LKGSAI Blitar Raya Soroti Pelaksanaan Revitalisasi SDN Bumirejo 3 Kesamben, Transparansi Anggaran dan Mutu Talut Dipertanyakan
BLITAR — Ketua beserta Sekretaris Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Blitar Raya melakukan monitoring dan investigasi lapangan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 di SDN Bumirejo 3, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Monitoring tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial LKGSAI terhadap pelaksanaan program pemerintah, khususnya kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Dalam pelaksanaan monitoring, LKGSAI mencermati sejumlah pekerjaan fisik yang sedang maupun telah dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim LKGSAI di lapangan, nilai anggaran program revitalisasi di SDN Bumirejo 3 disebut mencapai Rp428.035.379. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, tim mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai rincian pagu untuk masing-masing kegiatan.

Saat melakukan monitoring, Ketua dan Sekretaris LKGSAI Blitar Raya didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah. Dari keterangan yang disampaikan, anggaran revitalisasi tersebut antara lain diperuntukkan bagi pembangunan talut, rehabilitasi MCK, serta pembangunan atau penataan ruang UKS.
Akan tetapi, ketika ditanyakan mengenai berapa besaran pagu anggaran untuk masing-masing pekerjaan tersebut, pihak yang mendampingi tim LKGSAI mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran yang dialokasikan untuk setiap kegiatan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian LKGSAI, terlebih di lokasi masing-masing pekerjaan, tim monitoring mengaku tidak menemukan papan informasi proyek atau papan kegiatan yang secara jelas mencantumkan informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun waktu pelaksanaan.
Transparansi Anggaran Dipertanyakan
LKGSAI menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan uang negara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan, termasuk rincian kegiatan, nilai anggaran, volume pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Tidak adanya papan informasi pada masing-masing kegiatan membuat masyarakat maupun pihak yang melakukan fungsi pengawasan kesulitan mendapatkan informasi secara langsung mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Ketua LKGSAI Blitar Raya menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
“Yang kami soroti adalah transparansi dan kualitas pekerjaan. Kalau memang seluruh pelaksanaan sudah sesuai dengan ketentuan, tentu akan lebih baik apabila seluruh informasi kegiatan dibuka secara jelas sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya,” demikian sikap LKGSAI dalam kegiatan monitoring tersebut.
Kualitas Talut Turut Menjadi Sorotan
Selain persoalan transparansi anggaran, tim LKGSAI Blitar Raya juga memberikan perhatian terhadap kualitas pekerjaan talut yang mereka temukan di lokasi.
Dari hasil pengamatan lapangan, tim menilai kualitas pekerjaan talut tersebut patut mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya dari sisi standar teknis serta mutu konstruksi.
LKGSAI mempertanyakan sejumlah aspek teknis dalam pekerjaan pasangan batu. Salah satunya adalah mengenai setrikan/penguncian pasangan batu yang menurut pengamatan tim tidak terlihat secara jelas pada bagian pekerjaan yang diperiksa.

Tim juga menilai terdapat bagian pekerjaan yang terkesan dikerjakan kurang rapi dan perlu dipastikan apakah telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan pekerjaan.
Karena pekerjaan tersebut menggunakan anggaran program revitalisasi pemerintah, LKGSAI berpandangan bahwa kualitas bangunan tidak boleh hanya dilihat dari apakah pekerjaan sudah selesai secara fisik, tetapi juga harus diperiksa dari aspek volume, spesifikasi material, metode pelaksanaan, standar teknis, serta kesesuaian dengan RAB dan dokumen perencanaan.
Kepsek Sedang Mendampingi Siswa Karnaval
Dalam kegiatan monitoring tersebut, Kepala SDN Bumirejo 3, Ibu Hanik, belum dapat ditemui secara langsung oleh tim LKGSAI karena sedang memiliki kegiatan sekolah, yakni mendampingi para siswa dalam kegiatan karnaval.
LKGSAI memahami bahwa kepala sekolah memiliki kegiatan dan tanggung jawab dalam mendampingi peserta didik. Oleh karena itu, pihaknya berharap pada kesempatan berikutnya dapat dilakukan klarifikasi langsung dengan kepala sekolah maupun pihak terkait mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Menurut LKGSAI, klarifikasi dari pihak sekolah penting agar informasi yang berkembang di lapangan dapat diperoleh secara utuh dan berimbang.
LKGSAI Minta Pemeriksaan Sesuai Dokumen Perencanaan
Atas temuan monitoring tersebut, LKGSAI Blitar Raya mendorong agar pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Bumirejo 3 dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga mencakup kesesuaian antara pagu anggaran, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, material yang digunakan, serta hasil pekerjaan di lapangan.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak terkait diharapkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata telah sesuai dengan dokumen kontrak dan standar teknis, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
LKGSAI juga meminta agar pihak sekolah maupun instansi terkait memberikan penjelasan mengenai tidak terlihatnya papan informasi pada masing-masing kegiatan. Menurut lembaga tersebut, pemasangan informasi kegiatan akan membantu masyarakat melakukan pengawasan secara transparan.
Akan Lakukan Monitoring Lanjutan
Ketua dan Sekretaris LKGSAI Blitar Raya menyatakan bahwa hasil monitoring di SDN Bumirejo 3 akan menjadi bahan evaluasi internal dan bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran.
LKGSAI berencana melakukan monitoring lanjutan dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026.
LKGSAI menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dilakukan bertujuan memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan menghasilkan sarana pendidikan yang layak, aman, berkualitas, serta sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
“Program revitalisasi sekolah merupakan program yang menyangkut kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan, kualitas pekerjaannya harus baik, dan setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas LKGSAI Blitar Raya.
LKGSAI juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak SDN Bumirejo 3, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai nilai pagu masing-masing kegiatan, spesifikasi pekerjaan, serta dasar pelaksanaan pembangunan talut, rehabilitasi MCK dan ruang UKS.
Seluruh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. LKGSAI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian akhir kepada pihak yang berwenang berdasarkan data serta hasil pemeriksaan resmi.
