Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin semakin mengkhawatirkan.
Merangin, Jambi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin semakin mengkhawatirkan. Selain merusak lingkungan, praktik ilegal ini diduga kuat melibatkan aparatur desa. Tim Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPD Jambi memastikan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.
Dugaan terbaru mengarah pada keterlibatan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Air Liki Baru, Kecamatan Tabir Barat, berinisial AWL, yang disebut-sebut menjadi aktor lapangan dalam operasi PETI. AWL diduga mendapat dukungan modal dan logistik dari seorang donatur sekaligus pemasok alat berat berinisial AC, warga asal Pekanbaru.
Seorang warga Air Liki Baru mengaku lahannya di kawasan Sungai Petelek (Talun Tinggi) – Hulu Sungai Batang Tabir dirambah alat berat untuk PETI.
“Saya sudah mengelola lahan itu sejak awal, bahkan warga dan tokoh adat tahu. Tapi sekarang rusak karena tambang emas ilegal, dan sekdes malah mengklaim itu lahannya,” ungkapnya kepada tim investigasi LKGSAI.
Berdasarkan penelusuran, aliran dana hasil tambang emas ilegal itu diduga langsung masuk ke kantong pribadi AWL dan AC. Modus ini mengindikasikan adanya jaringan bisnis ilegal yang rapi dengan memanfaatkan kedudukan aparatur desa.

Ironisnya, kasus serupa pernah dilaporkan sebelumnya, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis yang membuat PETI terus menjamur di Merangin.
Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas PETI disebut telah merambah ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Jika benar, hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius bagi kawasan konservasi dan ekosistem nasional. Fakta tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan TNKS serta tidak berfungsinya aparat pengawas masyarakat.
Menanggapi hal itu, LKGSAI DPD Jambi menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal, mafia tanah, dan penyalahgunaan wewenang tanpa pandang bulu.
“Ini bukan sekadar persoalan lahan warga, tapi sudah menyentuh ranah hukum, lingkungan, dan moral pejabat publik. Kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi serta mengawal hingga ada kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang,” tegas perwakilan LKGSAI DPD Jambi.
LKGSAI mendesak aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak siapapun yang terlibat—baik oknum pejabat desa maupun pihak eksternal yang menjadi pendana dan penyedia alat berat.
“Jika dibiarkan, Merangin akan terus dijarah dan masyarakat hanya akan menjadi korban,” tambahnya.
Dengan sikap tegas ini, LKGSAI berharap aparat hukum mampu memutus rantai praktik PETI yang sudah mengakar, demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dasar Hukum Terkait PETI
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
- Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau pemurnian, pengembangan, atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
- Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.
- KUHP Pasal 55–56: Pidana juga berlaku bagi mereka yang membantu, memberi sarana, atau turut serta dalam kejahatan (termasuk penyedia modal dan alat berat).
Salam: Berantas, doni lkgsai
