POLRI TERUS BERBENAH, PROPAM MABES PERIKSA AKBP EDY HERWIYANTO: LKGSAI DORONG TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN TUNTAS
Pemeriksaan Dikonfirmasi Kapolda Jawa Timur, Publik Menunggu Penjelasan Mengenai Dasar Pemeriksaan
KEDIRI, JAWA TIMUR — Upaya pembenahan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Dekananto. Namun, hingga pemberitaan Tempo diterbitkan pada tanggal yang sama, alasan dan substansi pemeriksaan terhadap perwira menengah Polri tersebut belum dijelaskan secara terperinci.
AKBP Edy Herwiyanto diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur. Ia juga diketahui merupakan ayah dari Wali Kota Kediri, Vinanda Pramesti.
Perkembangan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab setiap anggota kepolisian.
PROPAM MABES POLRI PERIKSA AKBP EDY HERWIYANTO
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto, membenarkan bahwa AKBP Edy Herwiyanto sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Oktober 2026, Kapolda menyampaikan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung. Ia juga menyatakan akan memberikan pembaruan informasi setelah proses pemeriksaan selesai.
Sampai informasi tersebut dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar pemeriksaan, dugaan pelanggaran yang sedang didalami, maupun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Karena itu, masyarakat diharapkan menunggu penjelasan dari institusi berwenang. Pemeriksaan Propam tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan pelanggaran etik, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana.
Meski demikian, proses pengawasan internal tetap perlu dikawal agar berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
DUGAAN YANG BEREDAR HARUS DIBUKTIKAN
Di tengah perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan tersebut, muncul narasi yang mengaitkan nama AKBP Edy Herwiyanto dengan dugaan pemerasan masyarakat, penerimaan uang dalam jumlah sangat besar, serta organisasi yang disebut dalam informasi beredar sebagai “Yakuza Manages”.
Dalam narasi yang beredar itu juga digunakan julukan “Edi Songkel” dan disampaikan klaim mengenai penangkapan di kediaman oleh unsur Propam.
Namun, seluruh klaim tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan bahan pemberitaan Tempo yang menjadi sumber berita ini. Belum tersedia konfirmasi resmi dalam sumber tersebut yang membuktikan adanya pemerasan, penerimaan uang ratusan miliar rupiah, keterkaitan organisasi yang disebut, ataupun penangkapan di kediaman.
Oleh sebab itu, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Apabila terdapat laporan masyarakat yang menyangkut dugaan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang, laporan itu perlu ditelusuri melalui bukti yang dapat diperiksa, keterangan korban, dokumen pendukung, serta konfirmasi dari aparat penegak hukum.
Pemberitaan yang bertanggung jawab tidak boleh mengubah dugaan menjadi kesimpulan sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang memadai.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG HARUS DITANGANI SESUAI HUKUM
Kewenangan yang melekat pada jabatan kepolisian merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai peraturan dan kode etik profesi. Apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang, setiap dugaan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan aturan. Namun, setiap orang yang diperiksa juga memiliki hak untuk memperoleh proses yang adil dan tidak dihakimi sebelum fakta terungkap.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga dua hal sekaligus: perlindungan terhadap masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Pengawasan internal yang berjalan baik diharapkan mampu mengidentifikasi pelanggaran apabila memang ditemukan, sekaligus memberikan kejelasan ketika informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
REKAM JABATAN AKBP EDY HERWIYANTO
Sebelum menjabat sebagai Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur, AKBP Edy Herwiyanto pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya sejak Mei 2025.
Ia kemudian dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/579/V/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Edy juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-80 pada 2026, Edy dilaporkan menerima enam penghargaan atas capaian pengungkapan sejumlah perkara. Informasi tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan pada 1 Juli 2026.
Informasi mengenai rekam jabatan dan penghargaan tersebut merupakan bagian dari perjalanan kariernya yang diberitakan sebelumnya. Namun, informasi itu tidak menjelaskan alasan pemeriksaan Propam yang berlangsung pada 28 Oktober 2026.
Dengan demikian, pokok persoalan yang sedang diperiksa tetap memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
LKGSAI DORONG KONTROL SOSIAL DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) bersama media online KGS AI dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan informasi secara cermat, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, serta menyampaikan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pengawalan tidak berarti menjatuhkan vonis melalui pemberitaan. Sebaliknya, kontrol sosial harus memastikan bahwa proses penegakan aturan berlangsung secara adil dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menyesatkan.
LKGSAI juga dapat mendorong Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Timur untuk menyampaikan perkembangan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menjelaskan hasilnya sepanjang dapat dibuka kepada publik.
Jika kemudian ditemukan bukti pelanggaran etik, disiplin, atau tindak pidana, penanganan harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat pihak yang mengaku menjadi korban, laporan dan bukti yang sah perlu disampaikan kepada aparat berwenang untuk diperiksa.
KAWAL TERUS SAMPAI TUNTAS
Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto oleh Propam Mabes Polri telah dikonfirmasi Kapolda Jawa Timur. Akan tetapi, alasan pemeriksaan dan hasilnya belum dijelaskan secara terperinci dalam sumber berita yang tersedia.
Publik kini menunggu perkembangan resmi agar persoalan tersebut dapat dipahami berdasarkan fakta, bukan spekulasi.
Semangat pembenahan internal Polri perlu diwujudkan melalui pengawasan yang profesional, transparansi sesuai aturan, serta penegakan hukum yang tidak membeda-bedakan siapa pun.
Bersihkan institusi dari pelanggaran apabila terbukti, tegakkan aturan secara adil, dan lindungi hak setiap pihak selama proses pemeriksaan berlangsung.
LKGSAI — MEDIA ONLINE KGS AI
