TEMUAN DPC LKGSAI BLITARPembangunan Kantor KUA Kecamatan Kesamben Diduga Tidak Sesuai Kontrak
TEMUAN DPC LKGSAI BLITAR
Pembangunan Kantor KUA Kecamatan Kesamben Diduga Tidak Sesuai Kontrak
Blitar, Jawa Timur – Tim investigasi DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan Kantor KUA Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Berdasarkan dokumen kontrak pelaksanaan pekerjaan, proyek pembangunan kantor tersebut dimulai pada 6 Agustus 2025 dan seharusnya selesai pada 30 Desember 2025.
Namun berdasarkan temuan di lapangan oleh tim DPC LKGSAI Kabupaten Blitar, kondisi pembangunan hingga saat ini diduga belum selesai 100%, meskipun waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak telah berakhir.
Selain itu, tim juga menemukan bahwa papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi pekerjaan sebagaimana mestinya. Padahal pemasangan papan proyek merupakan bagian penting dari transparansi penggunaan anggaran yang biasanya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menjadi kewajiban dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Tidak adanya papan proyek tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua tim investigasi DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami temuan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat klarifikasi kepada pihak terkait, baik kepada pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan KUA tersebut.
“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami hanya ingin memastikan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan transparan kepada masyarakat,” ujar perwakilan tim LKGSAI.
DPC LKGSAI Kabupaten Blitar juga berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak menimbulkan dugaan atau polemik di tengah masyarakat.
