Kasus Dugaan Perubahan Status Tanah Warga di Tulungrejo Pare Kediri Mulai Terang, Tim LKGSAI Temukan Kunci Utama
Kasus Dugaan Perubahan Status Tanah Warga di Tulungrejo Pare Kediri Mulai Terang, Tim LKGSAI Temukan Kunci Utama
Pare, Kabupaten Kediri – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan perubahan status tanah warga yang kini dijadikan Tanah Kas Desa di wilayah Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Tim investigasi dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) menyatakan telah menemukan kunci utama dalam penelusuran sejarah tanah yang sedang disengketakan tersebut.
Ketua Umum LKGSAI bersama tim melakukan serangkaian penelusuran lapangan, pengumpulan dokumen, serta meminta keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui sejarah awal kepemilikan tanah di lokasi tersebut. Dari hasil penelusuran itu, tim memperoleh sejumlah informasi penting yang dinilai dapat membuka fakta sebenarnya terkait perubahan status tanah yang kini tercatat sebagai kas desa.
Menurut keterangan tim LKGSAI, selama ini terdapat beberapa dokumen administrasi desa yang berbeda terkait objek tanah yang sama, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam administrasi pertanahan di tingkat desa.
Untuk memperkuat temuan tersebut, tim LKGSAI bersama pihak terkait juga telah menyusun surat pernyataan mengenai sejarah tanah, yang berisi keterangan saksi serta penjelasan mengenai riwayat penggunaan dan penguasaan tanah oleh warga sejak lama.
Ketua Umum LKGSAI menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mencari kejelasan hukum agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami telah menemukan beberapa fakta penting yang menjadi kunci dalam kasus ini. Setelah dilakukan penelusuran sejarah tanah dan dibuat surat pernyataan yang diperkuat oleh keterangan saksi, maka langkah selanjutnya adalah membawa persoalan ini ke jalur hukum agar semuanya jelas di pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat sekitar karena menyangkut hak atas tanah yang telah lama dikelola oleh warga, namun kemudian diduga berubah status menjadi Tanah Kas Desa.
LKGSAI menegaskan bahwa organisasi tersebut akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, LKGSAI juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang akan berjalan, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Dalam waktu dekat, tim LKGSAI menyatakan siap melanjutkan proses hukum melalui pengadilan, dengan membawa berbagai bukti, dokumen, serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama proses investigasi di wilayah Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Perkembangan kasus ini pun diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring dengan masuknya perkara tersebut ke ranah hukum. Masyarakat pun kini menunggu bagaimana proses pembuktian akan berlangsung di pengadilan nantinya. ⚖️
