ASN YANG MAJU DIPILKADA 27 NOVEMBER 2024 BERPOTENSI BESAR BERKAMPANYE DENGAN FASILITAS DAN ANGGARAN DAERAH.
Itulah judul kegiatan diklat KGS AI dalam persiapan dan pembekalan pagi td .
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024
berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024.
Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024,
pengumuman
pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024,
pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024,
penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024
dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.
nah bagai mana dengan beberapa calon yang akan maju dipilkada tersebut dan masih berstatus ASN.
persyaratan nya di PKPU nomor 1 tahun 2020. dalam pasal 4 ayat 1 huruf
k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
u. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon.
apa sanksi hukum nya ASN yg akan maju dan belum mendaftar tetapi sudah melakukan kegiatan kampanye di kegiatan kedinasan,,
“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” begitu lah sedikit saya dwngan ketua umum KGS AI
menyangkut persiapan pilkada di kabupaten karimun ada beberapa calon baik calon bupati maupun calon wakil bupati ,
ASN BOLEH MAJU DIPILKADA SERENTAK,
TETAPI LEPAS JABATAN DULU,
AGAR TIDAK MENYALAH GUNAKAN FASILITAS DAN KEUANGAN DAERAH ..
POTO SETIAP KEGIATAN KEDINASAN MEREKA BILA ADA UNSUR KAMPANYE DI AWAL , SUDAH SAH ITU PERLU DITEGUR KPUD DIWILAYAH MASING MASING. KALAU TDAK DIGUBRIS BARU LAPOR SAYA ..
begitu kata ketua umum KGS AI , dalam diklat zoom pemantau.
(N
