Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Bapak Edi Munadi, SAG, mengucapkan selamat Hari Raya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam suasana penuh suka cita dan kedamaian ini, Bapak Edi Munadi menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin. Beliau berharap agar momentum Hari Raya ini dapat menjadi waktu yang tepat untuk saling memaafkan, mempererat tali persaudaraan, dan memperkokoh persatuan bangsa.
“Kami segenap keluarga besar Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia mengucapkan Selamat Hari Raya. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga berkah dan kedamaian selalu menyertai kita semua,” ujar Bapak Edi Munadi, SAG.
Lebih lanjut, beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan dan saling mendukung satu sama lain dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada. Dengan semangat persatuan dan kebersamaan, bangsa Indonesia akan semakin kuat dan kokoh.
Selamat merayakan Hari Raya dengan penuh rasa syukur dan kebahagiaan. Mohon maaf lahir dan batin.
Jakarta Selatan – Kabar baik bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah Umroh tanpa perlu khawatir soal biaya! Al Muflihun Tour & Travel kini menghadirkan Dana Talang yang memungkinkan jamaah berangkat dulu, bayar belakangan.
Dengan program ini, calon jamaah yang ingin menunaikan ibadah Umroh tetapi masih terkendala biaya dapat tetap berangkat sesuai jadwal. Al Muflihun Tour & Travel berkomitmen memberikan kemudahan bagi jamaah untuk meraih keberkahan perjalanan spiritual tanpa harus menunggu lama.
Selain kemudahan pembayaran, paket Umroh Reguler yang ditawarkan juga sudah mencakup berbagai fasilitas lengkap untuk memastikan perjalanan Anda menjadi lebih nyaman dan khusyuk.
Fasilitas yang Termasuk dalam Paket Umroh: ✔ Tiket pesawat pulang-pergi (PP) dengan maskapai terpercaya, memastikan perjalanan yang aman dan nyaman. ✔ Visa Umroh yang diurus sepenuhnya oleh tim profesional tanpa repot. ✔ Akomodasi hotel di Makkah & Madinah, dengan lokasi strategis dekat Masjidil Haram & Masjid Nabawi. ✔ Makanan halal & lezat, tiga kali sehari, untuk memastikan kebutuhan konsumsi jamaah terpenuhi dengan baik. ✔ Perlengkapan Umroh lengkap, termasuk koper, tas, mukena (wanita), kain ihram (pria), serta perlengkapan lainnya. ✔ Transportasi darat eksklusif, untuk perjalanan dari bandara ke hotel serta ke tempat-tempat suci. ✔ Bimbingan ibadah dari ustaz dan pembimbing berpengalaman, memastikan jamaah dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat.
Dengan paket lengkap ini, jamaah tidak perlu lagi mengkhawatirkan kebutuhan selama perjalanan. Semua sudah diatur dengan baik, sehingga jamaah bisa fokus beribadah dengan tenang.
Berangkat Sekarang, Bayar Belakangan dengan Dana Talang! Bagi calon jamaah yang ingin berangkat Umroh namun masih terkendala biaya, Al Muflihun Tour & Travel menawarkan Dana Talang, yaitu sistem pembayaran yang memungkinkan jamaah berangkat lebih dulu dan melunasi biaya setelahnya.
Sistem ini memberikan kesempatan bagi lebih banyak umat Muslim untuk segera menunaikan ibadah di Tanah Suci tanpa harus menunggu lama. Jadi, tak perlu ragu lagi!
Segera Daftar – Kuota Terbatas! Jangan lewatkan kesempatan ini! Hubungi Bu Nova di 0858-8141-3338 untuk informasi lebih lanjut mengenai paket, jadwal keberangkatan, serta detail program Dana Talang.
Bagi calon jamaah di Jakarta Selatan, inilah saat yang tepat untuk merencanakan perjalanan Umroh dengan lebih mudah dan ringan. Al Muflihun Tour & Travel siap membantu Anda mewujudkan perjalanan spiritual yang nyaman, aman, dan penuh berkah.
📞 Informasi & Pendaftaran: 📌 Hubungi: Bu Nova – 0858-8141-3338 📍 Lokasi: Jakarta Selatan
✨ Umroh lebih mudah, nyaman, dan berkah bersama Al Muflihun Tour & Travel! ✨
Jakarta, 25 Maret 2025 – Umat Islam di seluruh dunia tengah bersuka cita menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1446 Hijriah. Seiring dengan berjalannya bulan suci, banyak umat Muslim yang ingin mengetahui sudah memasuki hari ke berapa dalam ibadah puasa tahun ini.
Berdasarkan keputusan sidang isbat yang digelar oleh pemerintah, awal Ramadhan 1446 H telah ditetapkan jatuh pada Sabtu Pahing, 1 Maret 2025. Penetapan ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers resmi setelah sidang isbat berlangsung.
“Sidang isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Dengan demikian, Selasa, 25 Maret 2025, bertepatan dengan hari ke-25 dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. Umat Islam kini memasuki fase akhir bulan suci, yang merupakan waktu yang penuh dengan keberkahan, pengampunan, dan kesempatan untuk meraih malam Lailatul Qadar.
Sebagai pengingat, malam-malam terakhir Ramadhan merupakan waktu yang dianjurkan untuk meningkatkan ibadah, doa, dan introspeksi diri sebelum menyambut Hari Raya Idul Fitri. Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk menyelesaikan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan keikhlasan.
Inhu Riau – Keberadaan Berdirinya sebuah perusahaan raksasa PT . SANLING SAWIT SEJAHTERA, Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indra Giri Hulu Riau sudah lama bikin resah masyarakat terkait dengan adanya polusi udara dan rusaknya jalan akses desa perkampungan. 25/Maret/2025.
Menurut keterangan dari Lembaga komando garuda sakit aliansi IndonesiaRudi WalkerPurba pihaknya sudah melakukan investigasi dilokasi perusahaan PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA, ternyata apa yang di adukan warga benar adanya teryata selama ini pihak PT tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan yang mana kondisi perusahaan masih terlalu dekat di pemukiman warga dan hal tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum yang ada sesuai hukum:
Pelaku pencemaran udara bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang (UU) PPLH. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana pencemaran udara
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang sengaja mencemari udara ambien bisa dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Pasal 98 ayat (2) UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang mencemari udara ambien dan mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan manusia bisa dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Pasal 98 ayat (3) UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang mencemari udara ambien dan mengakibatkan orang luka berat atau mati bisa dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu juga pihak PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA sudah bikin resah terkait jalan perkampungan yang kondisinya semakin rusak diduga akibat mobil perusahaan yang melintas dengan beban muatan yang berlebihan muatan sehingga mengakibatkan kondisi jalan perkampungan rusak , yang mana jalan tersebut tidak layak dilintasi oleh perusahaan tersebut, seharusnya PT. SANGKING SAWIT SEJAHTERA memiliki jalan tersendiri bukan melewati jalan perkampungan yang selama ini dilakukan dan hal tersebut diduga PT. SANGLING SAWIT SEJAHTERA sudah melanggar hukum tentang jalan sesuai:
Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 mengatur pembagian kelas jalan untuk truk, termasuk batas muatan dan dimensi truk yang diperbolehkan.
Truk harus mengikuti pembagian kelas jalan yang tersendiri dari kelas l, ll, lll, dan khusus.
Kelas l adalah jalan antreri atau provinsi, sehingga truk tidak boleh melewati jalan di kampung – kampung.
Selain itu, badan usaha yang memerlukan jalan dengan spesifikasi khusus wajib membangun jalan khusus untuk keperluan mobilitas usahanya, Dengan demikian diduga PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA sudah melanggar aturan hukum pemerintah.
Sebelum terlambat dan semakin bikin resah masyarakat, Diminta ketegasan pemerintah daerah maupun pusat untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA tersebut yang diduga selam ini sudah bikin resah dan merugikan masyarakat , juga diduga melanggar hukum sesuai:
Pasal – pasal terkait pencemaran udara oleh perusahaan diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999.
Sementara dari pihak pimpinan perusahaan PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA ketika hendak dikonfirmasi awak media dan Lembaga komando garuda sakti aliansi Indonesia tidak ada di tempat menurut keterangan security pimpinan masih diluar, dan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp singkat tidak ada jawaban apapun , sampai saat tim awak media masih menunggu untuk konfirmasi lebih lanjut , bahkan sampai berita ini diterbitkan jelas Rudi WalkerPurba ,
Inhu Riau – Keberadaan Berdirinya sebuah perusahaan raksasa PT . SANLING SAWIT SEJAHTERA, Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indra Giri Hulu Riau sudah lama bikin resah masyarakat terkait dengan adanya polusi udara dan rusaknya jalan akses desa perkampungan. 25/Maret/2025.
Menurut keterangan dari Lembaga komando garuda sakit aliansi IndonesiaRudi WalkerPurba pihaknya sudah melakukan investigasi dilokasi perusahaan PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA, ternyata apa yang di adukan warga benar adanya teryata selama ini pihak PT tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan yang mana kondisi perusahaan masih terlalu dekat di pemukiman warga dan hal tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum yang ada sesuai hukum:
Pelaku pencemaran udara bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang (UU) PPLH. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana pencemaran udara
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang sengaja mencemari udara ambien bisa dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Pasal 98 ayat (2) UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang mencemari udara ambien dan mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan manusia bisa dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Pasal 98 ayat (3) UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang mencemari udara ambien dan mengakibatkan orang luka berat atau mati bisa dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu juga pihak PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA sudah bikin resah terkait jalan perkampungan yang kondisinya semakin rusak diduga akibat mobil perusahaan yang melintas dengan beban muatan yang berlebihan muatan sehingga mengakibatkan kondisi jalan perkampungan rusak , yang mana jalan tersebut tidak layak dilintasi oleh perusahaan tersebut, seharusnya PT. SANGKING SAWIT SEJAHTERA memiliki jalan tersendiri bukan melewati jalan perkampungan yang selama ini dilakukan dan hal tersebut diduga PT. SANGLING SAWIT SEJAHTERA sudah melanggar hukum tentang jalan sesuai:
Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 mengatur pembagian kelas jalan untuk truk, termasuk batas muatan dan dimensi truk yang diperbolehkan.
Truk harus mengikuti pembagian kelas jalan yang tersendiri dari kelas l, ll, lll, dan khusus.
Kelas l adalah jalan antreri atau provinsi, sehingga truk tidak boleh melewati jalan di kampung – kampung.
Selain itu, badan usaha yang memerlukan jalan dengan spesifikasi khusus wajib membangun jalan khusus untuk keperluan mobilitas usahanya, Dengan demikian diduga PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA sudah melanggar aturan hukum pemerintah.
Sebelum terlambat dan semakin bikin resah masyarakat, Diminta ketegasan pemerintah daerah maupun pusat untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA tersebut yang diduga selam ini sudah bikin resah dan merugikan masyarakat , juga diduga melanggar hukum sesuai:
Pasal – pasal terkait pencemaran udara oleh perusahaan diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999.
Sementara dari pihak pimpinan perusahaan PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA ketika hendak dikonfirmasi awak media dan Lembaga komando garuda sakti aliansi Indonesia tidak ada di tempat menurut keterangan security pimpinan masih diluar, dan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp singkat tidak ada jawaban apapun , sampai saat tim awak media masih menunggu untuk konfirmasi lebih lanjut , bahkan sampai berita ini diterbitkan jelas Rudi WalkerPurba , .. ( Tim ).
Kediri, Jawa Timur – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Kediri menggelar rapat bersama Pengurus Anak Cabang (PAC), yang semakin mempererat persaudaraan antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjalankan berbagai program kerja organisasi.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai agenda strategis yang akan menjadi fokus LKGSAI dalam waktu dekat. Kolaborasi antara DPC dan DPAC menjadi kunci utama dalam merealisasikan visi dan misi organisasi, khususnya dalam program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPC LKGSAI Kabupaten Kediri menegaskan bahwa persatuan dan kekompakan antaranggota sangat penting dalam mewujudkan tujuan bersama. “Dengan adanya rapat ini, kita semakin solid dan siap menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. LKGSAI harus terus hadir sebagai garda terdepan dalam membantu dan mengadvokasi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan DPAC yang hadir juga menyampaikan komitmen mereka untuk terus bersinergi dan menjalankan program yang telah dirancang bersama. Dengan komunikasi yang semakin erat, diharapkan LKGSAI di Kabupaten Kediri dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Rapat ini juga menjadi ajang silaturahmi serta refleksi bagi seluruh anggota, sehingga semangat kebersamaan semakin kokoh demi mewujudkan tujuan organisasi yang lebih besar.
Dengan semakin eratnya hubungan antara DPC dan DPAC, LKGSAI Kabupaten Kediri optimis dapat menghadapi berbagai tantangan serta menjalankan program kerja dengan lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas., SALAM MAJU ,, APA BISA TAHAN
Kelayang, Inhu – Kondisi jalan lintas tengah yang menghubungkan Air Molek dan Peranap di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, semakin memprihatinkan. Jalan yang seharusnya menjadi akses utama bagi masyarakat kini dipenuhi lubang dan lumpur di berbagai titik, menghambat aktivitas harian penduduk setempat. Kerusakan parah ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mengangkut batu bara dalam jumlah berlebihan.
Rudi Walker Purba, seorang aktivis peduli lingkungan dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Riau, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi jalan yang semakin buruk. Dalam wawancaranya dengan awak media pada Senin (24 Maret 2024) sore di Air Molek, ia menuturkan bahwa ruas jalan di beberapa titik sudah tidak layak dilalui, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
Masyarakat Mengeluh, Ekonomi Terdampak
Warga sekitar yang setiap hari menggunakan jalan ini mengeluhkan kondisi yang kian memburuk. Banyak di antara mereka yang terpaksa mencari jalur alternatif yang lebih jauh demi menghindari jalan berlubang dan genangan lumpur. Hal ini tidak hanya menambah biaya transportasi tetapi juga memperlambat perjalanan mereka.
“Kami sangat kesulitan. Setiap hari harus berhadapan dengan jalan yang rusak. Kadang-kadang kendaraan mogok di tengah jalan karena terjebak lumpur. Ini sangat mengganggu aktivitas, terutama bagi pedagang dan petani yang mengangkut hasil bumi mereka,” ujar Wahyu, salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Kerusakan jalan ini juga berdampak pada perekonomian masyarakat. Pengiriman barang menjadi terhambat, harga kebutuhan pokok meningkat, dan aktivitas perdagangan menjadi tidak lancar. Sektor transportasi turut merugi karena kendaraan yang melintasi jalur ini sering mengalami kerusakan akibat jalan yang tidak layak.
Diduga Akibat Truk ODOL, Pemerintah Diminta Bertindak
Banyak pihak menilai bahwa penyebab utama rusaknya jalan lintas tengah ini adalah maraknya truk ODOL yang mengangkut batu bara dalam jumlah berlebihan. Beban yang terlalu berat menyebabkan aspal cepat rusak, ditambah kurangnya perawatan jalan yang memperburuk keadaan.
“Truk-truk yang melebihi kapasitas seharusnya tidak dibiarkan bebas melintas. Pemerintah harus segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku pelanggaran ini. Jika tidak, jalan ini akan semakin rusak dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tambah Rudi Walker Purba.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera mengambil tindakan nyata untuk memperbaiki jalan yang rusak dan menerapkan regulasi ketat terhadap truk ODOL. Selain perbaikan jalan, pengawasan ketat terhadap aktivitas kendaraan berat juga harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu serta pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait upaya perbaikan jalan maupun tindakan terhadap truk ODOL yang melintas di kawasan tersebut. Warga berharap perbaikan segera dilakukan sebelum kondisi semakin parah dan berakibat fatal bagi keselamatan pengguna jalan.
Kelayang, Inhu – Jalan lintas tengah yang menghubungkan Air Molek dan Peranap di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kini mengalami kerusakan parah. Kondisinya yang berlubang dan berlumpur di berbagai titik membuat masyarakat kesulitan beraktivitas. Kerusakan jalan ini diduga kuat akibat aktivitas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mengangkut batu bara secara berlebihan.
Rudi Walker Purba, seorang aktivis peduli lingkungan dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Riau, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi jalan yang semakin buruk. Dalam wawancaranya dengan awak media pada Senin (24 Maret 2024) sore di Air Molek, ia menjelaskan bahwa ruas jalan di beberapa titik sudah tidak layak dilalui, baik oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
Jalan Berubah Menjadi Lumpur dan Debu Menurut Rudi Walker, saat musim hujan, jalan yang seharusnya beraspal berubah menjadi kubangan lumpur, sedangkan saat musim panas, debu yang beterbangan sangat mengganggu pengguna jalan. Beberapa titik yang mengalami kerusakan parah di antaranya Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang; Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sei Lala; Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu; serta Jalan Elak di Kecamatan Pasir Penyu. Selain itu, jalur menuju Peranap melalui Desa Simalinang Darat juga mengalami kerusakan yang sama.
“Kondisi jalan saat ini sangat memprihatinkan. Banyak titik yang berlubang, dan ketika hujan turun, jalan menjadi licin dan berbahaya. Sebaliknya, jika cuaca panas, debu jalanan menutupi pandangan pengendara. Hal ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” ungkap Rudi Walker.
Merugikan Masyarakat dan Membahayakan Nyawa Selain berdampak pada kenyamanan berkendara, kondisi jalan yang buruk juga merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada jalan ini untuk aktivitas pertanian, perdagangan, dan jasa. Bahkan, dalam kondisi darurat, jalan rusak ini bisa menjadi faktor penyebab keterlambatan penanganan medis bagi pasien yang harus segera dibawa ke rumah sakit.
“Sudah banyak kejadian di mana masyarakat yang sakit atau dalam keadaan darurat tidak bisa segera mendapatkan pertolongan medis akibat kondisi jalan yang buruk. Bahkan, tak jarang ada yang meninggal dalam perjalanan karena keterlambatan akibat kerusakan jalan ini,” keluh salah seorang warga.
Truk ODOL Batu Bara Diduga Penyebab Utama Rudi Walker menyoroti peran truk batu bara yang melintas di jalan provinsi ini sebagai salah satu penyebab utama kerusakan. Truk-truk tersebut diduga membawa muatan melebihi kapasitas, sehingga merusak struktur jalan lebih cepat dari yang seharusnya. Aktivitas ini bertentangan dengan regulasi yang ada, yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dengan adanya aktivitas truk batu bara yang melintas tanpa ada jalan khusus, masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan tambang dan angkutan batu bara tersebut sudah mengantongi izin resmi. Jika memang mereka memiliki izin, masyarakat tetap mendesak agar perusahaan tersebut bertanggung jawab dalam menjaga infrastruktur jalan yang mereka gunakan.
Pemerintah dan APH Harus Bertindak Tegas Menyikapi kondisi ini, Rudi Walker dan masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Riau serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap truk ODOL. Mereka meminta agar angkutan batu bara dialihkan ke jalan khusus yang seharusnya dibuat oleh perusahaan tambang sebelum mereka beroperasi di wilayah tersebut.
“Pemprov Riau harus menggunakan kebijakannya dengan bijak, sementara APH harus menegakkan hukum secara tegas. Jangan sampai lemahnya tindakan dari pihak berwenang justru menimbulkan stigma negatif di masyarakat,” tegas Rudi Walker.
Menurutnya, masyarakat yang menggunakan jalan ini juga merupakan pembayar pajak kendaraan, sehingga sudah seharusnya mereka mendapatkan infrastruktur jalan yang layak. Kerusakan jalan yang diakibatkan oleh truk bermuatan berlebih sangat merugikan masyarakat luas, terutama karena memperpendek usia jalan yang seharusnya bisa bertahan lebih lama.
“Pemerintah jangan menutup mata terhadap penderitaan masyarakat. Kami mendesak agar ada tindakan konkret untuk menertibkan truk ODOL dan mencegah kerusakan jalan yang semakin parah. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban akibat kelalaian pemerintah dalam menegakkan aturan,” tambah seorang tokoh masyarakat setempat.
Harapan Masyarakat untuk Perbaikan Jalan Masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan ini. Selain menertibkan truk ODOL, mereka juga meminta agar perbaikan jalan segera dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas sehari-hari.
“Kami butuh solusi, bukan hanya wacana. Jika pemerintah serius ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka infrastruktur jalan harus menjadi prioritas utama,” ujar seorang pemuda setempat yang turut merasakan dampak buruk dari kondisi jalan yang rusak.
Dengan semakin banyaknya desakan dari masyarakat, diharapkan pemerintah segera merespons dan mengambil tindakan tegas demi kepentingan bersama. Jika tidak, bukan tidak mungkin aksi protes lebih besar akan muncul sebagai bentuk kekecewaan terhadap ketidakpedulian pihak berwenang dalam menangani permasalahan ini.
Depok – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Ketua Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DPP Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI), Syamsuri Yudianto, S.E., M.M., yang juga merupakan Fasilitator Nasional BPOM, memberikan pemaparan penting tentang Safety Food, GMP (Good Manufacturing Practice), dan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) kepada para pelaku UMKM binaan KGSAI.
Pelatihan ini berlangsung di Gedung Dinas Koperasi UMKM Kota Depok dan bertujuan untuk membantu UMKM dalam sektor catering, makanan, dan minuman agar dapat meningkatkan standar produk mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Empat Pilar Utama dalam Pengembangan UMKM
Dalam pelatihan ini, Syamsuri Yudianto menekankan bahwa agar UMKM bisa berkembang dan “naik kelas,” mereka harus memahami serta menerapkan empat poin penting dalam menjalankan usaha, yaitu:
Legalitas Usaha
Memastikan bahwa setiap usaha memiliki izin yang lengkap, seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), Sertifikat Halal, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan BPOM.
Legalitas usaha sangat penting untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Pelatihan Usaha
Memberikan edukasi mengenai keamanan pangan, standar produksi yang baik (GMP dan CPPOB), serta penggunaan bahan baku yang aman dan berkualitas.
Pelaku UMKM diberikan wawasan tentang zat berbahaya dalam makanan, bahan pengawet yang diperbolehkan dan dilarang, serta pemilihan pewarna makanan yang aman.
Pemasaran Usaha
Strategi pemasaran yang efektif, baik melalui offline maupun digital marketing, dibahas dalam sesi ini.
KGSAI akan membantu pemasaran produk UMKM binaan melalui jaringan bisnis yang tersebar di seluruh Indonesia.
Permodalan Usaha
Membantu pelaku UMKM memahami akses pendanaan dan bantuan permodalan, baik dari pemerintah maupun dari lembaga keuangan lainnya.
Pentingnya pencatatan keuangan yang baik agar bisnis lebih berkembang dan layak mendapatkan investasi.
Pelatihan Berkelanjutan untuk Meningkatkan Standar UMKM
Sebagai fasilitator dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Syamsuri Yudianto menegaskan bahwa sosialisasi ini akan dilakukan secara berkesinambungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para pelaku usaha, baik yang baru memulai maupun yang sudah lama menjalankan bisnisnya.
“Kami ingin UMKM di Indonesia tidak hanya berkembang dalam jumlah, tetapi juga dalam kualitas. Dengan memahami regulasi pangan yang benar, produk mereka bisa lebih diterima oleh pasar yang lebih luas, termasuk ekspor,” ujar Syamsuri Yudianto.
Selain memberikan pelatihan, acara ini juga menjadi ajang kurasi produk UMKM binaan KGSAI, di mana produk-produk yang memenuhi standar akan dibantu dalam pemasarannya melalui jaringan bisnis KGSAI yang luas.
Fokus pada Keamanan Pangan: Zat Berbahaya, Pengawet, dan Pewarna
Salah satu topik utama dalam pelatihan ini adalah pemahaman tentang bahan baku yang aman serta zat-zat berbahaya dalam makanan. Beberapa poin yang dibahas meliputi:
✅ Jenis-jenis zat pewarna makanan yang diperbolehkan dan dilarang oleh BPOM. ✅ Pengawet makanan: Mana yang aman digunakan dan mana yang bisa membahayakan kesehatan. ✅ Bahan tambahan pangan yang sering digunakan dalam industri makanan dan cara menggunakannya dengan benar. ✅ Risiko bahan baku berbahaya yang sering ditemukan di pasar dan bagaimana cara memilih bahan yang berkualitas.
Dengan pemahaman ini, diharapkan para pelaku usaha bisa lebih cermat dalam memilih bahan baku yang aman sehingga produk mereka tetap berkualitas dan sehat bagi konsumen.
Dukungan KGSAI untuk UMKM Indonesia
Sebagai organisasi yang berkomitmen dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) terus berupaya memberikan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM agar bisa lebih maju dan berkembang.
Dengan adanya program pelatihan ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang memiliki produk berkualitas, aman dikonsumsi, dan memiliki legalitas yang lengkap, sehingga bisa bersaing di pasar nasional maupun internasional.
📌 Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan dan pendampingan UMKM, silakan hubungi KGSAI!