Uncategorized
Dua DPC Baru di Maluku Resmi Terbentuk, LKGS-AI Semakin Kuat di Wilayah Timur Indonesia
Dua DPC Baru di Maluku Resmi Terbentuk, LKGS-AI Semakin Kuat di Wilayah Timur Indonesia
Maluku – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGS-AI) terus menunjukkan eksistensi dan komitmennya dalam memperluas jaringan organisasi demi penguatan peran sosial dan pengabdian kepada masyarakat. Terbaru, dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) resmi terbentuk di wilayah Maluku, yakni Kabupaten Baru dan Kabupaten Baru Selatan.
Pembentukan dua DPC ini disahkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LKGS-AI, sebagai bentuk legalitas dan dukungan penuh terhadap struktur organisasi di daerah.
DPC Kabupaten Baru kini dipimpin oleh Bapak Alias, sementara DPC Kabupaten Baru Selatan dipercayakan kepada Bapak Alwianwar. Keduanya merupakan sosok aktivis senior yang telah lama berkiprah dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam dunia keorganisasian, khususnya di tubuh LKGS-AI.
Ketua Umum LKGS-AI, Edi Munadi, menyampaikan apresiasi dan harapannya atas terbentuknya dua kepengurusan baru ini.
“Ini bukan sekadar pengembangan wilayah, tapi penguatan misi dan visi organisasi agar lebih menyentuh masyarakat di seluruh pelosok negeri, termasuk wilayah timur Indonesia. Kami yakin, dengan pengalaman dan loyalitas Bapak Alias dan Bapak Alwianwar, DPC Kabupaten Baru dan DPC Kabupaten Baru Selatan akan tumbuh menjadi kekuatan baru LKGS-AI,” ujar Edi Munadi.
Dengan terbentuknya dua cabang baru ini, LKGS-AI semakin optimistis untuk melanjutkan berbagai program sosial, advokasi masyarakat, serta pembangunan karakter bangsa yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat kebersamaan.
Sebagaimana disampaikan oleh jajaran DPP, seluruh pengurus dan anggota diharapkan dapat bersinergi dalam satu komando, membawa nama besar organisasi, serta menjadikan LKGS-AI sebagai wadah yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ratu Narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati, Dituntut Hukuman Mati dalam Sidang di PN Jambi
Ratu Nark*ba di Jambi, Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati terkait kasus tindak pidana narkotika pada Sidang Tuntutan yang digelar pada Kamis (24/7/2025) di Pengadilan Negeri Jambi.
Kejaksaan Negeri Jambi menilai Helen terbukti menjadi pengendali jaringan nark*ba di Jambi.
“Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke terdakwa Helen karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan terorganisir bersama-sama 2 rekannya yakni Terdakwa Harifani alias ARI Ambok dan Dindin Diding atas tindak pidana narkotika,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (25/7/2025)
Ketua Umum Edi Munadi Tekankan Pentingnya Kemajuan Bersama dalam Arahan kepada Seluruh Kader LKSGAI: “Hanya Satu di Hati Kita – LKSGAI!”
Ketua Umum Edi Munadi Tekankan Pentingnya Kemajuan Bersama dalam Arahan kepada Seluruh Kader LKSGAI: “Hanya Satu di Hati Kita – LKSGAI!”
Jakarta, 31 Juli 2025 – Ketua Umum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKSGAI), Edi Munadi, memberikan arahan strategis kepada seluruh anggota dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan organisasi. Dalam arahannya yang disampaikan secara langsung dan juga melalui kanal internal organisasi, Edi Munadi menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan serta mengedepankan kemajuan organisasi secara menyeluruh.
Dalam pidatonya, Ketua Umum menegaskan bahwa seluruh kader LKSGAI harus memiliki visi yang sama, yakni menjadikan LKSGAI sebagai organisasi yang bukan hanya kuat secara struktur, tetapi juga solid secara ideologi dan loyalitas. Ia menyampaikan bahwa kesuksesan organisasi bukan hanya tanggung jawab pimpinan pusat, melainkan merupakan hasil kerja kolektif dari DPP, DPD, DPC hingga DPAC.
“LKSGAI bukan milik satu atau dua orang, melainkan milik kita bersama. Karena itu, saya meminta kepada seluruh anggota untuk senantiasa mengedepankan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Hanya dengan persatuan dan komitmen kita bisa terus maju bersama,” ujar Edi Munadi.
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa DPP LKSGAI akan memberikan dukungan penuh kepada pengurus di tingkat daerah untuk menjalankan program-program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat dan anggota. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas tingkat, transparansi program, dan koordinasi yang intensif guna menjaga ritme kerja organisasi tetap sejalan dengan visi besar LKSGAI.
“Setiap program yang dijalankan di DPD, DPC hingga DPAC adalah bagian dari rencana besar LKSGAI. DPP siap mendukung penuh segala bentuk inisiatif positif di tingkat daerah. Kita ingin organisasi ini hadir secara nyata di tengah masyarakat, menjadi pelopor perubahan dan penjaga nilai-nilai kebangsaan,” lanjutnya.
Soal Legalitas Anggota: “Keanggotaan Resmi Hanya yang Terdaftar di Website LKSGAI”
Dalam kesempatan tersebut, Edi Munadi juga menyoroti pentingnya legalitas dan kejelasan administrasi keanggotaan. Ia menegaskan bahwa hanya anggota yang terdaftar secara resmi di website resmi LKSGAI yang diakui sebagai bagian dari struktur organisasi. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga integritas lembaga dan menghindari adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi secara tidak sah.
“Kami tegaskan, siapapun yang mengaku sebagai anggota LKSGAI tetapi tidak terdaftar secara resmi di sistem keanggotaan kami, bukan menjadi tanggung jawab DPP. Kami mengajak seluruh pengurus untuk memastikan bahwa setiap kader telah melalui proses pendataan yang jelas dan sah,” tegas Edi.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk memudahkan distribusi informasi, pelaksanaan program, serta penyaluran hak dan kewajiban anggota secara profesional dan terorganisir.
Hanya Satu di Hati: LKSGAI
Di akhir arahannya, Edi Munadi menyampaikan pesan moral dan semangat juang kepada seluruh anggota. Ia mengajak semua kader untuk menjaga nama baik organisasi dan menjadikan LKSGAI sebagai rumah besar perjuangan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, persatuan, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Hanya satu di hati kita – LKSGAI! Mari kita jaga semangat kebersamaan ini, karena masa depan organisasi ini ada di tangan kita semua. Jangan lengah, jangan kendor. Salam maju dan jaya selalu untuk LKSGAI,” tutup Ketua Umum dengan penuh semangat.
KPK Sita Rp39,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP
Jakarta, 30 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah. Kali ini, KPK menyita uang tunai senilai sekitar Rp39,5 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) milik PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (30/7/2025), menyampaikan bahwa total uang yang berhasil disita terdiri atas dua jenis mata uang, yakni Dolar Singapura dan Rupiah.
“Jika ditotal, penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar,” ujar Budi.
Rincian Uang Disita:
- SGD 2.991.470 (setara ±Rp38 miliar)
- Rp1,5 miliar dalam bentuk uang tunai
Penyitaan ini dilakukan dalam upaya mengungkap lebih dalam mekanisme dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek fiktif yang diduga terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023. KPK juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga atau subkontraktor, yang ikut menikmati keuntungan dari proyek-proyek tersebut meski tidak pernah melakukan pekerjaan yang sebenarnya.
Menurut Budi, modus yang digunakan dalam skema korupsi ini adalah melalui pengajuan invoice oleh pihak ketiga, meskipun proyek yang dicantumkan dalam tagihan tidak pernah dikerjakan.
“Proyeknya banyak, begitu ya, dari beberapa proyek yang dilakukan oleh PT PP. Kemudian PT PP mensubkonkan kepada pihak lainnya. Nah, pihak lainnya inilah yang kemudian mengklaim pencairan, padahal tidak melakukan pekerjaan apa-apa,” jelas Budi dalam pernyataan sebelumnya pada Selasa (29/7/2025).
Status Penyelidikan
KPK menjelaskan bahwa penyelidikan awal telah dimulai sejak 9 Desember 2025, dan hingga saat ini penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi. Namun demikian, identitas kedua tersangka belum diungkap ke publik, karena penyidikan masih berlangsung dan pertimbangan kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK juga tengah melakukan proses penelusuran aset, serta pemanggilan tambahan saksi-saksi, baik dari internal PT PP maupun dari kalangan pihak ketiga yang diduga terlibat.
Potensi Kerugian Negara
Budi menegaskan bahwa kasus ini sangat potensial menimbulkan kerugian keuangan negara, mengingat PT PP merupakan entitas BUMN yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
“Karena ini perusahaan milik negara, maka setiap penyimpangan anggaran di dalamnya adalah kerugian bagi negara dan masyarakat secara umum,” tegasnya.
KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
Transparansi dan Pengawasan
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh institusi, terutama BUMN, untuk meningkatkan sistem pengawasan internal dan memperketat proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Skema proyek fiktif, yang selama ini menjadi celah korupsi, kembali menjadi sorotan publik atas lemahnya pengawasan terhadap proses realisasi kegiatan dan pencairan anggaran.
KPK pun berharap agar masyarakat dan pihak internal perusahaan tidak ragu untuk memberikan informasi atau laporan jika mengetahui adanya penyimpangan, guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKAJakarta, 30 Juli 2025
SIARAN PERS
SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
Jakarta, 30 Juli 2025
Sebagai bagian dari strategi nasional dalam menanggulangi kejahatan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengintensifkan tindakan represif terhadap jaringan sindikat narkotika guna menekan eskalasi peredaran gelap narkotika yang mengancam keamanan dan ketahanan bangsa. Langkah ini dilakukan secara menyeluruh terhadap jaringan yang beroperasi di tingkat nasional maupun yang terhubung dengan sindikat internasional.
Pada periode Juni s.d. Juli 2025, BNN Pusat dan BNN Provinsi bekerja sama dengan stakeholder terkait, di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, berhasil mengungkap 84 kasus narkotika (LKN) dan mengamankan 136 tersangka dengan total barang bukti narkotika yang berhasil disita seberat 561.094,64 gram. Adapun barang bukti narkotika, terdiri dari: Ganja 219.819,53 gram, Sabu 337.381,05 gram, Ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir, Kokain 3.089,36 gram, Ganja Sintetik 40,86 gram. Selain narkotika BNN juga menyita 550 buah Liquid Vape yang mengandung obat keras jenis Etomidat (obat anastesi) sebanyak 1.100 mililiter.
Salah satu modus penyelundupan narkotika yang tidak lazim terungkap dalam pengungkapan kasus jaringan sindikat narkotika yang dikendalikan oleh Mualim, yang beroperasi di wilayah Aceh hingga Medan. Jika pada umumnya sabu dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna hijau, maka dalam kasus ini sebanyak 200 bungkus narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 199.549,1 gram atau setara dengan 199,5 kilogram, disamarkan menggunakan kemasan Arabica Coffee dengan merk ”Cote d’Ivoire” berwarna oranye. Seluruh paket tersebut kemudian disembunyikan di dalam muatan buah semangka sebagai upaya untuk mengecoh petugas dan menghindari deteksi selama proses pengiriman dari Aceh Utara menuju Medan.
Kasus lain yang turut menyita perhatian adalah upaya penyelundupan narkotika jenis kokain yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial YB. Tersangka diamankan oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali, bekerja sama dengan Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2025. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 3.089,36 gram. Terungkapnya kasus ini mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan antara jaringan sindikat narkoba di Bali dengan sindikat narkotika asal Amerika Latin, serta menunjukkan bahwa narkotika jenis kokain memiliki pasar tersendiri di wilayah Bali, khususnya di kalangan tertentu yang menjadi sasaran peredaran.
Kedua kasus ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika akan terus berupaya mencari celah dan memodifikasi modus operandi untuk mengelabui petugas serta melancarkan aksinya dalam menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di wilayah Indonesia. Hal ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika bersifat dinamis dan transnasional, sehingga memerlukan kewaspadaan, sinergi, dan penindakan hukum yang berkelanjutan dari seluruh elemen aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi secara intensif dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan mendukung langkah-langkah preventif serta penegakan hukum demi terciptanya Indonesia yang bersih dari narkoba.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
BERIKUT BEBERAPA KRONOLOGIS UNGKAP KASUS TP NARKOTIKA PERIODE JUNI–JULI
2025:
1. DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN BNN RI
Terdapat beberapa kasus yang diungkap oleh Tim gabungan BNN Pusat-BNN Provinsi-serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
a. Pengiriman Sabu (Sumut-Jambi)
Pada tanggal 20 Juli 2025 Petugas menangkap HR dan MN di Parkiran Hotel JSN Ulos, Jalan Jenderal Sudirman Kota Aek Knopan, Kec. Kuala Hulu, Kab. Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. Selain HR dan MN, Petugas juga menangkap tersangka lainnya berinisial FU, di wilayah Bireuen, Aceh. Dari hasil penggeledahan petugas menyita 3 bungkus kemasan teh Cina berisi sabu seberat sekitar 3.000 gram.
b. Jaringan Mualim (Aceh-Medan)
Pada tanggal 21 Juli 2025, Petugas BNN bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Aceh mengungkap kasus pengiriman paket sabu dari Aceh Utara ke Medan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SF di Jalan Raya Lintas Aceh-Medan Kel. Keude Sampoiniet Kec. Baktiya Barat, Kab. Aceh Utara-Aceh. Setelah dilakukan penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat ± 199.549,1 gram yang disimpan di bagian dasar mobil dan disamarkan oleh muatan buah semangka.
c. Pengiriman Sabu Lintas Provinsi (Aceh-Samarinda)
Pada tanggal 9 Juli 2025 di Kel. Bireuen Menuasah Reuleut Kec. Kota Juang Bireuen, Petugas berhasil mengamankan empat orang berinisial JN, AF, SM, dan RS. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas menangkap satu tersangka lainnya berinisial IM di Jalan Lintas Kel. Blang Raya, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen. Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.918 gram.
d. Pengungkapan Home Industry Sabu
Pada tanggal 12 Juli 2025, Petugas BNN berhasil mengungkap adanya laboratorium produksi narkotika gelap rumahan (home industry atau clandestine lab) di sebuah Perumahan, Kel. Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas menangkap dua orang berinisial MG dan AH. Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan beberapa alat laboratorium, bahan-bahan kimia padat sebanyak 3.295,31 gram, bahan-bahan kimia cair sebanyak 4.785 mililiter, dan peralatan laboratorium yang digunakan sebanyak 27 jenis. Serta barang jadi hasil produksi yang mengandung narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 5 mililiter.
2. BNN Provinsi Aceh
Jaringan Kandang (Aceh–Medan) Pada tanggal 25 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Aceh mengamankan seorang berinisial IS di Jalan Lintas Sumatera, Kel. Matang Seulimeng, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa Prov. Aceh. Dari hasil penggeledahan, Petugas menyita 60 karung goni berisi narkotika jenis sabu seberat 60.771,68 gram. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas menangkap BA dan IR di SPBU Paloh Lada, Kel. Paloh Lada, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, Prov. Aceh.
3. BNN Provinsi Sumatera Utara
Pertama, pada tanggal 29 Juni 2025, Petugas Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial IN dan KR di Jalan Lintas MedanBerastagi Desa Bintang Meriah, Kec. Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 94.437 gram. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial MF.
Pada tanggal 2 Juli 2025, Tim Satgas Intelmar Wilker Lantamal II DPP dan Pos AL Natal menemukan paket berisi ganja seberat 14.480 gram. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada BNN Kabupaten Mandailing Natal dan selanjutnya dibawa ke BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan kasus.
Kedua, pada tanggal 11 Juli 2025, Petugas menangkap seorang berinisial SG di Desa Tj. Morawa B, Kec. Tj. Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 602,5 gram.
Ketiga, pada tanggal 15 Juli 2025, Petugas mengamankan dua orang berinisial MH dan MY di sebuah rumah kos di Jl. Dame, Kel. Sei Kambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38.778,1 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS di Hotel di Jl. Raya Puncak, Palasari, Kec. Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
4. BNN Provinsi Sumatera Barat
a. Kelompok Kurir Terbang (Aceh-Lombok)
Pada tanggal 15 Juli 2025, di Bandara Internasional Minangkabau Padang, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang kurir berinisial AS. Sementara itu di Aceh, Petugas menangkap pria berinsial IW yang berperan sebagai pengendali kurir. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram.
b. Peredaran Ganja di Sumatera Barat
Pada tanggal 16 Juli 2025, di Jalan Lintas Sumatera Utara menuju Bukittinggi, Sumatera Barat, Petugas mengamankan dua mobil dan empat orang berinisial JM, AY, ER dan BF. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita barang butki narkotika jenis ganja seberat sekitar 100.000 gram.
5. BNN Provinsi Kepulauan Riau Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan beberapa kali penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau yang berasal dari beberapa kelompok.
a. Peredaran Narkotika Antar Kota di Kepulauan Riau
Pertama, berdasarkan beberapa informasi masyarakat kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 18 Juni 2025, Petugas mengamankan seorang pria berinisial MR di Jl. MT. Haryono, Kampung Ranggam RT. 002/RW. 001 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,79 gram.
Kedua, pada tanggal 27 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau menangkap empat orang di lokasi berbeda. Dua orang berinisial MA dan DA diamankan di Kantin Planet Holiday Hotel & Residence, Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sementara dua orang lainnya, yaitu Sdr. AK, di Pinggir Jalan Depan PT PKM Group, dan Sdr. AP di Orion Cafe & Bar. Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 11,82 gram atau sebanyak 32 butir.
Ketiga, pada tanggal 6 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau menangkap seorang berinisial AD di Pinggir Jalan Raja Ali Haji, Depan SLB Kartini, Komplek Sumber Agung, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,39 gram.
b. Pengiriman Sabu Malaysia–Kepulauan Riau
Pertama, pada tanggal 2 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial BN di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas menangkap satu warga negara Malaysia berinisial RZ di Kapling Perjuangan No. 06, Blok AA1, RT. 003/RW. 020, Kelurahan Tanjung Buntung, Kota Batam. Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 112,66 gram.
Kedua, pada tanggal 3 Juli 2025, Petugas mengamankan tiga warga negara Malaysia berinisial ZK, MK, dan DH di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kec. Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3.447,36 gram.
Ketiga, pada tanggal 9 Juli 2025, di Perairan Bintan, Lagoi, Kel. Sebong Lagoi, Kec. Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Petugas menangkap seorang pria berinisial DH dan menyita narkotika jenis sabu seberat 5.008 gram dan ekstasi 985,77 gram atau sebanyak 3.000 butir dan 550 buah Liquid Vape yang mengandung obat keras jenis Etomidat (obat anastesi) sebanyak 1.100 mililiter.
6. BNN Provinsi Sumatera Selatan
Pada tanggal 18 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan mengamankan seorang berinisial AS di Jalan Mayor Zen, Kel. Sei Selincah, Kec. Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.202 gram. Menurut pengakuan tersangka narkotika tersebut didapat dari Sdr. FW (DPO).
7. BNN Provinsi Banten
Peredaran Sabu di Wilayah Tangerang Pada tanggal 24 Juni 2025, Tim Pemberantasan BNNN Provinsi Banten menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Wilayah Kab. Tangerang. Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, JM dan AF, di Kp. Nalagati, RT.02/RW. 04, Desa Mekar Bakti Kec. Panongnan, Kab. Tangerang, Banten, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 183,89 gram.
Pada tanggal 20 Juli 2025, Petugas mengamankan seorang berinisial QA di Jalan Alam Segar, depan Bengkel Las Sinar Barokah Kec. Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas mengamankan Sdr. MW di Parkiran Sepeda Motor Mall Paradise Walk Serpong, Jalan Puspitek Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dari hasil penggeledahan, Petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 947,994 gram.
8. BNN Provinsi DKI Jakarta
Berikut adalah kasus peredaran narkotika di wilayah DKI Jakarta:
a. Pengiriman Paket Melalui Jasa Ekspedisi
Pada tanggal 17 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta menangkap pria berinisial MH di Jl. Cakrawala, Kel. Kebon Pala, Kec. Makasar, kota Jakarta Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.570,80 gram. Pada tanggal 20 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan controlled delivery paket berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 98 butir atau setara 31,5 gram yang berasal dari Medan. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MD dan MI di Posko Security Apartemen Gading Nias Residence, Jl. Pegangsaan Dua, RT. 13/RW. 3, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Sdr. HK di Narita Hotel, Tangerang, Banten. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Pada tanggal 24 Juni 2025, Petugas memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja seberat 918,30 gram dari Medan ke Sidoarjo melalui jasa ekspedisi di Gudang Ekspedisi Cargo JNE SP Matraman, Jl. Slamet Riyadi No. 7, Kebon Manggis, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas, diketahui bahwa penerima dan alamat paket tersebut adalah fiktif.
Pada tanggal 10 Juli 2025, Petugas mengamankan pria berinisial SM setelah mengambil paket diduga berisi narkotika di Gudang Ekspedisi, Jl. Raya Bekasi Km.18, Kel. Jatinegara Kec. Cakung, Jakarta Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 632,20 gram.
b. Jaringan Nasir
Pada tanggal 4 Juli 2025, Petugas mengamankan seorang berinisial MN yang dikenal sebagai residivis dan diduga dapat memproduksi narkotika jenis ekstasi, di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Menurut pengakuan tersangka, peralatan dan bahan-bahan produksi telah dikirim ke daerah Aceh dan masih dalam penyelidikan petugas. Pada saat penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 9 gram.
c. Kelompok Kurir Terbang (Medan–Jakarta)
Pada tanggal 8 Juli 2025, di Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B, Bandara Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten. Petugas mengamankan dua penumpang berinisial MS dan MN. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.028,6 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Sdr. Jl di Dusun Sejahtera, Kel. Seuneubok Teupin, Kec. Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
d. Pengiriman Narkotika dari Luar Wilayah DKI Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 2025, Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Madura ke Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial NA di Pintu Masuk Terminal Bus Tj. Priok, Jl. Taman Stasiun Tanjung Priok, Kel. Tj. Priok, Kec. Tj. Priok, Jakarta Utara, dan menyita narkotika jenis sabu seberat 1.998,93 gram. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas mengamankan perempuan berinisial AZ di Jl. Kali Baru Timur 4 Kosambi, Kel. Kali Baru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.
e. Peredaran Narkotika di Wilayah DKI Jakarta
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemetaan jaringan pengedar narkotika di Jakarta Selatan, pada 25 Juni 2025, Petugas mengamankan pria berinisial YA di Jl. Bendi Besar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.040,90 gram. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan Sdr. LI dan MR di area Makam Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita sabu seberat 289,80 gram. Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Sdr. MI di Taman Dirgantara 3, Jl. Suyodono, Kel. Halim Perdanakusuma, Kec. Makasar, Jakarta Timur.
9. BNN Provinsi Jawa Barat
Peredaran Ganja di Wilayah Jawa Barat Berdasarkan laporan dari masyarakat, Petugas BNN Provinsi Jawa Barat berhasil mengamankan pengedar narkotika di wilayah Jawa Barat. Pada tanggal 12 Juli 2025, Petugas mengamankan seorang pengedar berinisial FD di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4.470 gram.
10. BNN Provinsi Jawa Timur
Pengiriman Melalui Jasa Ekspedisi di Jawa Timur
Pertama, pada tanggal 28 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkotika dari Medan ke Surabaya. Kemudian Petugas melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang penerima paket berinisial AP di Ruko PCE, Jl. Kendalsari Selatan, Kel. Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya. Kemudian Petugas menyita paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.975,49 gram. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat perintah dari Sdr. RS, seorang narapidana di Lapas Kelas II Madiun.
Kedua, pada tanggal 29 Juni 2025, Petugas melakukan controlled delivery terhadap paket dari Medan ke Mojokerto. Petugas kemudian mengamankan seorang berinisial TM di Ruko Toko Karisma Bendera, Jl. Pasinan-Jabon No. 166 H, Pasinan Jabon, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto, dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.100,06 gram.
Ketiga, pada tanggal 15 Juli 2025, Petugas memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 972,87 gram dari Medan ke Sidoarjo melalui jasa ekspedisi di Jl. Santren, Keboan Anom, Gedangan Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas, diketahui penerima dan alamat paket tersebut adalah fiktif.
11. BNN Provinsi Bali
Peredaran narkotika di wilayah pariwisata Bali terus terjadi dengan berbagai modus, jenis barang bukti, dan dilakukan oleh berbagai kelompok jaringan baik jaringan domestik maupun jaringan internasional.
a. Peredaran Narkotika Kelompok WNA di Bali
Petugas BNN Provinsi Bali yang berkolaborasi dengan instansi terkait berhasil mengungkap kasus-kasus penyelundupan dan peredaran narkotika yang dipasarkan terhadap warga dan wisatawan yang ada di Bali.
Kasus pertama, pada tanggal 13 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Bali bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang WNA Brazil berinisial YB dengan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 3.089,36 gram. Kemudian kasus kedua, pada tanggal 13 Juli 2025, Petugas mengamankan WNA Afrika Selatan dengan inisial lN, di Area Pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka.
b. Pengiriman Paket Narkotika Antar Provinsi
Pada tanggal 23 Juni 2025, Petugas mengamankan penumpang bus rute Surabaya-NTB berinisial MS di Halaman Parkir Desa Budaya Kertalangu, yang berlamat di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 88, Desa Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 299,80 gram. Pelaku mengaku diperintah Sdr. MK pada saat berada di Madura, untuk membawa narkotika tersebut ke Lombok.
c. Peredaran Narkotika Modus Sabu Tempel
Pada tanggal 8 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Bali menangkap NI di Pinggir Jalan Gang Gitgit Sari, Jl. Uluwatu, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, saat sedang mengambil tempelan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial IP dan SW di Rumah Kost, Jl. Jepun 1, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung. Total barang bukti yang disita oleh petugas yaitu narkotika jenis sabu seberat 108,48 gram.
12. BNN Provinsi Kalimantan Timur
Kalimantan Timur adalah wilayah yang menjadi pintu masuk narkotika dari negara tetangga sekaligus menjadi pasar penyalahgunaan narkotika. Karena itu, dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN dan jajaran dengan berkolaborasi dengan Bea dan Cukai, ditemukan berbagai kelompok jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika dengan modus operandi yang berbeda-beda.
a. Pengiriman Paket Narkotika Sabu dan Ganja ke Wilayah Kalimantan Timur
Pertama, pada tanggal 13 Mei 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket diduga jenis sabu melalui jasa ekspedisi dari Pontianak tujuan Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan, penerima dan alamat paket tersebut adalah fiktif. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 992 gram.
Kedua, pada tanggal 13 April 2025, Petugas memperoleh informasi dugaan adanya pengiriman paket narkotika dari Medan menuju Kota Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan, Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 447 gram dengan alamat dan nama penerima paket adalah fiktif.
b. Jaringan Peredaran Narkotika Sabu Wilayah Kalimantan Timur
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara, pada tanggal 3 Juli 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur melakukan penindakan terhadap seseorang dengan inisial AI di Halaman Rumah Jl. Aji Gonrez, Kel. Sesulu, Kec. Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan menyita narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram.
13. BNN Provinsi Kalimantan Barat
Pengiriman Sabu Malaysia–Kalimantan Barat Pada tanggal 13 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Kalimantan Barat mengamankan tiga orang berinisial AU, MR, dan HN di Jalan Malindo Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat. Para pelaku mengambil narkotika tersebut dari Malaysia melalui jalur tikus yang berbatasan langsung dengan pos lintas batas negara (PLBN) Entikong. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.984,19 gram.
14. BNN Provinsi Jawa Tengah
Peredaran Ganja di Kalangan Mahasiswa Jawa Tengah Pada tanggal 26 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil BC Jawa Tengah dan DIY melakukan controlled delivery paket narkotika jenis ganja dari Papua tujuan Kota Salatiga, Jawa Tengah. Petugas mengamankan seorang tersangka dengan inisial EJA, mahasiswa kampus swasta di Jawa Tengah. Total barang bukti berupa ganja sebanyak 930 gram.
ANCAMAN HUKUMAN:
Beberapa pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu:
• Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Partai PADI Tegaskan Komitmen Sebagai Pelopor Demokrasi yang Berbasis Kearifan Lokal dan Pancasila
Partai PADI Tegaskan Komitmen Sebagai Pelopor Demokrasi yang Berbasis Kearifan Lokal dan Pancasila
Jakarta, 30 Juli 2025 — Di tengah kondisi bangsa Partai PADI (Partai Demokrasi Indonesia) menegaskan posisinya sebagai Pelopor Demokrasi yang berpihak pada rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, Partai PADI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan demi masa depan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia. Partai ini menilai bahwa rakyat kini tengah menanti hadirnya kekuatan politik yang mampu memberikan pencerahan dan arah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Partai PADI hadir bukan sekadar sebagai peserta politik, tetapi sebagai gerakan moral dan sosial yang berakar pada nilai-nilai kearifan lokal, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Kita harus menjadi pelopor demokrasi sejati yang menjawab tantangan zaman,” tegas salah satu juru bicara Partai PADI.
Partai PADI juga menyoroti pentingnya regenerasi kepemimpinan nasional yang sehat dan bermartabat. Dengan membangun kesadaran kolektif di kalangan generasi muda, partai ini ingin menciptakan bangsa yang benar-benar berdaulat, adil, dan berkeadaban.
“Mari, kawan-kawan, rapatkan barisan. Ini bukan sekadar perjuangan politik, tetapi perjuangan demi masa depan anak-anak kita, demi keberlangsungan cita-cita kemerdekaan yang sejati,” tutup pernyataan tersebut.
Dengan semangat tersebut, Partai PADI mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal demokrasi dan menciptakan perubahan yang nyata demi Indonesia yang lebih baik.
LKGSAI: Depot Air Isi Ulang Wajib Gunakan Galon Polos, Bukan Bermerek
LKGSAI: Depot Air Isi Ulang Wajib Gunakan Galon Polos, Bukan Bermerek
Jakarta, 30 Juli 2025 — Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyoroti praktik menyimpang di sejumlah depot air minum isi ulang yang masih menggunakan galon bermerek untuk mengisi air depot. Praktik ini tidak hanya membingungkan konsumen, tetapi juga melanggar ketentuan teknis dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) No. 651 Tahun 2004.
“Depot tidak boleh menggunakan galon bermerek dengan label dagang. Mereka harus menyediakan galon polos,” tegas Tim LKGSAI.
Penggunaan galon bermerek oleh depot, kata dia, dapat menimbulkan kesan seolah-olah air yang dijual adalah produk bermerek, padahal tidak demikian. Hal ini dapat membahayakan konsumen karena informasi yang menyesatkan.
Selain itu, Tim LKGSAI juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku operator depot yang menjadi titik rawan dalam rantai distribusi air minum isi ulang. Perilaku yang tidak higienis dapat menjadi sumber utama kontaminasi.
“Masyarakat harus mulai bertindak sebagai pengawas tambahan untuk memastikan kualitas air yang mereka konsumsi,” kata Surya dari Tim LKGSAI.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif bertanya kepada pemilik depot, seperti:
Kapan uji laboratorium terakhir dilakukan,
Apakah Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) masih berlaku,
Dan bagaimana kebiasaan higienitas operator.
“Ini bukan cuma soal harga murah. Ini soal kesehatan keluarga. Konsumen berhak tahu, dan berhak menuntut depot untuk taat aturan,” ujar Surya.
Sementara itu, Wuhgini, Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, menambahkan bahwa masih banyak pengusaha depot yang salah kaprah menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup sebagai izin.
“Padahal, NIB hanyalah langkah awal. Izin kesehatan tetap harus dilengkapi, termasuk SLHS yang masa berlakunya hanya tiga tahun,” jelasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya bila melihat stiker SLHS menempel di dinding depot.
“Cek masa berlakunya. Jangan hanya lihat tempelannya,” tutup Wuhgini.
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Bantu Warga Ambil Ijazah yang Tertahan Sejak 2017
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Bantu Warga Ambil Ijazah yang Tertahan Sejak 2017
Jakarta Selatan, 30 Juli 2025 – Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak masyarakat, kali ini dengan membantu seorang warga dalam pengambilan ijazah yang telah tertahan selama bertahun-tahun.
Adalah Dwiyan Pratama, warga Bintaro RT 010/RW 003, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang akhirnya bisa bernapas lega setelah ijazahnya yang tertahan sejak tahun 2017 berhasil diambil dengan bantuan LKGSAI dan Tim satgassus
Ijazah Dwiyan sempat tak bisa diambil karena kendala administrasi yang tidak terselesaikan sejak ia lulus dari SMK Makarya. Berkat upaya mediasi dan pendampingan yang dilakukan oleh LKGSAI, proses pengambilan ijazah berjalan lancar dan penuh rasa kekeluargaan.
“Kami sangat mengapresiasi pihak sekolah, terutama kepada Ibu Ila Idris selaku Kepala Sekolah SMK Makarya, yang telah membuka ruang komunikasi dan memberikan solusi sehingga ijazah Dwiyan dapat diserahkan kembali,” ujar salah satu perwakilan LKGSAI.
Menurut keterangan Tim satgassus , kasus serupa masih banyak terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, di mana para alumni sekolah kesulitan mengambil ijazah karena berbagai alasan, mulai dari administrasi hingga persoalan biaya.
“Ini bukan sekadar kertas, tapi ini adalah hak dasar pendidikan yang harus dimiliki setiap warga negara. Tanpa ijazah, seseorang bisa kehilangan kesempatan kerja, melanjutkan pendidikan, bahkan kepercayaan diri,” lanjut pernyataan tersebut.
LKGSAI menyatakan akan terus membuka layanan advokasi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan serupa. Mereka menegaskan bahwa lembaga ini hadir bukan hanya sebagai simbol, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan hak sipil masyarakat kecil.
Kasus Dwiyan Pratama menjadi contoh nyata bahwa kerja sama antara masyarakat, lembaga swadaya, dan institusi pendidikan dapat menghasilkan solusi yang baik tanpa harus menciptakan konflik. Dengan semangat gotong royong dan niat baik, semua pihak diharapkan dapat menjaga hak-hak pendidikan tetap terjamin bagi siapa saja.
Tentang LKGSAI
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang sosial, hukum, dan advokasi masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini aktif membantu warga dalam berbagai kasus, termasuk pengambilan ijazah, sengketa tanah, dan perlindungan hukum bagi korban ketidakadilan.
apa bisa tahan
