BATCHING PLANT PT MULIA JAYA BETON DI GENENG NGAWI DISOROT: IZIN DIPERTANYAKAN, DEBU DIKELUHKAN WARGA
BATCHING PLANT PT MULIA JAYA BETON DI GENENG NGAWI DISOROT: IZIN DIPERTANYAKAN, DEBU DIKELUHKAN WARGA
NGAWI — Aktivitas batching plant PT Mulia Jaya Beton yang berada di wilayah Desa Tempuran dan Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, menjadi sorotan masyarakat. Selain keluhan mengenai debu yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar, muncul pula pertanyaan terkait status perizinan usaha dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan mengenai kelengkapan perizinan perusahaan disebut telah beberapa kali mendapat pembinaan dari instansi terkait. Namun demikian, masyarakat mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari pembinaan tersebut serta apakah seluruh persyaratan administrasi dan kewajiban lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPC LK-GSAI Ngawi menyatakan pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas usaha harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Investasi Harus Tetap Mengedepankan Kepentingan Masyarakat
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi. Kehadiran investor diharapkan mampu membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi juga harus memperhatikan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Investor silakan masuk ke Ngawi. Kami tidak menolak usaha. Tetapi jangan sampai mengejar keuntungan sementara masyarakat sekitar harus menerima dampak debu dan gangguan lingkungan,” ujar salah seorang warga.
Keluhan mengenai debu menjadi persoalan yang paling sering disampaikan masyarakat. Aktivitas kendaraan operasional dan kegiatan batching plant diduga menyebabkan debu beterbangan sehingga mengganggu kenyamanan warga.
Sejumlah pertanyaan pun mengemuka, antara lain:
- Apakah seluruh kewajiban pengendalian dampak lingkungan telah dilaksanakan?
- Apakah perizinan perusahaan telah lengkap dan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan?
- Jika seluruh izin telah terpenuhi, mengapa keluhan masyarakat terkait debu masih terus terjadi?
Masyarakat berharap pertanyaan tersebut dapat dijawab secara terbuka oleh perusahaan maupun instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan.
Pemerintah Diminta Tidak Berhenti pada Pembinaan
LK-GSAI Ngawi mendorong Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui instansi terkait untuk tidak hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila terdapat dugaan kekurangan dalam aspek perizinan maupun kewajiban lingkungan.
Sebaliknya, apabila seluruh perizinan telah dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, pemerintah diharapkan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari berkembangnya polemik.
Menurut LK-GSAI, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses investasi dan pengawasan lingkungan.
Masyarakat Berharap Persoalan Segera Diselesaikan
Salah seorang warga menyampaikan bahwa selama ini masyarakat memilih menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara baik.
“Dengan diamnya masyarakat bukan berarti kami tidak melakukan kontrol. Kami melihat dan memperhatikan. Kami hanya berharap persoalan ini diselesaikan dengan baik dan jangan sampai masyarakat mengambil langkah karena merasa haknya sebagai warga yang terdampak tidak diperhatikan.”
Pernyataan tersebut dinilai menjadi sinyal agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah penyelesaian sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
LK-GSAI Mendorong Pemeriksaan Menyeluruh
LK-GSAI Ngawi meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek, meliputi:
- Status dan kelengkapan perizinan usaha PT Mulia Jaya Beton.
- Kesesuaian kegiatan batching plant dengan izin yang dimiliki.
- Dokumen serta persetujuan lingkungan yang menjadi dasar operasional.
- Sistem pengendalian debu beserta dampaknya terhadap masyarakat.
- Dampak aktivitas kendaraan terhadap jalan dan lingkungan sekitar.
- Dampak kegiatan terhadap lahan pertanian masyarakat.
- Hasil pengawasan serta tindak lanjut pembinaan yang telah dilakukan instansi terkait.
Menurut LK-GSAI, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai legalitas operasional perusahaan serta upaya pengendalian dampak lingkungan yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mulia Jaya Beton belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan persoalan perizinan maupun keluhan masyarakat mengenai debu. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Mulia Jaya Beton serta instansi pemerintah terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai status perizinan, dokumen lingkungan, hasil pembinaan, serta langkah-langkah pengendalian dampak kegiatan batching plant tersebut.
