Ketua Umum LKGSAI Konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kemendagri Terkait Dugaan Pungli di Kabupaten
Ketua Umum LKGSAI Konsultasi ke Inspektorat Jenderal Kemendagri Terkait Dugaan Pungli di Kabupaten
Jakarta – Ketua Umum LKGSAI melakukan konsultasi resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di salah satu kabupaten.
Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu kepada warga. Dugaan pungli ini menjadi perhatian karena uang yang diminta bukan berasal dari anggaran negara, melainkan uang pribadi milik warga.
Dalam keterangannya, Ketua Umum LKGSAI menegaskan bahwa praktik pungli dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih jika membebani masyarakat secara langsung.
“Kami datang untuk berkonsultasi dan meminta arahan resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri agar persoalan ini dapat ditangani sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa audit yang dilakukan di daerah tersebut bertujuan untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Namun, apabila ditemukan indikasi penyimpangan berupa pungutan tidak sah terhadap warga, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti secara serius.
Inspektorat Jenderal Kemendagri sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, pendalaman, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum LKGSAI juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengalami atau mengetahui praktik pungli. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tegasnya.
Langkah konsultasi ini diharapkan menjadi awal penyelesaian yang objektif dan transparan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat di daerah.
