LKGSAI Soroti Dugaan Pungutan di Makam: Warga Disebut Bayar Rp500 Ribu, Penghuni Lama Diduga Masih Dikenai “Pajak”
KEDIRI — Persoalan dugaan pungutan di area pemakaman kembali menjadi sorotan masyarakat. Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) melalui tim investigasinya tengah menindaklanjuti sejumlah laporan warga yang mempertanyakan adanya pungutan terhadap makam, termasuk makam yang menggunakan kijing.
Berdasarkan informasi awal yang diterima tim, sejumlah warga disebut diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk makam tertentu. Persoalan tersebut kini tengah didalami untuk mengetahui siapa yang menetapkan pungutan, apa dasar aturan atau ketentuannya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut dipungut.
Tidak hanya soal pungutan Rp500 ribu, muncul pula pertanyaan lain yang dinilai lebih mendasar. Warga mempertanyakan adanya dugaan pungutan atau “pajak” terhadap makam lama atau makam yang penghuninya sudah meninggal dunia.
“Yang masih menjadi tanda tanya, penghuni lama kok masih dikenakan biaya atau pajak? Orangnya sudah meninggal, kok masih kena pajak. Kalau begini, jangan-jangan lama-lama BPJS juga kena,” ujar Budiono, salah seorang yang mempertanyakan persoalan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keluhan masyarakat yang kini sedang dikumpulkan oleh tim investigasi LKGSAI. Namun, LKGSAI menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa laporan dan dugaan masyarakat, sehingga diperlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Ketua Umum LKGSAI Edi Munadi mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tim akan melakukan investigasi secara objektif dengan meminta keterangan dari warga, pengelola makam, pemerintah desa, serta pihak-pihak lain yang mengetahui mekanisme pengelolaan pemakaman.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada fakta dan bukti. Tetapi ketika laporan masyarakat terus masuk, tentu harus ditindaklanjuti. Kami akan melihat dasar pungutannya, siapa yang menarik, berapa besarannya, dan ke mana uang tersebut digunakan,” tegas Edi Munadi.
Menurutnya, persoalan pemakaman harus mendapatkan perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Terlebih keluarga yang sedang mengalami kedukaan seharusnya mendapatkan pelayanan yang jelas dan transparan, bukan justru dibebani pungutan yang tidak diketahui dasar hukumnya.
LKGSAI juga akan mendalami apakah pungutan tersebut memiliki dasar berupa peraturan desa, keputusan pemerintah daerah, ketentuan pengelola makam, atau aturan resmi lainnya. Jika memang terdapat ketentuan, masyarakat berhak mengetahui dasar dan mekanisme pungutan tersebut secara terbuka.
Tim investigasi juga akan mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk kuitansi pembayaran, surat pemberitahuan, bukti transfer, dokumentasi, serta keterangan saksi apabila tersedia.
Terkait informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kepala dusun (Kasun), LKGSAI kembali menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas informasi awal dan akan diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
“Kami akan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum terverifikasi. Tetapi kalau setelah dilakukan investigasi ternyata ditemukan adanya pungutan tanpa dasar yang sah, tentu hasilnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” lanjut Edi Munadi.
LKGSAI meminta masyarakat yang mengetahui atau pernah mengalami pungutan terkait pemakaman agar menyampaikan informasi secara tertib dan disertai bukti apabila ada. Hal tersebut penting agar proses investigasi tidak hanya berdasarkan cerita, tetapi dapat diperkuat dengan data dan fakta.
Pertanyaan besar yang kini muncul adalah: apakah pungutan terhadap makam tersebut benar memiliki dasar aturan yang sah, atau justru terdapat praktik pungutan yang selama ini belum diketahui masyarakat secara jelas?
Tim investigasi LKGSAI menyatakan akan terus mengumpulkan data sebelum mengambil langkah berikutnya. Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, LKGSAI menyatakan siap meneruskan hasil investigasi kepada instansi berwenang dan aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat pun berharap persoalan ini dapat segera mendapat kejelasan. Pengelolaan makam diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan keluarga, terutama mereka yang sedang berada dalam suasana duka.
LKGSAI menegaskan, investigasi dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan setiap pungutan terhadap masyarakat memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
wartawan hans bpar
