa maupun pihak yang disebut dalam laporan.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat. Karena itu tim investigasi akan turun untuk memastikan persoalannya. Kalau benar ada pungutan Rp500 ribu tanpa dasar yang jelas, tentu harus dipertanggungjawabkan. Apalagi ini menyangkut makam, tempat orang berduka dan menghormati keluarganya yang telah meninggal,” tegas Edi Munadi.
Menurutnya, setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, termasuk mengenai besaran biaya, pihak yang berwenang menarik pungutan, serta penggunaan dana tersebut.
LKGSAI juga meminta masyarakat yang merasa pernah dimintai pungutan untuk menyampaikan informasi dan bukti kepada tim investigasi. Bukti tersebut dapat berupa kuitansi, surat pemberitahuan, foto, rekaman, atau keterangan saksi yang dapat membantu proses klarifikasi.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang berduka justru dibebani biaya yang tidak jelas. Kami akan melakukan investigasi secara objektif. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, hasil investigasi akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang,” lanjutnya.
LKGSAI menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika dugaan pungutan tersebut terbukti tidak memiliki dasar yang sah dan memenuhi unsur pelanggaran, LKGSAI akan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan masyarakat di tingkat desa. Masyarakat berharap pengelolaan makam dapat dilakukan secara transparan, tidak memberatkan keluarga, serta terbebas dari segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
LKGSAI menegaskan, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Tim investigasi kini tengah mengumpulkan data dan keterangan sebelum laporan dugaan pungli tersebut dilayangkan secara resmi.
budiono lkgsai
Puskesmas Torjun Menolak Permintaan Surat Rujukan, AMI Meminta Bupati Sampang Untuk Segera Copot Dan Pecat Kapus Torjun Dan Seluruh Jajarannya.
Puskesmas Torjun Menolak Permintaan Surat Rujukan, AMI Meminta Bupati Sampang Untuk Segera Copot Dan Pecat Kapus Torjun Dan Seluruh Jajarannya.
Sampang – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Pelayanan Puskesmas Torjun, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah keluarga pasien mempertanyakan tidak diberikannya surat rujukan kepada Yuliana, seorang ibu hamil yang datang untuk menjalani pemeriksaan.
Yuliana datang ke Puskesmas Torjun pada Senin (31/8) sekira pukul 09.40 WIB didampingi suaminya, Dasun, warga Dusun Tengoh Barat, Desa Pangongsean.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh dokter yang sedang berjaga, Dasun meminta agar istrinya diberikan surat rujukan untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan di Klinik AMIN Medical Center Sampang.
Namun, permintaan tersebut disebut tidak diberikan oleh dokter yang menangani pemeriksaan.
Kondisi itu membuat Dasun kecewa dan mempertanyakan alasan tidak diberikannya surat rujukan tersebut. Terlebih, menurut pihak keluarga, permintaan rujukan diajukan karena menginginkan istrinya mendapatkan pemeriksaan lanjutan terkait kondisi kehamilannya.
“Yang kami pertanyakan, kenapa ketika kami meminta rujukan untuk pemeriksaan lanjutan justru tidak diberikan? Kami ingin mendapatkan pelayanan dan pemeriksaan yang menurut kami lebih lanjut untuk kondisi istri saya,” ujar Dasun.
Kekecewaan keluarga semakin bertambah setelah sebelumnya mereka mendapati petugas pelayanan atau FO tidak berada di loket ketika sejumlah pasien sedang menunggu proses pendaftaran. Menurut informasi yang diterima keluarga, petugas tersebut sedang membeli jajanan di luar.
Setelah persoalan tersebut terjadi, Dasun akhirnya memilih membawa istrinya pulang.
Keluarga kemudian berupaya menghubungi nomor pelayanan Puskesmas Torjun yang tercantum di website. Namun, nomor tersebut disebut tidak dapat dihubungi karena tidak aktif.
Merasa perlu mendapatkan penjelasan, pihak keluarga didampingi oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) akhirnya mendatangi Puskesmas Torjun untuk meminta klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga ditemui langsung oleh Budi selaku Kepala Puskesmas Torjun.
Budi menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian yang terjadi. Ia juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelayanan, termasuk kinerja dokter dan petugas yang bertugas pada saat kejadian.
Keluarga berharap evaluasi tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai alasan surat rujukan tidak diberikan serta memastikan pelayanan terhadap pasien, khususnya ibu hamil, dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian dari AMI karena mereka ingin mengetahui secara jelas apa dasar pertimbangan dokter tidak memberikan surat rujukan ketika pasien dan keluarga telah memintanya.
AMI berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius agar masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak merasa dipersulit dan memperoleh penjelasan yang jelas setiap kali permintaan pelayanan tidak dapat dipenuhi.
Untuk petugas yang bersangkutan, AMI juga meminta agar ditindak lanjuti untuk dilakukan pencopotan karena sudah mengabaikan keselamatan pasien hamil. (kk)
(Mr Abu Nawas)
