LKGSAI Kembali Turun Tangan, Investigasi Dugaan Pungli di Makam Jadi Sorotan: Warga Disebut Dipungut Rp500 Ribu
KEDIRI — Tim investigasi Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai sangat meresahkan.
Kali ini, laporan yang masuk ke LKGSAI berkaitan dengan pungutan biaya di area makam, khususnya terhadap makam yang menggunakan atau memiliki kijing. Berdasarkan informasi dan laporan awal yang diterima, masyarakat disebut diminta membayar hingga Rp500 ribu.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius LKGSAI karena makam merupakan tempat masyarakat berziarah dan memberikan penghormatan terakhir kepada keluarga atau orang yang telah meninggal dunia. Kondisi tersebut dinilai sangat sensitif dan tidak seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan pungutan yang tidak jelas dasar maupun peruntukannya.
Sejumlah warga kemudian menyampaikan keluhan kepada LKGSAI. Banyaknya laporan yang diterima membuat tim investigasi berencana melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa yang menetapkan pungutan, apa dasar hukumnya, ke mana uang tersebut digunakan, serta apakah pungutan tersebut memiliki aturan resmi dari pemerintah desa atau instansi terkait.
Informasi yang diterima LKGSAI juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kepala dusun (Kasun) dalam persoalan tersebut. Namun demikian, LKGSAI menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tim akan mengumpulkan keterangan masyarakat, bukti pembayaran apabila ada, serta meminta klarifikasi kepada pemerintah desa maupun pihak yang disebut dalam laporan.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat. Karena itu tim investigasi akan turun untuk memastikan persoalannya. Kalau benar ada pungutan Rp500 ribu tanpa dasar yang jelas, tentu harus dipertanggungjawabkan. Apalagi ini menyangkut makam, tempat orang berduka dan menghormati keluarganya yang telah meninggal,” tegas Edi Munadi.
Menurutnya, setiap pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, termasuk mengenai besaran biaya, pihak yang berwenang menarik pungutan, serta penggunaan dana tersebut.
LKGSAI juga meminta masyarakat yang merasa pernah dimintai pungutan untuk menyampaikan informasi dan bukti kepada tim investigasi. Bukti tersebut dapat berupa kuitansi, surat pemberitahuan, foto, rekaman, atau keterangan saksi yang dapat membantu proses klarifikasi.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang berduka justru dibebani biaya yang tidak jelas. Kami akan melakukan investigasi secara objektif. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, hasil investigasi akan kami teruskan kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang,” lanjutnya.
LKGSAI menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika dugaan pungutan tersebut terbukti tidak memiliki dasar yang sah dan memenuhi unsur pelanggaran, LKGSAI akan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan masyarakat di tingkat desa. Masyarakat berharap pengelolaan makam dapat dilakukan secara transparan, tidak memberatkan keluarga, serta terbebas dari segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
LKGSAI menegaskan, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Tim investigasi kini tengah mengumpulkan data dan keterangan sebelum laporan dugaan pungli tersebut dilayangkan secara resmi.
budiono lkgsai
