LKGSAI DPC Jombang Konsultasi Dugaan Pungli PTXL di Desa Barongsawahan
LKGSAI DPC Jombang Konsultasi Dugaan Pungli PTXL di Desa Barongsawahan
Jombang — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Kabupaten Jombang, di bawah koordinasi Dwi Indarto, melakukan konsultasi lanjutan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam kegiatan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTXL) di Desa Barongsawahan.
Langkah konsultasi ini dilakukan setelah LKGSAI melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat Desa Barongsawahan yang diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan alasan untuk mempercepat proses pengurusan PTXL.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah warga yang merasa keberatan atas permintaan uang yang dinilai tidak memiliki dasar aturan resmi. Dalam konsultasi tersebut, Tim LKGSAI menyampaikan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
LKGSAI DPC Jombang menegaskan bahwa pengumpulan keterangan dan barang bukti dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial serta komitmen untuk memastikan program PTXL berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.
Selain itu, LKGSAI menekankan bahwa upaya ini bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.
Hingga saat ini, Tim LKGSAI masih terus melakukan pendalaman serta pengumpulan bukti tambahan guna menentukan langkah lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
tim lkgsai
